Tak Sekedar Makalah
Berbagi Informasi, Materi kuliah, Makalah, Tips dan Gaya Hidup, Cerpen dan lainnya
taksekedarmakalah.blogspot.com
Kamis, 14 Maret 2019
Maklah AHDB - Hukum Perdata dan Hukum Pidana (Khairum Mustofa)
MAKALAH
“HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERDAGANGAN”
KELOMPOK 7:
Khairum Mustofa (15060052)
Dosen pembimbing :
Dra. Mirna Tanjung M.S
PROGRAM STUDI S1 EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGRI PADANG
T.A 2015/ 2016
BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan masyrakat.
Sistem Hukum yang terdapat di Indonesia
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda.Berikut Penjelasannya :
Hukum agama
Hukum agama adalah hukum yang berasalal dari kepercayaan masing-masing dari setiap masyrakat.seperti agama islam yang hukum nya berasal dari al-qur’an dan hadits.
Hukum adat
Hukum adat adalah hukum yang di dasarkan atas kebiasaan seseorang dari leluhurnya hingga sekarang yang masih di jaga dan dilaksanakan.
Hukum dari zaman Belanda
Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi (seperti BW, WvK, WvS) maupun tidak dikodifikasi (seperti RV, HIR). Namun ternyata Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Kemudian pada tahun 1917 Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamakan "penundukan diri". Dengan demikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai badan peradilan sendiri. Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial.
Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang berbeda antar satu dengan yang lain seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang homogen. Pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. Dengan banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup di masyarkat Indonesia. Kondisi pluralisme hukum yang ada di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik, sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku padanya. Pengertian pluralisme hukum sendiri senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Bahkan dengan dengan adanya globalisasi, hubungan tersebut menjadi semakin komplek karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional.
2.2 Tujuan Hukum
Berikut tujuan hukum menurut beberapa ahli:
Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H
Tujuan Hukum menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H adalah mengadakan keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat.
Prof. Subekti, S.H.
Tujuan hukum adalah mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat-nya.
Jadi dapat di simpulkan bahwa tujuan hukum adalah untuk mensejahterakan masyrakat agar tidak terjadinya ketimpangan dari segi apapun.
3.3 Pembagian Hukum
Pembagian hukum terdiri dari beberapa aspek,antara lain :
a. Menurut sumbernya, hukum bisa dibagi :
Undang-undang, yakni hukum yang beradadidalam peraturan Perundang undangan
Kebiasian, yakni hukum yang ditemui suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau adat istiadat yang ditaati oleh anggota serta para masyarakat
Traktat, yakni hukum yang diselenggarakan oleh negara-negara berdasar pada suatu perjanjian.
Yurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk lantaran keputusan hakim
b.Menurut isinya hukum di bagi sebagai berikut :
Hukum publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/' jalinan hukum pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :.
Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur bentuk susunan/ struktur dari satu negara dan hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain serta hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
Hukum administrasi negara, yakni hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diselenggarakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan pekerjaan dan tugas istimewa mereka.
Hukum pidana, yakni total peraturan-peraturan yang memiliki kandungan larangan dengan ancarnan hukuman pada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut.
c. Hukum menurut bentuknya, bisa dibagi :
Hukum tertulis, yakni hukum yang ada dalam naskah tertulis (ketentuan perundang-undangan) seperti UU serta Peraturan Pemerintah.
Hukum tak tertulis, yakni hukum yang hidup serta berkembang didalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).
d. Hukum menurut waktu berlakunya, bisa dibagi :
lus constitutum, yakni hukum yang berlaku saat ini serta di daerah spesifik. Hukum ini kerap dimaksud sebagai hukum positif.
lus constituendum, yakni hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Hukum ini dimaksud juga sebagai hukum yang dicita-citakan.
lex naturalis (hukum alam), yakni nufum yang berlaku di tiap-tiap tempat serta pada setiap waktu. Hukum ini berlaku setiap saat serta dimana saja
e. Hukum menutut sifatnya, bisa dibagi :
Hukum yang miliki sifat memaksa, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun tidak bisa dikesampingkan serta untuk orang-orang yang berkepentingan tak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Hukum ini memiliki paksaan yang mutlak.
Hukum yang miliki sifat mengatur, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun bisa dikesampingkan oleh perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Dapatmerampungkan permasalahan dengan peraturan yang di buat sendiri serta peraturan hukum yang terdapat di dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan.
f. Hukum menurut tempat berlakunya, bisa dibagi :
Hukum lokal, yakni hukum yang berlaku didalam lingkup wilayah atau daerah spesifik saja.
Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku dalam satu negara.
Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
g. Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, bisa dibagi :
Hukum material, yakni hukum yang berisi ketentuan peraturan yang mengaturkepentingan-kepentingan serta hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah serta larangan-larangan. Termasuk juga hukum material yaitu hukum pidana serta hukum perdata.
Hukum formal, yakni hukum yang mengatur bagaimanakah cara-cara memelihara,mempertahankan hukum material. Adapun yang tergolong hukum formal yaitu hukum acara pidana serta hukum acara perdata.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan masyrakat. Hukum dapat dibagi berdasarkan sumbernya, isinya, bentuknya, waktu berlakunya, tempat berlakuya, dan menurut isi dan cara pembentukannya.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya terdapat pada kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.
Saran
Huku yang ada saat ini masih perlu dipertegas lagi atau direvisi lagi, karna masih banyak hal atau permasalahan perdagangan atau bisnis yang belum terakomodir oleh kerangka undang-undang maupu peraturan-perauran yang berlaku. Untuk itu pihak yang berwenang dalam pembuatan undang-undang diharapkan untuk segera merevisi atau mengamandemen maupun menambahkan undang-undang baru khususnya undang-undang tentang perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
https://taksekedarmakalah.blogspot.com/
Makalah AHDB - Hak dan kewajiban warga negara dalam hukum (kHAIRUM MUSTOFA)
MAKALAH
“HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NERGARA DALAM HUKUM”
Oleh :
Khairum Mustofa
(15060052)
Dosen pembimbing :
Dra. Mirna Tanjung M.S
PROGRAM
STUDI S1 EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGRI PADANG
T.A 2015/
2016
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang Masalah
Dalam kehudupan berbangsa dan
bernegara tenunya tidak terlepas dari yang namanya hak dan kewajiban, setiap
warga negara baik utu laki laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama di
dalam hukum. Hukum berfungsi untuk mengatur hak maupun kewajiban setiap
individu. Meskipun demikia terdapat beberapa perbean perbedaan anar hak
laki-laki maupun perempuan.
Dalam makalah ini tepatnya pada bab
ke-2 kami membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam hukum, dengan
beberapa sub topik diantaranya, contoh hak dan contoh kewajiban, orang sebagai
subyek hukum, dan perbedaan antara hak laki-laki maupun hak perempua. Materi
dalam makalah ni bersumber dari beberapa buku tentang hukum dan hak atau
kewajiban. Setiap warga negara harus diberikan hak dan kewajiban yang sama agar
tercipta keadilan sosial.
Oleh karena itu hak dan kewajiban
sangat perlu di atur alam hukum maupun diatur dalam beberapa ketentuan.
Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku. Untuk itu setiap warga
negara harus tau mengenai hak dan kewajibannya.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apasaja
yang menjadi hak dan kewajiban warga negara dalam hukum?
2.
Bagaimana
manusia sebagai subyek hukum?
3.
Apa
perbedaan antara hak laki-laki dan perempuan?
Tujua Makalah
1.
Menjelaskan
hak dan kewajiban warga negara dalam hukum
2.
Menjelaskan
orang sebagai subyek hukum
3.
Menjelaskan
perbedaan hak laki-laki dan perempuan
Manfaat
Penulisan Makalah
1.
Dapat
mengetahuai tentang hak maupun kewajiaban
2.
Dapat
memahami orang sebagai subyek hukum
3.
Mengerti
apa contoh hak dan kewajiban
4.
Mengetahuai
perbedaan hak laki-laki dan perempuan
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Hak dan kewajiban warga negara dalam hukum
Pengertian Hak,
Kewajiban dan Warga negara
Hak adalah
segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak
ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan
yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing
individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat
dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus
seseorang miliki.
Warga negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui
pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang
yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga
negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Sebagai
warga negara, kita harus mengetahui mana itu hak, dan kewajiban kita sebagai
warga negara indonesia. Jika hak dan kewajiban terseebut telah terpenuhi dan
seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan
sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak
seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan.adapun
macam-macam hak dan kewajiban warga negara, antara lain :
Contoh Hak
1.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan yang sama.
3.
Setiap warga negara indonesia sama
kedudukannya di depan hukum.
4.
Setiap warga negara berhak untuk memilih
agamanya, memeluk, dan menjalankan kepercayaan masing-masing. Tanpa adanya
kepaksaan dari pihak manapun.
5.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan kehidupan yang layak.
6.
Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan
perlindungan hukum.
7.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam
kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan
maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kewajiban
1.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
2.
Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan
kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3.
Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan
kedaulatan Negara Republik Indonesia
4.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat,
tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara
Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun
bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
sebaik-baiknya.
2.2 Orang sebagai subjek
hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam
sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum
Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi).
dalam dunia hukum, subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia
sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta
balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak
mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih
berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat
urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Namun ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum
yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan
hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
3. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2.3 Perbedaan
hak laki-laki dan perempuan
Hak Laki-Laki dan perempuan
Baik
laki-laki maupun perempuan berhak menikmati hak sipil dan politik yang sama
tanpa ada perbedaan,berikut beberapa hak tersebut :
1.
hak bebas dari perbudakan dan
perdagangan.
2.
hak atas kebebasan dan keamanan
pribadi.
3.
hak diperlakukan secara manusiawi
dalam situasi apapun.
4.
hak diakui sebagai seorang pribadi
dihadapan hukum.
5.
hak atas kebebasan berpikir,berkayinan
dan beragama.
6.
hak dalam perkawinan.
7.
hak untuk mendapatkan kesempatan
yang sama dalam pemerintahan dan hak mendapat perlakuan yang sama dalam
perlindungan hukum.
Juga mempunyai hak yang sama untuk menikmati hak ekonomi, sosial, dan
budaya .antara lain :
1.
hak menikmati kondisi kerja yang
adil dan menguntungkan
2.
hak untuk membentuk serikat pekerja.
3.
hak atas jaminan sosial dan asuransi
sosial.
4.
hak mendapatkan perlindungan khusus
terhadap kehamilan.
5.
hak mendapat perilak yang
nondiskriminatif.
6.
hak atas standar kehidupan yang
layak.
7.
hak atas standar tertinggi
kesehatan, hak atas pendidikan, hak berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya,
hak mendapatkan perlindungan atas karya dan budaya.
8.
hak atas pendidikan
9.
hak berpartisipasi dalam kehidupan
berbudaya dan
10.
hak mendapatkan perlindungan atas
karya dan budaya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan
masyrakat. Hukum dapat dibagi berdasarkan sumbernya, isinya, bentuknya, waktu
berlakunya, tempat berlakuya, dan menurut isi dan cara pembentukannya, di dalam
hukum diatur hak dan kewajiban setiap warga negar, dalam memperoleh suatu benda
tertentupun ada hukum yang mengaturnya.
Saran
Hukum yang ada saat ini masih perlu
dipertegas lagi atau direvisi lagi, karna masih banyak hal atau permasalahan
perdagangan atau bisnis yang belum terakomodir oleh kerangka undang-undang
maupu peraturan-perauran yang berlaku. Untuk itu pihak yang berwenang dalam
pembuatan undang-undang diharapkan untuk segera merevisi atau mengamandemen
maupun menambahkan undang-undang baru khususnya undang-undang tentang
perdagangan.
DAFTAR
PUSTAKA
taksekedarmakalah.blogspot.com
Kamis, 07 September 2017
HANDOUT PENGANTAR PERKOPERASIAN JILID 2 (Prinsip-prinsip koperasi, ciri-ciri koperasi, pendirian koperasi)
HANDOUT PENGANTAR PERKOPERASIAN JILID 2
BAB 6. JATIDIRI KOPERASI
Koperasi
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (UU Republik
Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian). Koperasi sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian
nasional. Untuk memahami koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia ,
berikut dijelaskan mengenai pemahaman konsep perkoperasian, jati diri koperasi, prinsip-prinsip, dan
karakteristik koperasi.
6.1. Pemahaman Koperasi
Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di
Manchester (ICA Cooperative Identity Statement/ICS)
1.
Definisi
Koperasi.
Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama
melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara
demokratis;
2.
Nilai-nilai.
Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung
jawab sendiri, demokratis, persamaan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab
sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3.
Prinsip-prinsip (sebagai
penjabaran nilai-nilai)
1)
Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2)
Pengendalian oleh anggota
secara demokratis;
3)
Partisipasi ekonomi anggota;
4)
Otonomi dan kebebasan;
5)
Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6)
Kerjasama diantara Koperasi;
7)
Kepedulian terhadap komunitas.
Yang
disebut Jatidiri Koperasi adalah
ketiga-tiganya; yaitu: definisi,
nilai-nilai dan prinsip-prinsip sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
NILAI-NILAI
KOPERASI
v Inti dari norma-norma atau aturan-aturan adalah nilai
Koperasi, yaitu konsep-konsep atau pengertian-pengertian yang dipahami,
dihayati, dan dianggap bermanfaat serta disepakati oleh sebagian besar anggota
masyarakat Koperasi untuk dijadikan pengikat di dalam berperilaku kelompok
koperasi.
v Nilai-nilai koperasi itu ada dua
macam :
1)
Ide-ide dasar dan etika dasar; falsafah dasar koperasi
2)
Prinsip dasar, yaitu pedoman instrumental bagi praktek koperasi.
Adapun
ide atau gagasan dasar Koperasi yang relatif permanen;
1)
Menolong diri
sendiri dan solidaritas; menolong diri
sendiri bukan dalam bentuk tindakan individual secara terpisah dari tindakan
bersama, tetapi melalui kebersamaan atau joint action
2)
Demokrasi; satu orang satu suara
3)
Peranan modal yang terbatas; harus selalu dihindarkan adanya
dominasi modal yang mengancam hilangnya sarana keadilan dan kemanusiaan.
4)
Ekonomi; koperasi itu bukan badan sosial,
atau organisasi masa/politik, tetapi organisasi ekonomi di mana dinamika
perkembangannya terkait erat dengan solidaritas sosial para anggotanya. Jadi
intinya efisiensi, maka manfaat ekonomi koperasi akan dirasakan oleh
anggotanya.
5)
Kebebasan; prakondisi bagi inidividu untuk
mengembangkan aspirasinya tanpa tekanan.
6)
Keadilan; unsur sosial psikolgis yang harus
selalu diperhatikan dalam koperasi.
ETIKA DASAR
Etika yang paling utama dan tak boleh
diabaikan adalah :
1)
Kejujuran; sesuai dengan apa yang dipelajari/dimengerti, tidak ada
manipulasi-manipulasi yang bisa memberi kesan lain
2)
Kepedulian; nilai yang mengantarkan kepada sikap kemanusiaan,
artinya selalu sadar bahwa hidup itu tidak sendirian.
3)
Kemajemukan (pendekatan demokratis); kenyataan yang harus selalu disadari
oleh para koperasiawan (insan Koperasi), kenyataan menunjukkan bahwa
orang-orang yang menjalani nasib yang sama dalam tingkat kehidupan
sosial-ekonomi memiliki latar belakang sosial yang berbeda-beda, tetapi
mempunyai kesamaan kepentingan.
4)
Konstruktif (percaya kepada cara-cara koperasi); merasa yakin atas keampuhan koperasi
berdasarkan karakteristiknya yang sudah dipahami dengan baik. Artinya harus
memiliki kepercayaan bahwa permasalahan yang mereka hadapi (skala individual,
kelompok lokal, regional, dan nasional)
dapat diatasi dengan cara-cara koperasi, artinya koperasi bukan hanya
berbeda dengan yang lain akan tetapi juga memiliki keunggulan komparatif.
PRINSIP-PRINSIP DASAR KOPERASI
1)
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka; Koperasi adalah organisasi
sukarela, artinya menjadi dasar bagi orang-orang yang secara sukarela memilih
untuk membuat komitmen terhadap koperasi mereka. Terbuka bagi semua orang yang
mampu menggunakan jasa-jasa koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan tanpa diskriminasi mengenai jender, sosial, ras, politik ataupun agama.
2)
Pengendalian oleh Anggota-anggota secara Demokratis; demokrasi dalam Koperasi mencakup
pertimbangan akan hak-hak dan tanggung jawab, dan juga menumbuhkembangkan
semangat demokrasi dalam koperasi, artinya anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan-kebijakan dan pengambilan keputusan. Anggota-anggota
mempunyai hak suara yang sama (vote dan voice). Swadaya (self-help) didasarkan
pada kepercayaan bahwa semua orang dapat dan seharusnya berupaya keras
mengendalikan nasibnya sendiri.
3)
Partisipasi
Ekonomi Anggota; anggota-anggota
menyumbang secara adil bagi dan mengendalikan secaa demokratis modal dari
Koperasi mereka, di mana sebagian modal merupakan milik bersama dari Koperasi.
Anggota-anggota menerima kompensasi yang terbatas, apabila ada, terhadap modal,
dan anggota-anggota pun membagi surplus untuk tujuan-tujuan seperti
pengembangan koperasinya, membentuk cadangan, pemberian manfaat kepada anggota
sebanding dengan transaksi-transaksi mereka dengan koperasi, serta
aktivitas-aktivitas yang disetujui anggota-anggota.
4)
Otonomi dan
Kebebasan; Koperasi bersifat
otonom, merupakan perlumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota-anggotanya. Koperasi apabila mengadakan kesepakatan dengan organisasi
lain, hal tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian oleh anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi Koperasi.
5)
Pendidikan,
Pelatihan dan Informasi; Koperasi
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang
dipilih (pengurus dan pengawas), manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat
memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Koperasi
memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda, dan
pemimpin-pemimpin pembentuk opini masayarakat mengenai sifat dan kemanfaatan
kerjasama. Pendidikan memperkuat pemikiran para anggota, pengurus dan pengawas,
manajer dan karyawan, sedangkan pelatihan terkait dengan keterampilan yang
dipersyaratkan supaya mereka dapat melaksanakan tanggung jawab mereka secara
efektif.
6)
Kerjasama
diantara Koperasi-koperasi;
Koperasi dapat memberikan pelayanan yang paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur
lokal, nasional, dan internasional. Artinya bahwa dengan kerjasama memberikan
dampak terhadap keeratan dan kekokohan satu dengan yang lain secara sinergis.
7)
Kepedulian
terhadap Komunitas; Koperasi bekerja
bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas mereka melalui
kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.
6.2. Ciri-Ciri Koperasi Indonesia
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
2) Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota;
4) Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
5) Kemandirian;
6) Pendidikan perkoperasian;
7) Kerjasama antar koperasi.
Ketujuh butir prinsip koperasi
Indonesia di atas, bila dibandingkan dengan prinsip koperasi yang berlaku
secara Internasional berdasarkan rumusan kongres ICA di Manchester 1995 pada
dasarnya hampir sama (identik). Berdasarkan prinsip koperasi, Indonesia tidak
memiliki hal yang spesifik dibandingkan yang berlaku Internasional, mungkin
dalam penerapannya terdapat perbedaan walaupun tidak signifikan.
Ciri yang spesifik dari koperasi Indonesia dapat
dilihat: (1) Landasan dan asas; (2) Tujuan; dan (3) Fungsi dan peran. Landasan
dan asas koperasi Indonesia
berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 (Pasal 2), landasannya adalah Pancasila
dan UUD 1945, dan asasnya kekeluargaan. Di sinilah ciri
mendasar koperasi Indonesia dibanding koperasi di negara lain, karena sistem
ekonomi dengan koperasi dituangkan dalam UUD 1945 pasa 33 ayat 1, artinya
koperasi sebagai bagian dari cita-cita negara dan bangsa Indonesia. Sedangkan asas
kekeluargaan adalah berangkat dari nilai dasar kehidupan atau budaya
khas bangsa Indonesia .
Ciri spesifik kedua adalah tujuannya
dan dituangkan dalam pasal 3 (UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992), yaitu : “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945”. Hal inilah yang sering dijadikan bahan komentar para pakar atau
akademisi termasuk gerakan koperasi sendiri karena rumusan tujuan tersebut
mengandung multi dimensi, baik bentuk maupun objeknya. Bentuk kesejahteraan
mengandung muatan lahir dan batin, dihubungkan dengan koperasi sebagai suatu
perusahaan, secara langsung sulit untuk bisa mencapai kesejahteraan batin.
Sedangkan dilihat dari objeknya, tujuan koperasi diarahkan baik untuk anggota maupun masyarakat luas
(non-anggota).
Ciri spesifik ketiga mengenai fungsi dan peran koperasi Indonesia ,
yang dituangkan dalam pasal 4 (UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992) isi
lengkapnya adalah :
1)
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial;
2)
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya;
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
6.3.
Ciri-ciri Organisasi Koperasi
Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik (berbeda dengan bentuk perusahaan
kapitalistik pada umumnya). Perbedaan
itu :
1)
Koperasi dibentuk bukan untuk
mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi
tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih
baik. Misalnya
a.
Koperasi Konsumen, maka konsumen (anggota) harus diuntungkan dengan adanya koperasi
b.
Koperasi Produsen/Penjual, maka bisnis para produsen (anggota) dimajukan oleh koperasi.
2)
Keberhasilan
perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan Koperasi
diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para
anggotanya.
Keunikan Koperasi dapat pula dijelaskan dari
ciri-cirinya, baik yang bersifat universal maupun lokal.
1. Ciri-ciri universal ; berlaku secara universal,
diterima di berbagai negara.
2. Ciri-ciri lokal ; bergantung pada
Undang-undang atau peraturan di satu negara tertentu
Menurut pakar koperasi, ada 5 (lima )
ciri universal organisasi koperasi, yaitu:
1.
Terpenuhinya 4 ciri organisasi koperasi secara sosio-ekonomi;
2.
Organisasi yang memiliki 2 unit ekonomi (perusahaan) dengan dua sifat yang
berbeda;
3.
Prinsip Identitas Ganda Anggota
4.
Bentuk umum organisasi koperasi.
5.
Adanya hak dan kewajiban anggota (partisipasi anggota);
Hans H. Muenkner menyatakan adanya ciri-ciri khusus Koperasi sebagai
organisasi usaha, yaitu :
a. Adanya
orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya
satu kepentingan ekonomi yang sama (kelompok
Koperasi);
b. Adanya
dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam
memenuhi kebutuhan ekonomi (dan lain-lainnya) melalui usaha-usaha bersama atas
dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi
swadaya);
c. Adanya
suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama
sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota (perusahaan koperasi)
d. Adanya
suatu hubungan atas pelayanan khusus antara perusahaan bersama dengan
perusahaan atau rumah tangga para anggota, berupa pelaksanaan tugas khusus oleh
perusahaan Koperasi guna meningkatkan dan bermanfaat bagi perusahaan atau rumah
tangga para anggotanya (promosi anggota)
Gambar 1 : Organisasi Koperasi Sebagai
Sistem Sosio Ekonomi
Dengan melihat gambar di atas, tugas koperasi adalah
memajukan (promosi) anggota melalui pengadaan pelayanan yang diselenggarakan
oleh perusahaan koperasi.
6.4. Prinsip Identitas Ganda Anggota
Ciri-ciri organisasi koperasi secara
sosio-ekonomi membentuk struktur organisasi koperasi yang unik dan
menggambarkan suatu sistem sosio-ekonomi yang melibatkan anggota, perusahaan
koperasi dan pasar sedemikian rupa dan membentuk sistem koperasi. Keunikan itu terletak pada posisi anggotanya di
mana anggota koperasi adalah pemilik perusahaan koperasi dan
sekaligus sebagai pengguna/pelanggan bagi koperasinya (lihat Gambar 1. Sebagai
perbandingan, maka pemilik perusahaan kapitalistik tidak identik dengan
pelanggannya. Status khusus anggota koperasi tersebut merupakan identitas koperasi di mana anggota
memiliki identitas ganda atau prinsip
identitas ganda anggota (dual
identity). Pemilik perusahaan
identik dengan pelanggan perusahaan. Apabila identitas ganda dari anggota
koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya sebagai koperasi.
Karena itu dalam koperasi berlaku prinsip-prinsip :
1)
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari koperasi;
2)
Satu anggota
satu hak suara tanpa melihat besar kecilnya kontribusi modal masing-masing;
3)
Manajemen
koperasi bersifat terbuka (tentunya terhadap anggotanya) serta dilengkapi
dengan prinsip-prinsip koperasi lainnya untuk mempertegas identitas koperasi
tersebut.
Kedudukan anggota sebagai pengguna
barang dan jasa koperasinya bergantung
kepada jenis koperasi, sebagai ilustrasi dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel
. Kedudukan Anggota sebagai Pengguna dalam Berbagai Jenis Koperasi.
Jenis Koperasi
|
Kedudukan Anggota
|
Koperasi konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Produksi
Koperasi Simpan Pinjam
|
Pelanggan/Pembeli barang & jasa konsumsi
Pembeli bahan (input) & penjual produk (output)
Pekerja Koperasi
Penyimpan dan Peminjam
|
BAB 7. ORGANISASI KOPERASI
Menurut Stoner organisasi didefinisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan
§ Organisasi ; kesatuan (entity) yang dikoordinasikan
secara sadar dengan sebuah batasan yang dapat diidentifikasi, yang bekerja atas
dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atas
sekelompok tujuan.
§ struktur organisasi menetapkan
bagaimana tugas akan dibagi, siapa melapor kepada siapa, dan mekanisme
koordinasi yang formal serta pola interaksi yang diikuti.
•
semua
organisasi memiliki karakteristik yang khas, semua organisasi memiliki hal-hal
tertentu yang sama yaitu:
1)
Satu tujuan
2)
Satu struktur.
3)
Proses untuk mengkoordinasi kegiatan
4)
Orang-orang
yang melaksanakan peran-peran yang berbeda.
4 komponen dasar Organisasi :
1)
Pekerjaan yang dibagi-bagi
2)
Orang-orang
yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang dibagi-bagi
3)
Lingkungan di mana pekerjaan dilaksanakan
4)
Adanya hubungan antar orang-orang di dalam sebuah kelompok kerja dan juga
hubungan antara kelompok kerja satu dengan kelompok kerja yang lain
Prinsip-prinsip Organisasi
1)
Harus mempunyai tujuan
2)
Adanya hirarki
3)
Kesatuan perintah
4)
Pelimpahan/pendelegasian wewenang
5)
Pertanggungjawaban
6)
Pembagian pekerjaan
7)
Jenjang/rentang pengendalian
8)
Fungsional
9)
Pemisahan
10)
Keseimbangan
11)
Fleksibilitas
Penyusunan Organisasi dapat dilakukan dengan menggunakan
tahapan berikut :
1)
Analisis Jabatan menghasilkan deskripsi jabatan dan spesifikasi jabatan
2)
Penarikan Calon Karyawan/pekerja
3)
Pemilihan (seleksi) karyawan/pekerja
4)
Penempatan Karyawan
5)
Orientasi
Karyawan/pekerja pada pekerjaan baru.
6)
Pelatihan dan pengembangan Karyawan
Dalam ilmu Ekonomi, Koperasi Modern,
organisasi Koperasi didefinisikan sebagai suatu sistem sosial-ekonomi atau
sosial-teknik, sistem ekonomi yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Suatu organisasi Koperasi (Hannel) ditinjau dari :
1)
Substansinya adalah suatu sistem sosial
2)
Hubungannya terhadap lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka
3)
Cara kerjanya adalah suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
4)
Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi
Sub-sub
sistem suatu organisasi Koperasi :
1)
Usaha-usaha
ekonomi para angotanya, dalam bentuk perusahaan, atau rumah tangga
masing-masing anggotanya
2)
Kelompok Koperasi
3)
Perusahaan Koperasi
ANGGOTA PERORANGAN DAN USAHA-USAHA EKONOMI ANGGOTA
•
Para anggota
yang bergabung dalam kelompok-kelompok Koperasi, berusaha mempertahankan
kelangsungan hidup perusahaan Koperasinya, agar mampu menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh setiap usaha-usaha ekonomi anggota.
•
Kepentingan
anggota terhadap barang dan jasa yang menunjang usaha-usaha ekonominya, juga
kepentingan lain yang bersifat non-ekonomis.
•
Kepentingan
dan Motif para anggota Berkoperasi
(Maslow, Five Hierarchy of Needs ):
– Kebutuhan fisiologis
– Kebutuhan akan keamanan
– Kebutuhan sosial/kebutuhan cinta
kasih
– Kebutuhan akan penghargaan
– Aktualisasi diri
•
Para anggota
dapat mengharapkan "Promosi Khusus" dari kepentingan (interest)
mereka. Dengan demikian setiap orang yang tertarik menjadi anggota koperasi
atau tetap menjadi anggota koperasi disebabkan :
•
Dalam
pengertian yang sangat umum dapat dikatakan bahwa ada dua kondisi yang harus
dipenuhi bagi suatu koperasi agar menjadi alternatif yang menarik bagi para
anggota dan calon anggota, yaitu:
1)
Koperasi
harus dapat menghasilkan paling sedikit kelebihan yang sama dengan perusahaan
non koperasi. Koperasi harus menjadi pemenang dalam persaingan dan harus
mempunyai potensi untuk memberikan "advantages" khusus atau
keunggulan khusus pada para anggotanya.
2)
Bahkan
sungguh pun koperasi dapat memenangkan persaingan dalam suatu kondisi khusus;
tetapi para anggota tidak dapat berpartisipasi dalam keunggulan itu, mereka
akan kehilangan interest mereka untuk tetap tinggal dalam koperasi. Para
anggota harus mampu mengendalikan manajemen koperasi dengan cara menuntut agar
manajemen itu mampu dan bersedia mempromosikan interest para anggota.
Manfaat utama yang diharapkan dari keanggotaan koperasi
adalah dukungan koperasi terhadap kelancaran / kestabilan usaha, dan atau
kebutuhan konsumsi para anggota, seperti :
a.
Pemasaran hasil
produksi para anggota dengan harga jual yang lebih tinggi dan atau lebih
stabil.
b.
Pengadaan input untuk
anggota dengan harga beli yang lebih rendah dan atau lebih stabil.
c.
Pengadaan kebutuhan
konsumsi dengan harga, yang lebih murah dan atau stabil.
Efek koperasi =
keuntungan dari koperasi - keuntungan dari non koperasi
Dengan kata lain efek koperasi merupakan hasil
pengembangan anggota melalui koperasi.
Efek koperasi tidak akan terjadi secara otomatis, tetapi
harus dihasilkan atau diperjuangkan oleh koperasi. Efek koperasi harus
ditemukan dan diperoleh dan jika telah ditemukan, penemuan itu harus
diperjuangkan atau dilaksanakan.
Menurut Ropke (1992), efek koperasi dianggap memiliki dua
komponen, yaitu :
a.
Koperasi
harus mampu bertahan melawan pesaing-pesaing (uji pasar)
b.
Koperasi
harus mampu merangsang anggota untuk berpartisipasi dalam pencapaian prestasi
(Uji partisipasi)
KOPERASI DALAM SEGI TIGA STRATEGIS
Untuk menganalisis keunggulan koperasi harus ada tiga
pemain yang diperhitungkan. Ketiga pemain itu adalah koperasi itu sendiri (cooperative), para anggota atau anggota
potensial (member or potential members)
dan pesaing (competitor). Masing-masing
dari komponen strategis tersebut sering disebut "The Third's C
Strategic" (Customer/members,
Cooperative and Competitor).
Gambar:
Segi Tiga Strategis
Kadang-kadang
cara berpikir koperasi tradisional hanya dibangun di sekitar hubungan antara
perusahaan koperasi dengan anggotanya dan kurang memperhatikan peranan pesaing
dalam sistem pasar. Padahal sebenarnya untuk memberikan keunggulan kepada para
anggota tidaklah cukup hanya dengan keberhasilan hidup (survival) dari suatu
koperasi yang dibangun atas hubungan koperasi dengan anggotanya, tetapi
koperasi itu harus mampu bersaing dengan organisasi lain (pesaingnya).
Anggota
koperasi seharusnya mendapat manfaat khusus dari koperasi karena sebagai
pelanggan yang sekaligus sebagai pemilik anggota akan mendapat promosi khusus.
Kelayakan
studi koperasi didasarkan kepada dapat menciptakannya manfaat khusus tersebut
bagi anggota. Koperasi yang tidak dapat memberikan manfaat khusus bagi anggota
tidak memenuhi kelayakan studi. Selanjutnya manfaat yang diperoleh dari
koperasi harus senantiasa lebih besar dari pada manfaat yang dapat diperoleh,
dari perusahaan non koperasi. Keadaan demikian menunjukkan koperasi telah lulus
dari "cooperative test". Hal ini berarti pula bahwa koperasi telah
lulus dari "market test", yakni koperasi dapat menghasilkan manfaat-manfaat
yang setidak-tidaknya sama dengan yang dihasilkan oleh perusahaan non
koperasi. Di samping itu koperasi juga harus memenuhi "participation
test", yakni manfaat itu harus dapat direalisasikan kepada anggotanya.
Namun
seperti yang disinyalir oleh Yuyun Wirasasmita (1991), pada kebanyakan koperasi
saat ini masih menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Fungsi dan
tujuan koperasi tidak seperti yang diinginkan oleh anggota.
b.
Struktur
organisasi dan proses pengambilan keputusan sukar dimengerti dan dikontrol,
struktur organisasi dari sudut pandang anggota dianggap terlalu rumit.
c.
Tujuan koperasi dari
sudut pandang anggota sering dianggap terlalu luas atau terlalu sempit.
d.
Perusahaan koperasi
dengan para manajernya sangat tanggap terhadap arahan pengurus dan atau
pemerintah tetapi tidak tanggap terhadap arahan anggota.
e.
Fasilitas koperasi
terbuka juga bagi non anggota sehingga tidak ada perbedaan manfaat yang
diperoleh anggota dan non anggota.
KELOMPOK KOPERASI
PERANGKAT ORGANISASI
Yang dimaksud perangkat organisasi koperasi menurut
pasal 21 UU koperasi nomor 25 tahun 1992:
•
Rapat Anggota
•
Pengurus
•
Pengawas
Tiga serangkai (tri partiet) inilah yang dikenal sebagai manajemen
koperasi yang akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.
RAPAT ANGGOTA : merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Dimana rapat ini dihadiri oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar
Koperasi. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 23, Rapat Anggota mempunyai
kewenangan untuk menetapkan ;
1) Anggaran Dasar
2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan
5) Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6) Pembagian sisa hasil usaha
7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
PENGURUS : orang-orang yang dipercaya anggota yang dipilih dan diangkat anggota
dalam Rapat Anggota untuk menjalankan kegiatan organisasi Koperasi. Tugas
Pengurus (UU No. 25 tahun 1992 pasal 30) ;
1)
Mengelola Koperasi dan usahanya
2)
Menggajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi
3)
Menyelenggarakan Rapat Anggota
4)
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6)
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengurus mempunyai wewenang ;
1)
Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2)
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar
3)
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
PENGAWAS ; dipilih dan diangkat oleh anggota Koperasi dalam Rapat
Anggota. Pengawas ini bertugas (UU No.
25 Tahun 1992 pasal 39) ;
1)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
2)
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawas
berwenang ;
1)
Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
2)
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan Perusahaan Koperasi
Promosi Anggota merupakan tugas
Perusahaan Koperasi. Tugas utama perusahaan Koperasi adalah menunjang kegiatan
(perusahaan) dan/atau rumah tangga para anggotanya dalam rangka meningkatkan
kekuatan ekonominya melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan :
1)
Yang sama
sekali tidak tersedia di pasar, atau
2)
Yang
ditawarkan dengan harga, mutu, dan syarat-syarat yang lebih menguntungkan, ketimbang
yang ditawarkan di pasar
Fungsi-fungsi Perusahaan Koperasi
Fungsi-Fungsi Manajerial Perusahaan
Koperasi
Perencanaan
; menentukan kegiatan apa yang harus
dilakukan dan bagaimana cara melakukannya.
Pengorganisasian ; adanya satuan-satuan dan hubungan kerja yang harus dilakukan SDM
dan tergambar dalam bentuk sruktur
organisasi.
Pengarahan
; upaya untuk menggerakkan SDM dalam
mencapai sasaran dan tujuan perusahaan.
Pengkoordinasian ; usaha mengarahkan kegiatan seluruh
aktivitas perusahaan secara optimal untuk mencapai tujuan.
Pengawasan ; mengevaluasi dan mengendalikan hasil
kerja, apabila diperlukan melakukan tindakan-tindakan korektif agar hasil
pekerjaan sesuai dengan rencana yang sudah diteapkan.
Fungsi-Fungsi
Bisnis Perusahaan Koperasi
Pemasaran ; keseluruhan aktivitas perdagangan yang meliputi penjualan, pembelian,
pergudangan, atau penyimpanan, dan promosi.
Produksi/Operasi ; melakukan aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan input, proses dan
output baik berupa barang/jasa.
Pembelanjaan ; semua aktivitas perusahaan untuk mencari atau memperoleh dana yang
dibutuhkan dan menggunakannya secara efisien.
Personalia/SDM ;suatu proses aktivitas pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa,
pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan kerja
Administrasi Akuntansi ; sistem pelaporan administrasi yang berkaitan dengan
neraca, laba rugi, anggaran, ikhtisar-ikhtisar biaya atau Cash Flow, rasio
keuangan.
Menurut
Rusidi (23,2002;23) bahwa koperasi terdiri dari tiga bagian yang saling
terkait secara fungsional; di mana setiap bagiannya merupakan
subsistem-subsistem, yaitu keanggotaan, kepengurusan, dan keusahaan. Ketiga
subsistem tersebut mempunyai keterkaitan yang erat, karena mempunyai hubungan
yang timbal balik dalam pencapaian tujuan organisasi koperasi (promosi
anggota); artinya masing-masing subsistem mempunyai fungsi atau peranan
tersendiri, di mana subsistem yang satu dengan subsistem yang lain merupakan
satu kesatuan, sehingga menjadi suatu sistem yang apabila terjadi subsistem
yang tidak berfungsi, maka ada ketidaksinergisan dan hasilnya tidak optimal
sesuai dengan harapan.
Jadi dalam menerapkan ketiga fungsi subsitem
tersebut diperlukan adanya pengetahuan dan pemahaman yang jelas tentang konsep
dasarnyaa. Konsep-konsep dasarnya menurut Rusidi (25-26;2002) ‘terukur’,
artinya dapat diukur derajat fungsinya, dapat dianggap juga bahwa koperasi
sebagai sistem organisasi terdiri dari tiga dimensi, yaitu :
1.
Dimensi keanggotaan dengan kosong
dasar partisipasi anggota dalam koperasi (member participation)
2.
Dimensi kepengurusan dengan konsep
dasar kepemimpinan koperasi (cooperative leadership)
3.
Dimensi keusahaan dengan konsep dasar
keterampilan manajerial (managerial skill)
Tipe-tipe
Manajer Koperasi (Hannel, berdasarkan kategori-kategori) :
1)
Manajer yang
hanya diperbolehkan melaksanakan kegiatannya menurut ketentuan terinci yang
dilaksanakan oleh Pengurus Koperasi yang dalam hal ini, bertanggung jawab penuh
atas kegiatan perusahaan Koperasi.
2)
Manajer yang
diberi tugas dan diperbolehkan melaksanakan beberapa kegiatan perusahaan
Koperasi atas tanggung jawab sendiri, walaupun bidang usaha yang berada dalam
jangkauan keputusannya mungkin dibatasi oleh peraturan-peraturan intern dan
kadangkala, untuk beberapa hal tertentu, oleh petunjuk-petunjuk terinci dari Pengurus.
3)
Manajer yang
diserahi tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung-jawabnya
sendiri, sebagaimana berlaku pada manajer-manajer perusahaan lainnya. Para
manajer ini, dalam batas-batas yang cukup luas, mengambil keputusan secara
otonom mengenai tujuan-tujuan usaha Koperasi yang ingin dicapai, melaksanakan
kebijakan-kebijakan bisnis yang diperlukan melalui pengarahan dan koordinasi
kegiatan di kalangan karyawan koperasi, dan bertanggung jawab atas pengelolaan
perusahaan koperasi...Manajer sebagai Pengusaha Koperasi (Wirakoperasi).
¤ Pertumbuhan
Koperasi ditentukan oleh orang-orang
(Anggota dan Pengelola) serta lingkungan
¤
Pengelola yang
memahami koperasi dan amanah dalam
bekerja, artinya memiliki karakteristik
tertentu yang tidak dimiliki individu
lainnya atau disebut WIRAKOPERASI
¤
Keunikan Koperasi
terletak pada adanya Dua Kelembagaan
yaitu Kelembagaan Anggota dan
Perusahaan Koperasi
Wirakoperasi
Orang-orang atau kelompok
(entitiy) yang memahami, menciptakan, mengasuh, dan melaksanakan program
Koperasi.
ATAU
Orang individu atau kelompok
yang meyakini tujuan koperasi dan bekerja serta berupaya keras mencapai tujuan
koperasi tersebut dengan berpegang pada prinsip-prinsip koperasi.
Jenis Wirakoperasi
Kewirakoperasian
Memadukan antara Manajerial Ability dengan Community Organization
Skills, artinya adanya keterpaduan dalam kemampuan mengelola dengan
kemampuan komunitas organisasi Koperasi.
Kewirakoperasian dalam prosesnya menciptakan kekayaan (value added)
sehingga wajar memperoleh imbalan jasa atau insentif.
BAB 8. PARTISIPASI ANGGOTA KOPERASI
8.1.
Partisipasi Anggota
Konflik antara anggota sebagai pemilik
(principal) dengan pengelolaan (agent) yang sering disebut dengan istilah
“masalah keagenan”, pada organisasi koperasi masalah keagenan dapat dikurangi
apabila anggota dapat berpartisipasi aktif terhadap koperasinya baik sebagai
pemilik maupun sebagai pengguna jasa, Wagner (1995) menyatakan bahwa:
Parisipasi adalan keterlibatan seseorang baik secara mental maupun emosional
dalam kelompoknya baik untuk berkontribusi kepada pencapaian tujuan kelompok
dan ikut serta bertanggung jawab. Dari
definisi tersebut terdapat tiga ide penting yaitu, bahwa partisipasi meliputi
keterlibatan, kontribusi dan pertanggungjawaban terhadap kelompok atau
organisasi. Sebagai pemilik, anggota selain harus menyetorkan modal, juga harus
secara aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap
jalannya kegiatan koperasinya.
Partisipasi anggota diharapkan dapat
memecahkan masalah keagenan, sebagaimana pendapat Röpke (2003) yang menyatakan
bahwa alat utama untuk memecahkan masalah principal-agent
ini adalah partisipasi anggota, yang dikendalikan oleh alat partisipasi (vote, voice, exit) yang demokratis.
Masalah konflik kepentingan antara manajemen dengan pemilik dapat diminimumkan
dengan suatu mekanisme pengawasan yang dapat mensejajarkan kepentingan. Namun
mekanisme pengawasan akan menimbulkan biaya yang disebut sebagai biaya keagenan
(Agency Cost) Sedangkan keberhasilan organisasi koperasi tidak dapat hanya diukur dari kinerja
finansial, dan manfaat yang diperoleh oleh anggota, tetapi yang terpenting
adalah sampai sejauh mana anggota koperasi berpartisipasi aktif terhadap
koperasinya, baik sebagai pemilik maupun sebagai pengguna jasa. Partisipasi
anggota adalah pelaksanaan hak dan kewajiban seorang anggota terhadap
koperasinya. Bentuk-bentuk partisipasi anggota koperasi menurut Ropke (1987) terdiri
dari:
(1) Berbicara dan bertindak atau disebut Voice;
(2) Memberikan hak suara pada proses
pengambilan keputusan atau disebut Vote; dan
(3) Menyatakan ke luar dari keanggotaan
koperasi atau disebut exit.
Sedangkan
bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut A. Hannel (1992) dihubungkan dengan
prinsip identitas ganda anggota yaitu :
(1) Sebagai pemilik, anggota harus turut
serta mengambil keputusan, evaluasi dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan
koperasi yang biasanya dilakukan pada waktu rapat anggota;
(2) Sebagai pemilik, anggota harus turut
serta melakukan kontribusi modal melalui berbagai bentuk simpanan (simpanan
yang menentukan kepemilikan dan simpanan yang tidak menentukan kepemilikan),
untuk memodali jalannya usaha perusahaan koperasi;
(3) Sebagai pemilik, anggota harus turut
serta menanggung risiko usaha koperasi;
(4) Sebagai pengguna/pelanggan/pekerja/nasabah,
anggota harus turut serta memanfaatkan pelayanan barang dan jasa yang
disediakan oleh koperasi. Dalam kedudukan sebagai pelanggan yang memanfaatkan
pelayanan koperasinya, mengandung makna berpartisipasi dalam membiayai
koperasinya. Nilai partisipasi anggota dalam kedudukan sebagai pengguna akan
menentukan besar kecilnya manfaat koperasi bagi anggota (members benefit), dan sekaligus akan menentukan berhasil tidaknya
koperasi dalam mencapai tujuannya.
8.2.
Partisipasi Anggota dan Profesionalisme
Manajemen
Banyak
pakar yang berpendapat bahwa, partisipasi anggota sebagai pilar keberhasilan
koperasi, dapat dijadikan sebagai alat ukur keberhasilan koperasi. Artinya partisipasi anggota sebagai
faktor yang dominan dalam menentukan keberhasilan koperasi. Hal ini sebagaimana
hipotesis dari Ropke . J (1987) yang menyatakan bahwa , partisipasi anggota lebih menentukan kepada tingkat keberhasilan suatu
koperasi dibandingkan dengan profesionalisme manajemen, secara lengkap
dapat diilustrasikan pada tabel 6.1. sebagai berikut :
Tabel : Matrik
Partisipasi Anggota, Profesionalisme Manajemen dan Perkembangan Koperasi
Profesionalisme
Manajemen
Partisipasi
Anggota
|
Profesionalisme Manajemen
Tinggi
|
Profesionalisme Manajemen
Rendah
|
Partisipasi anggota tinggi
|
Koperasi berkembang pesat
(1)
|
Koperasi berkembang lambat
(3)
|
Partisipasi anggota rendah
|
Koperasi tidak akan berkembang
(2)
|
Selamat meninggal dunia dengan
selamat
(4)
|
Keberhasilan
organisasi koperasi akan sangat ditentukan oleh tingginya partisipasi anggota
dan dukungan dari manajemen yang profesional. Koperasi yang memperoleh dukungan
partisipasi anggota yang tinggi dan memiliki profesionalisme manajemen yang
tinggi, maka dipastikan koperasi tersebut akan berkembang dengan pesat (kuadran 1). Apabila salah satu dari dua
variabel tersebut tersebut rendah, misal partisipasi anggota rendah maka
koperasi tersebut tidak akan berkembang (kuadran 2) walaupun koperasi memiliki
profesionalisme manajemen yang tinggi, atau sebaliknya, partisipasi anggota tinggi,
tetapi profesionalisme manajemen rendah, maka koperasi akan berkembang dengan
lambat (kuadran 3) dan dapat dipastikan pula koperasi akan berhenti
aktivitasnya, bila partisipasi anggota dan
profesionalisme manajemen rendah (kudran 4).
8.3.
Motivasi anggota berpartisipasi
Partisipasi anggota mempunyai hubungan sebab akibat dengan dampak koperasi
atau manfaat yang diterima anggota. Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh
motivasinya, dan motivasi anggota ditentukan oleh preferensi anggota terhadap
manfaat koperasi sebagai anggota melalui tingkat kepuasannya. Sebagai ilustrasi
dapat diperhatikan gambar berikut :
Gambar : Hubungan Members
Participation, dengan Members Benefit
Anggota akan berpartisipasi aktif
terhadap koperasinya, baik sebagai pemilik maupun sebagai pengguna jasa, bila
anggota tersebut termotivasi (member’s motivation), karena anggota memperoleh
kepuasan dari bergabungnya dengan
organisasi koperasi, hal ini akan terjadi bila koperasi mampu memberikan
manfaat yang lebih dibandingkan dengan bila anggota bergabung dengan organisasi
lainnya.
8.4. Model
Kesesuaian Partisipasi
Efektivitas
dan kualitas partisipasi anggota di Koperasi akan tergantung pada 3 variabel
berikut :
a. Para anggota;
b. Manajemen koperasi;
c. Program koperasi.
Interaksi dari 3 variabel di atas digambarkan dalam sebuah model
kesesuaian partisipasi the fit models of participation
(Ropke, 1998)
Gamber 2 : Model Kesesuaian Partisipasi
Kesesuaian antara anggota dan pihak manajemen koperasi akan terjadi
apabila anggota dengan sarana partisipasinya (vote, voice dan exit)
mempunyai kemampuan dan motivasi untuk menyatakan hasrat, keinginan dan kritik
kepada pihak manajemen. Sebaliknya pihak manajemen harus mampu membuat
keputusan yang merefleksikan permintaan anggota. Selanjutnya harus ada
kesesuaian antara manajemen dengan program-program pelayanan koperasi
(dicerminkan dari unit-unit usaha yang ada) yang menjadi tugas utama manajemen
yang didukung dengan kemampuan dan profesionalitas.
Terakhir harus ada kesesuaian antara
program (sebagai output pelayanan) sebagai kegiatan usaha yang dipilih atau
ditentukan oleh manajemen seperti penyediaan sarana produksi, penjualan barang
konsumsi, serta penyediaan fasilitas perkreditan dengan kebutuhan anggota yang
terus berkembang. Dalam
hal ini secara konsisten para anggota harus menggunakan pelayanan yang telah
diputuskan bersama.
Di mana partisipasi yang efektif dapat mencapai
hasil-hasil sebagai berikut (Ropke, 2000;48) :
1)
Para anggota akan memutuskan jumlah
fungsi koperasinya (fungsi tunggal atau multi fungsi/multiusaha)
2)
Para anggota akan memutuskan struktur
koperasinya menjadi organisasi sederhana atau lebih komplek; dan juga koperasi
tersebut akan menjadi multilevel yang lebih besar (dari lembaga primer menjadi
organisasi tingkat dua atau tiga).
3)
Para anggota akan memutuskan tujuan
dari koperasinya sendiri (menjadi organisasi yang murni ekonomis atau diperluas
dengan tujuan sosial politik).
Menurut Ropke (2000;61)) bahwa “partisipasi
dalam organisasi yang ditandai oleh hubungan identitas, dapat diwujudkan jika
pelayanan yang diberikan oleh perusahaan koperasi sesuai dengan kepentingan dan
kebutuhan daripada anggotanya”. Juga masih menurut Ropke bahwa partisipasi
sebagai alat mempunyai tiga konteks, yaitu :
1)
Partisipasi anggota dalam
mengkontribusikan atau menggerakkan sumber-sumber dayanya.
2)
Partisipasi anggota dalam mengambil
keputusan (perencanaan, implementasi/ pelaksanaan, evaluasi)
3)
Partisipasi
anggota dalam menikmati manfaat.
Ketiga aspek
tersebut saling berhubungan satu sama lain; di mana anggota yang tidak
menikmati manfaat tidak akan mengkombinasikan sumber-sumber daya miliknya,
manfaat koperasi tidak akan diberikan bagi anggota jika mereka tidak dapat atau
pun tidak mau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pada koperasinya, dan
digambarkan sebagai berikut :
|
Pengertian
Partisipasi menurut Ropke (2000;63): “sebagai suatu proses dimana
sekelompok orang (anggota) menemukan dan mengimplementasikan
ide-ide/gagasan-gagasan koperasi”. Dengan partisipasi ini anggota
mengisyaratkan dan menyatakan kepentingannya, begitu juga dengan partisipasi
sumber-sumber daya tersebut digerakkan dan keputusan-keputusan itu
diimpelentasikan dan dievaluasi.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan
apabila anggota berperan sebagai pemilik, yaitu :
1)
Kesediaannya untuk bekerjasama dan
kesiapannya untuk mengubah perilaku tradisional serta keikutsertaannya dalam
suatu organisasi swadaya yang inovatif dan berorientasi kepada anggota.
2)
Sumber daya yang tersedia padanya agar
dapat memberi kontribusinya dalam pembentukan perusahaan koperasi, dan
3)
Tingkat pendidikannya dan informasi
yang dibutuhkannya, agar mampu turut serta secara aktif dalam diskusi-diskusi
dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penetapan sasaran perumusan
kebijakan (usaha), dan pengendalian prestasi perusahaan koperasinya.
BAB 9. RAPAT ANGGOTA KOPERASI
1.
Kedudukan Rapat Anggota
Dalam organisasi
koperasi Rapat Anggota merupakan salah satu perangkat organisasi koperasi
disamping Pengurus dan Pengawas. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi, oleh karenanya anggota sebagai pemilik koperasi harus
menghadirinya untuk membuat keputusan-keputusan umum secara bersama-sama dengan
anggota koperasi lainnya,rapat anggota koperasi
merupakan ;
·
Pertemuan untuk membahas usaha bersama di koperasi
·
Pertemuan untuk membahas rencana bersama pengembangan
koperasi di masa yang akan datang.
·
Pertemuan untuk memilih Pengurus dan Pengawas
·
Pertemuan untuk membahas keputusan-keputusan penting
berkenaan dengan koperasi.
Mengingat
kedudukan Rapat Anggota merupakan bagian penting dalam koperasi, maka segala
keputusan yang dihasilkan harus dengan cara demokratis, dalam arti keputusan
dilakukan secara terbuka dan bersama, dari, oleh, dan untuk anggota. Rapat Anggota yang demokratis dicirikan
antara lain dengan:
·
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi, artinya pengurus, pengawas,
pengelola(menejer, karyawan), termasuk tunduk dan patuh pada keputusan Rapat
Anggota,setiap anggota memiliki hak bicara dan hak suara yang sama,
·
Pengurus
dipilih oleh anggota dalam rapat anggota, pemilihan dilakukan dengan pemungutan
suara secara rahasia sehingga anggota secara bebas bisa memilih siapa yang
mereka kehendaki untuk menjadi pengurus.
·
Pengurus
akan menjelaskan cara pembagian SHU, dibahas dan dijelaskan alokasinya;
·
Anggota
merasa memiliki koperasi dan mereka peduli akan masa depan koperasi. Oleh
karena itu mereka mau mendiskusikannya dalam Rapat Anggota.
·
Anggota
dapat menyampaikan keberatannya atau menolak. jika Pengurus tidak menjalankan
usaha koperasi dengan baik. Jika tidak senang dengan kepemimpinan Pengurus,
anggota bisa mengajukan untuk dilakukannya pemilihan pengurus baru.
·
Terdapat
rencana untuk pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas dan
pengelola..
Secara tehnis Rapat Anggota dilakukan
setiap akhir periode, yang disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Keputusan bersama
yang dibuat dl RAT, meliputi :
·
Laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan koperasi oleh Pengurus, selama
satu tahun buku.
·
Pengesahan atau penolakan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengurus.
·
Pengesahan atau Penolakan Anggaran yang disampaikan Pengurus.
·
Pembahasan masa depan koperasi, melalui Program Kerja.
·
Pemilihan Anggota Pengurus & Pengawas baru.
2. Fungsi Rapat Anggota
Dalam Rapat
Anggota/RAT, anggota berhak menyampaikan hak pilih (vote) dan hak suaranya
(voice) dalam bentuk pemberian sumbangan pemikiran, gagasan dan saran-saran
untuk kemajuan usaha anggota dan perusahaan koperasi. Berbagai gagasan atau
saran dari anggota kemudian dirumuskan dalam bentuk keputusan sekaligus Hasil
Rapat Anggota/RAT yang berfungsi sebagai pedoman kerja pada tahun Anggaran yang
berjalan yang akan datang.
Agar fungsinya benar-benar terwujud
maka perlu dipersiapkan 2 cara : Pertama, penyiapan penyelenggaraan
meliputi : Catatan Rapat, Laporan Pengurus dan Pengawas, Tata Tertib atau
ketentuan lainnya seperti masalah penentuan quarum dan sebagainya, peserta
rapat dan absensi kehadiran peserta. Kedua, pelaksanaan RA/RAT, meliputi
penunjukkan pimpinan rapat, pemeliharaan pemungutan suara dan menentukan nilai
aktivitas RAT yang sekaligus memberikan jawaban untuk fungsi Rapat Anggota,
antara lain: menetapkan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga,
kebijaksanaan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
Sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 Undang-Undang No.25 tahun 1992,Rapat Anggota berfungsi
menetapkan ;
a.
Anggaran
Dasar
b.
kebijaksanaan umum di bidang organisasi,manajemen dan usaha koperasi,
c.
pemilihan,pengangkatan,pemberhentian
Pengurus dan Pengawas,
d.
rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperas,serta
pengesahan laporan keuangan,
e.
pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan tugasnya,
f.
pembagian
sisa hasil usaha
g.
penggabungan,peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota berdasrkan musyawarah
untuk mencapai mufakat,apabila tidak diperoleh keputuan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3.
Macam
Rapat Anggota
1.
Rapat
Anggota Biasa
Rapat Anggota Biasa merupakan rapat anggota yang
diselengarakan secara rutin setiap akhir tahun untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pegurus dan atau untuk pemilihan pengurus dan pengawas
koperasi.Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun dan paling
lambat diselenggarakan 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
2.
Rapat
Anggota Luar Biasa.
Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilakukan
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat anggota. Dan atas permintaan anggota koperasi atau atas kepurusan
Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.Permintaan
Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai
alasan,seperti;
-
Apabila
anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegitan yang bertentangan dengan
kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi,
-
Apabila
permintaan teresbut dilakuakn sesuai ketentuan Anggaran Dasar,maka Pengurus
harus memenuhinya.Rapat Anggta Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan
untuk kepentingan pengembangan koprasi.
4.
Pra RA/RAT (Rapat Anggota Tahunan)
Di beberapa koperasi
yang jumlah anggotanya sangat banyak dan tersebar di beberapa lokasi yang
berjauhan, memungkinkan pra RA/RAT perlu diadakan, semata-mata faktor
efisiensi. Tetapi jika memungkinkan cukup diadakan RAT saja, dan itu lebih baik
karena dengan demikian semua anggota bisa bertemu dan membuat keputusan
bersama.
Bila Pra RAT
diadakan, maka anggota harus tetap memiliki pengaruh dalam diskusi dan pengambilan
keputusan pada saat RAT. Agenda pra RAT dan RAT harus sama, agar anggota yang
menghadiri Pra RAT dapat mengetahui apa yang akan dibahas dan diputuskan dalam
RAT. Caranya anggota pengurus harus dikirim ke Pra RAT untuk menjelaskan agenda
dan laporan keuangan yang dibuat Pengurus.
5.
Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (sebelum,
selama, sesudah)
Sebelum RAT
Tujuan RAT adalah untuk memfasilitasi
dialog diantara anggota agar tercapai keputusan bersama, oleh karena itu
perencanaan RA merupakan salah satu tugas penting yang harus dilakukan
Pengurus.
Hal-hal yang harus dilakukan:
1.
Membaca Anggaran Dasar Koperasi dan mengadakan diskusi, kalau-kalau ada
perubahan yang akan mereka usulkan pada RA nanti.
2.
Membuat agenda Rapat sesuai dengan Anggaran Dasar;
3.
Menyampaikan Agenda Rapat Anggota kepada Anggota sebelum RAT dimulai
(dibatasi waktu penyampaiannya).
4.
Ketua Pengurus mempersiapkan laporan tertulis mengenai kegiatan tahun lalu
dan menyampaikan serta menyerahkannya kepada anggota Pengurus sebelum RAT dimulai.
5.
Pengurus harus mempersiapkan Rencana Kegiatan Koperasi
masa yang akan datang, dibantu manajer.
6. Bendahara harus
mempersiapkan laporan keuangan tahun sebelumnya berikut saran-saran mengenai
SHU. Bendahara siap menjawab pertanyaan-pertanyaan
yang berhubungan dengan keuangan.
7. Pengurus harus mempersiapkan anggaran
untuk tahun yang akan datang termasuk usulan-usulan yang berkenaan dengan
masalah keuangan yang akan/harus didiskusikan dan diputuskan dalam RAT.
8. Mempersiapkan pemilihan pengurus. Pengurus
bisa mengusulkan beberapa calon untuk mengikuti pemilihan pengurus.
9. Mengusulkan seseorang untuk menjadi
Pimpinan Rapat Anggota (yang memenuhi syarat).
10. Memilih beberapa anggota untuk menjadi
pelaksana teknis penyelenggaraan Rapat Anggota, kaitannya dengan tempat dan
fasilitas persidangan lainnya, bertanggungjawab pada pengurus.
Secara rinci hal-hal yang harus disiapkan
oleh panitia teknis, adalah :
·
Mempersiapkan
peralatan, seperti :
Ø palu atau bel untuk
Pimpinan Rapat
Ø kertas besar, kertas plano , overhead, papan tutis, dan sebagainya
Ø kertassuara untuk anggota.
· Mengirimkan undangan, khususnya kepada
orang-orang penting, untuk memastikan mereka akan menghadiri RAT (misalnya :
pejabat, akuntansi).
· Memastikan anggota untuk menghadiri Rapat
Anggota sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
11. Mengusulkan siapa yang akan mencatat
risalah rapat
12. Mempersiapkan orientasi mengenai tugas dan
tanggung jawab pengurus yang akan diadakan pada Rapat Pengurus dengan pengurus
baru setelah RAT.
Selama RAT
Hal-hal yang dilakukan :
1.
Pimpinan Rapat dan Penghitung Suara yang telah terpilih membagikan kertas
suara.
2.
Pimpinan Rapat menunjuk salah seorang untuk mencatat Risalah Rapat.
3.
Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada anggota yang ingin menyampaikan
usulannya atas keputusan yang ditetapkan.
4.
Pimpinan Rapat adalah penanggung jawab rapat dan Pengurus harus membantu
Pimpinan Rapat dalam melaksanakan jalannya rapat sesuai dengan Agenda Dasar.
5.
Notulen dan Pimpinan Rapat harus menandatangani Risalah Rapat apabila telah
selesai dan menyerahkannya kepada Ketua Pengurus.
Setelah Rapat Anggota Tahunan:
Hal-hal yang harus dilakukan:
1.
Pemilihan posisi Pengurus, jika pada Rapat Anggota tidak ditiadakan
pemilihan untuk menentukan posisi Pengurus.
2.
Pemilihan Anggota Pengurus untuk komisi dimana koperasi tersebut akan
terlibat.
3.
Pengurus harus memberitahukan orang-orang yang dianggap perlu untuk
mengetahui informasi, mengenai keputusan-keputusan yang telah diambil anggota
pada saat RAT (perubahan AD dan pergantian Pengurus)
4.
Risalah Rapat harus dipersiapkan untuk seluruh anggota.
6.
Agenda Rapat Anggota yang Demokratis
Idealnya Agenda Rapat
Anggota disusun oleh Pengurus, kemudian dibahas dan disepakati anggota melalui
Rapat Anggota.
Agenda yang dimaksud adalah :
1. Sambutan
Ketua Pengurus memberikan sambutannya pada
Rapat Anggota secara singkat.
2. Pemilihan Pimpinan Rapat Anggota
Anggota memilih seseorang untuk memandu
jalannya rapat dan orang tersebut disebut Pimpinan Rapat Anggota. Hal ini
dijabat oleh salah satu anggota, bertindak netral, mampu memimpin diskusi,
memahami persoalan koperasi dan mampu memfasilitas ketika terjadi konflik.
3. Notulen dan Penghitung Suara
Pimpinan Rapat memilih seorang notulen
(biasanya sekretaris Pengurus) dan seorang penghitung suara.
4. Membacakan Risalah Rapat
Risalah rapat yang dimaksud adalah berita
acara Rapat Anggota tahun lalu, berisi tentang keputusan-kesepakatan yang
dihasilkan RAT.
5. Laporan dari Ketua Pengurus
Penyampaian laporan tahun lalu dan periode
sekarang, dan menyampaikan secara singkat guna memotivasi anggota untuk
bertanya.
6.
Laporan Keuangan Koperasi Disampaikan oleh Bendahara.
7. Pembahasan Anggaran Koperasi
Untuk anggaran koperasi tahun yang akan
datang, biasanya disampaikan oleh Bendahara.
8. Diskusi dan Pengesahan Laporan Pengurus
Diskusi dan tanya jawab dilakukan untuk
membahas laporan pengurus dan laporan keuangan yang disampaikannya.
9. Usulan-usulan Anggota
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan
oleh mayoritas anggota dengan cara pemungutan suara secara rahasia.
10. Pemilihan Pengurus
Pimpinan Rapat memandu jalannya pemilihan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan pedoman Pemilihan Pengurus.
11. Pemilihan Pengawas
Pemilihan Pengawas disesuaikan dengan
Anggaran Dasar.
12. Lain-lain
Anggota bisa mendiskusikan hal-hal lain,
kecuali perubahan Anggaran Dasar, Pimpinan Rapat bertindak sebagai fasilitator
dalam diskusi ini.
13. Penutupan Rapat Anggota
Penutupan Rapat Anggota dilakukan oleh
Pimpinan Rapat dan Ketua Pengurus. Baik Pimpinan Rapat maupun Pengurus dalam hal ini
memberikan sambutan singkat.
7.
Tahap Pelaksanaan Rapat Anggota.
a.
Pengisian Daftar Hadir:
Pengisian Daftar Hadir oleh para peserta
dan undangan yang diharapkan kehadirannya dalam Rapat Anggota adalah demikian
penting bagi koperasi yang bersangkutan, baik bagi pelaksanaan rapat anggota
itu, selama pelaksanaan rapat, maupun setelah pelaksanaan rapat. Oleh karena
itu Buku Daftar Hadir dengan dilayani oleh seorang atau dua orang petugas
ditempatkan di pintu ruangan masuk. Nilai penting dari terisinya Buku
Daftar Hadir tersebut, antara lain :
(1)
Untuk menentukan perhitungan kuorum rapat;
(2) Untuk
kelengkapan bagi penyusunan Berita Acara rapat;
(3) Untuk
menghitung bahan-bahan/materi rapat yang diperlukan selama berlangsungnya
rapat;
(4) Untuk
menentukan peralatan-peralatan/perlengkapan selama rapat, seperti meja, kursi,
ruangan rapat kelompok, penyediaan makanan/minuman dan sebagainya.
b.
Pembukaan dan pengendalian rapat:
Setelah para anggota peserta rapat dan para
undangan masuk ke dalam ruangan rapat, Ketua Panitia harus benar-benar memperhatikan
pembaca acara dan notulis agar dapat melakukan tugas kewajiban dan peranan
masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Pembawa acara mulai aktif membawakan
acara-acara rapat, sedang notulis aktif pula mencatat/merekam semua pembicaraan
yang berlangsung selama rapat. Selama acara masih bersifat umum, pembawa acara
terus mengendalikan sidang, mempersilahkan pembicaraan-pembicaraan untuk
tampil ke muka mimbar. Acara yang bersifat umum biasa dikenal pula sebagai
acara yang bersifat terbuka, yang dalam acara umum/terbuka dapat diikuti para
peserta rapat (para anggota koperasi, pengurus, badan pemeriksa, pejabat
koperasi) dan para undangan (pejabat pemcrintah lainnya dan undangan-undangan
lain, seperti para tokoh masyarakat).
Pada acara yang bersifat khusus, yang hanya
dihadiri oleh para peserta rapat saja, sedang undangan telah dipersilahkan
untuk meninggalkan ruangan rapat, maka peranan pembawa acara menjadi tidak
aktif karena pengendalian rapat sudah saatnya diambil alih oleh pimpinan
sidang/pengurus. Notulis, peranan dan tugas kewajibannya tetap aktif, mencatat
semua pembicaraan dalam acara khusus ini. Notulen (hasil pencatatan notulis)
akan merupakan bahan bagi penyusunan berita acara Rapat Anggota Tahunan, selain
itu notulen bersifat sebagai dokumen penting, yang banyak kegunaannya untuk
dikemudian hari.
c.
Pengumuman mengenai jumlah peserta yang hadir dan
penetapan kuorum :
Dengan akan dimulainya acara khusus atau
resmi, maka perlu diketahui jumlah para peserta rapat yang hadir, untuk ini
sekretaris berperan mengumumkannya. Pengumuman ini sangat penting agar
diketahui oleh para peserta rapat yang telah hadir apakah jumlah mereka telah
mencapai kuorum atau belum. Sebagai telah dikemukakan pencapain kuorum itu
demikian penting untuk mensahkan rapat anggota tahunan tersebut.
Bila ternyata jumlah peserta rapat belum
mencapai kuorum, rapat anggota ini terpaksa harus ditunda untuk jangka waktu
yang tidak terlalu lama dan sesuai dengan ketentuan Angaran Dasar
Koperasi,umumnya paling lama 7 hari. Dan apabila setelah penundaan itu, sidang
berikutnya belum juga mencapai kuorum, maka rapat anggota dapat menetapkan berlangsungnya rapat anggota
tersebut.
d.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib
rapat :
Pada acara pembahasan
dan pengesahan tata tertib rapat, karena konsep tata tertib ini biasanya sudah
disiapkan terlebih dahulu sebelum rapat dimulai, konsep tersebut hanya tinggal
membahas saja.
Hal-hal yang
disebutkan dalam tata tertib ini ialah hal-hal yang menyangkut aturan-aturan
yang harus dipatuhi oleh semua peserta rapat selama berlangsungnya rapat
tersebut.
(1)
Pimpinan rapat yang akan memimpin sidang dengan
dibantu oleh sekretaris dan para notulis;
(2)
Semua pembicara yang akan mengemukakan buah
pikirannya selama rapat ini berlangsung, harus melalui pimpinan sidang;
(3)
Yang diberikan hak untuk berbicara dan ikut di dalam
pemungutan suara hanyalah para anggota yang nama-namanya telah terdaftar dalam
Buku Daftar Anggota (anggota penuh) sedang calon anggota belum berhak bersuara
dalam pemungutan suara.
Setelah melakukan
pembahasan, apabila semua peserta rapat tidak memerlukan lagi
penjelasan-penjelasan, tibalah waktu bagi pimpinan sidang untuk menawarkan
kepada para peserta apakah tata tertib tersebut dapat disahkan sebagai Tata
Tertib Rapat Anggota Tahunan yang tengah berlangsung. Persetujuan para peserta akan mensahkan
tata tertib tersebut.
e.
Pembacaan notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu.
Sebagai acara pertama, sekretaris akan
membacakan notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu, yang berisikan segala
materi rapat yang telah dicatat dan diputuskan, yang menyangkut bidang-bidang organisasi,
usaha, permodalan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang ada hubungannya
dengan kegiatan-kegiatan koperasi pada tahun yang lalu. Pengutaraan
notulen/dokumen tersebut perlu dan penting, karena isi notulen/dokumen (apa
yang telah dicatat dan diputuskan tahun lalu), apakah benar-benar dijadikan
pedoman oleh Pengurus dan badan pemeriksa yang dalam rapat yang sekarang sedang
dinilai pertanggung jawabannya, apakah mereka tidak melakukan
penyimpangan-penyimpangan, dan lain-lain. Dalam penilaian ini para peserta
rapat akan memperhatikan atau mengaitkannya dengan Laporan Pertanggungjawaban
pengurus yang sekarang.
f. Pemandangan
Umum atas pertanggungjawaban pengurus dan badan pemeriksa.
Pimpinan sidang
segera akan membuka acara pemandangan umum, setelah para peserta mendengarkan
laporan-laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pemeriksa, acara ini
untuk membahas laporan-laporan tersebut, apakah bisa diterima atau tidak.
Sekiranya
diketahui, bahwa dalam laporan-laporan tersebut terdapat banyak persoalan yang
harus dipecahkan, sidang biasanya memutuskan pembentukan komisi atau
kelompok-kelompok yang akan membahas persoalan-persoalan tadi, hasil pembahasan
(perumusan)-nya akan berlaku sebagai pegangan dalam pemecahan
persoalan-persoalan tersebut. Komisi yang dibentuk itu adalah Komisi Pembahas
Laporan Pengurus dan Komisi Pembahas Laporan Badan Pemeriksa, yang
masing-masing susunan personalianya berbeda.
g.
Pengesahan Laporan/Pertanggungjawaban.
Hasil pembahasan/perumusan komisi-komisi
dibawa ke muka persidangan, dalam hal ini masing-masing ketua akan membacakan
perumusan dan mengemukakan kesimpulannya di muka para peserta. Setelah
pembacaan-pembacaan itu selesai, pimpinan sidang menanyakan kepada para
peserta, apakah laporan/pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pemeriksa dapat
diterima atau tidak, kalau semua peserta semufakat menyatakan "dapat
diterima", maka persoalan-persoalan lainnya sudah tidak ada. Pimpinan
sidang selanjutnya mengetuk palu, sambil menyatakan "Laporan/pertanggungjawaban
diterima".
Seandainya tidak semua
peserta yang menyatakan dapat menerima, maka pimpinan sidang perlu melakukan
sistem pemungutan suara, sehingga pada akhimya dapat disimpulkan semua
semufakat dapat menerimanya.
h.
Pembacaan keputusan-keputusan dan
penutupan sidang.
Pimpinan sidang
mempersilahkan sekretaris untuk membacakan keputusan-keputusan yang telah
diambil dalam persidangan ini, pembacaan ini perlu agar semua peserta merasa
puas atas hasil-hasil rapat yang telah dicapai dan berkesan bahwa Rapat Anggota
Tahunan benar-benar mencerminkan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai
Pancasila.dan nilai-nilai serta prinsip-prinsip koperasi.
Setelah acara terakhir
ini selesai, pimpinan sidang tampil ke muka mimbar untuk menyatakan rapat telah
selesai, mengucapkan terimakasih kepada para peserta, dan selanjutnya mengetuk
palu tanda berakhirnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
8.
Penyelenggaraan Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Badan
Pemeriksa.
Penyelenggaraan Rapat Anggota dalam rangka
pemilihan pengurus dan badan pemeriksa dapat diklasifikasikan sebagai Rapat
Anggota Khusus yang kadang-kadang penyelenggaraannya dikaitkan dengan Rapat
Anggota Tahunan. Keadaan seperti itu dapat terjadi karena kebctulan dengan
diselenggarakannya Rapat Anggota Tahun bersamaan dengan habisnya masa jabatan
pengurus dan badan pemeriksa. Jadi rapat anggota dalam rangka pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa merupakan Rapat Anggota tersendiri.
Masa kerja/masa jabatan pengurus dan badan
pemeriksa telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi, kalau masa kerja itu
telah terlampaui, praktis pengurus dan badan pemeriksa berada dalam keadaan
demisioner dan secara yuridis formal sehubungan dengan kedemisionerannya itu
telah terjadi kevakuman kepengurusan dan badan pemeriksa, karena pengurus dan
badan pemeriksa yang telah demisioner itu dianggap tidak berwewenang lagi untuk
mengadakan berbagai tindakan baru dalam pengelolaan koperasi, kecuali hanya
menyelesaikan/membereskan tindakan-tindakan yang belum terselesaikan sebelum
kedemisionerannya berlaku, sambil menunggu terpilihnya pengurus dan badan
pemeriksa baiu. Di sinilah pentingnya untuk segera melangsungkan pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa baru.
a.
Penunjukkan Pimpinan Sidang
Karena pengurus telah dinyatakan
demisioner, maka untuk pimpinan sidang para Rapat Anggota ini ditawarkan kepada
sidang (para peserta) siapakah kiranya yang akan memimpin sidang-sidang
selanjutnya di dalam Rapat Anggota dalam rangka pemilihan pengurus dan badan
pemeriksa.
Di dalam hal ini sidang dapat menunjuk
seorang pimpinan siding yang dipilih dari salah seorang anggota koperasi
peserta RA/RAT atau dari salah seorang pengurus koperasi Ia yang terpilih
sebagai pimpinan sidang yang baru, perlu didampingi oleh seorang anggota
pengurus lama dan seorang anggota, untuk memimpin Sidang sampai selesai.
b.
Pengarahan Pejabat/Pembina Koperasi
Setempat.
Sebelum pelaksanaan
pemilihan pengurus baru dapat pula diminta atau diperlukan adanya pengarahan
dari pihak pembina perkoperasian, yaitu dari. Pejabat Dinas Koperasi
setempat. petuah dan pengarahan ini sangat penting, dimaksudkan agar:
(1)
pemilihan berlangsung dengan mengutamakan ' asas demokrasi
Pancasila, nilai-nilai serta prinsip-prinsip koperasi dengan demikian maka
mereka yang terpilih benar-benar dikehendaki oleh para anggota koperasinya;
(2)
mereka yang terpilih itu benar-benar berjiwa
koperasi, mau mengabdi pada koperasi, mempunyai syarat moral/mental terpuji,
berkemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan serta jujur dan
penuh tanggung jawab dalam melaksanakannya.
c.
Penentuan Sistem Pemilihan.
Pimpinan sidang selanjutnya mengajak para
peserta sidang untuk menentukan cara-cara pemilihan dengan sistem langsung atau
dengan sistem pemilihan secara formatur.
(1)
Sistem Pemilihan Langsung:
(a)
secara terbuka, yaitu langsung para anggota menentukan
calon-calonnya, setelah mana kepada para calon itu diberikan kesempatan untuk
menerima atau menolak pencalonannya itu, tentunya dengan alasan-alasan yang
dapat diterima. Kalau terjadi penolakan perlu dilanjutkan dengan mencari calon
yang lain, dan demikian seterusnya, sampai terdapat calon yang bersedia, yang
berkemampuan untuk memimpin koperasi, cara ini memang praktis tetapi akan
memakan waktu lama kalau terjadi penolakan demi penolakan.
(b)
secara rahasia, dengan cara ini masing-masing
anggota/peserta rapat berhak mengajukan calonnya dengan rahasia (nama calon
ditulis di atas kertas, kemudian digulung), selanjutnya nama-nama calon yang
diajukan ditulis pada papan tulis (tanpa menyebutkan nama pengajunya),
pimpinan sidang selanjutnya menawarkan kepada para peserta sidang untuk jabatan
apa sebaiknya para calon tersebut, apakah untuk ketua, atau sekretaris, atau
bendahara, dan lain-lain dan untuk badan pemeriksa, dalam penentuan
jabatan inipun dilakukan dengan berasaskan demokrasi Pancasila.
(2)
Sistem pemilihan secara formatur :
Pemilihan dengan sistem ini dimaksudkan
untuk memilih calon-calon pengurus yang dikehendaki, dengan persyaratan-persyaratan
seperti yang telah digariskan oleh Pejabat Koperasi:
(a)
Pada tahap pertama memilih para formatur yang dipandang
mampu untuk mencari calon-calon yang sesuai. Formatur dapat diambil dari
orang-orang yang pernah menduduki jabatan pengurus/badan pemeriksa atau
muka-muka yang baru sama sekali.
(b)
Setelah para formatur terpilih pimpinan sidang mengajak
para anggota peserta sidang untuk memberikan kesempatan kepada formatur agar
dapat melakukan tugas pembentukan pengurus dan badan pemeriksannya, dengan
demikian sidang perlu diskor (diistirahatkan sementara). Pada kesempatan
istirahat ini formatur dapat mengadakan pendekatan-pendekatan dengan
calon-calon yang dituju atau mendekati Pejabat Koperasi untuk mendapatkan
saran-saran untuk mengatasi kemungkinan timbulnya hal-hal yang negatif setelah
pemilihan selesai.
Dalam sistem formatur
dikenal : formatur dengan mandat penuh, formatur tidak dengan mandat penuh,
formatur dapat didudukkan sebagai calon pengurus/badan pemeriksa, dan formatur
yang tidak bolch didudukkan scbagai pengurus/badan pemeriksa.
(1)
Formatur dengan mandat penuh:
Formatur diberi wewenang untuk menunjuk dan
menentukan anggota-anggota yang akan menduduki jabatan pengurus/ badan
pemeriksa, susunan personalia dengan jabatannya harus diterima oleh para
peserta sidang.
(2) Formatur
tidak dengan mandat penuh:
Di sini susunan
personalia dan jabatan kepengurusan/badan pemeriksa masih harus ditawarkan
kepada peserta sidang, apakah disetujui atau ditolak.
(3) Formatur
dapat duduk sebagai calon pengurus/badan pemeriksa, jelas di sini formatur
akan mengusahakan calon-calon lainnya yang dapat bekerja sama dengannya.
(4) Formatur
yang tidak dapat duduk sebagai calon pengurus/ badan pemeriksa, jadi formatur
diberi wewenang untuk menentukan calon-calon pengurus/badan pemeriksa tanpa
mendudukan dirinya dalam kepengurusan/badan pemeriksa, setelah selesai ia
kembali menjadi anggota biasa.
Sejalan
dengan asas demokrasi pemilihan pengurus sebaiknya dilaksanakan secara
langsung.
d.
Pengesahan Pengurus Badan Pemeriksa
Baru.
Pada koperasi
seumumnya, dalam Rapat Anggota Pemilihan Pengurus/Pengawas, setelah formatur
selesai menyusun pengurus/pengawas baru, maka sidang dinyatakan dimulai
kembali, pada kesempatan ini wakil para formatur dipersilahkan untuk
mengemukakan personalia dan jabatan dalam bentukan pengurus/badan pemeriksa
baru di muka sidang. Bila semua peserta sidang menyetujuinya, maka selesailah
tugas-tugas para formatur tersebut. .
Dengan sahnya
pengurus/pengawas baru terpilih, maka untuk memantapkan dan meyakinkan mereka
dalam pengembanan tugas kepengurusan/pengawas yang harus dijalankannya dengan
penuh kejujuran dan tanggung jawab, dengan disaksikan oleh para peserta sidang
mereka diharuskan mengucapkan sumpah/janji. .
e.
Penyerahan pimpinan sidang kepada pengurus baru.
Dengan telah terpilihnya pengurus/pengawas
dan telah mengucapkan sumpah/janjinya di muka sidang, berarti pimpinan sidang
(yang statusnya sementara itu) sudah saatnya harus diserahterimakan kepada
Ketua Pengurus baru, dan penyerahanpun dilakukan dengan khidmat dan penuh
tanggung jawab dan dapat terjalinnya kerja sama yang lebih erat antara
pengurus/pengawas dengan para anggota seluruhnya, demi perkembangan koperasi. .
9.
Teknik Penyelenggaraan Rapat
Pembahasan Rencana Kerja.
Rencana kerja
merupakan program kerja yang akan dilakukan pengurus selama tahun buku, oleh
karena itu harus diketahui oleh para anggota dan mendapat persetujuannya.
Dengan adanya pengesahan rencana kerja diharapkan pengurus/pengawas akan lancar
dalam melakukan pengelolaan koperasi tanpa adanya pemborosan dan penyimpangan-penyimpangan.
Sesungguhnya
pembahasan rencana kerja ini dapat dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan
Rapat Anggota Tahunan, tetapi pembahasannya yang dilakukan dalam Rapat Anggota
Tahunan, biasanya kurang mendetil, hal mana disebabkan :
a.
waktunya sangat minim dikarenakan hampir seluruh waktu
tersita untuk penyelesaian RAT, jadi kurang leluasa.
b.
pengurus dan badan pemeriksa sudah banyak terkuras daya
serta pikirannya dalam membahas pertanggungjawabannya di muka para anggota
peserta RAT.
Dengan demikian perlu adanya rapat anggota
yang khusus membahas rencana kerja dan untuk ini sebaiknya dilakukan sebelum
Rapat Anggota Tahunan, sehingga pada penyelenggaraan RAT pembahasan lanjutan
dapat berlangsung singkat atau tinggal menunggu pengesahan saja.
a.
Penyusunan Rencana Kerja.
Yang menyusun rencana kerja, rencana
anggaran belanja dan pendapatan, yaitu pengurus dengan pihak manajer, yang
sudah disiapkan sebelum berlangsungnya rapat.
Sebagai diketahui,
rencana kerja menyangkut bidang-bidang organisasi, usaha koperasi, permodalan
dan pendidikan. Sebagai contoh, dapat dikemukakan tentang penyusunan rencana
kerja koperasi yang sederhana.
BAB 10. PENDIRIAN ORGANISASI KOPERASI
10.1. PERSIAPAN DAN KELAYAKAN PEMBENTUKAN
Pada tahap persiapan dan kelayakan pembentukan koperasi
hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemrakarsa antara lain :
1. Mempertimbangkan kelayakan orang-orang yang akan
mendirikan koperasi dan nantinya yang akan menjadi anggota koperasi, mereka
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik
kepentingan yang justru akan menghancurkan koperasi dan atau masuknya
orang-orang yang tidak memiliki potensi ekonomi yang hendak dikerjasamakan
dalam wadah koperasi. Artinya tidak
semua orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan adanya
suatu kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama dapat
diartikan memiliki profesi, mata
pencaharian atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Contoh, para peternak sapi perah mendirikan koperasi, karena ada satu
kepentingan yaitu membutuhkan sarana produksi peternakan dengan harga yang
murah dan kepentingan bagaimana memasarkan hasil susu sapi yang dihasilkan dari
ternaknya setiap hari dengan pasar dan harga yang terjamin. Dalam kasus BKM, kepentingan ekonomi yang
sama seperti apa yang dapat dikerjasamakan melalui koperasi yang akan
dibentuknya? silakan
diidentifikasi dan dipikirkan.
2. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa volume usaha/volume pelayanan
koperasi akan menutupi seluruh pengeluaran dan biaya penyelenggaraan pelayanan
yang dilakukan koperasi. Dan apabila masih
terdapat Sisa Hasil Usaha (SHU ),
itu merupakan hasil dari efisiensi yang dijalankan oleh pihak manajemen
koperasi. Oleh karena itu sebelum
mendirikan koperasi, para pemrakarsa dan para pendiri harus sudah
mengidentifikasi jenis-jenis dan peluang usaha koperasi apa saja yang layak
diselenggarakan untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
3. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi
dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Bagi pembentukan koperasi bukan KSP, tidak ada persyaratan minimal dari
ketersediaan modal sendiri. Tetapi bagi
pembentukan koperasi Simpan Pinjam (KSP) baik Koperasi primer maupun sekunder
dan pendirian Unit Simpan Pinjam koperasi (USP) koperasi ada ketentuan modal
disetor yang diatur menurut Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang
pengelolaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Dalam ketentuan tersebut menetapkan bahwa modal disetor untuk mendirikan
KSP primer adalah Rp 15.000.000,00; KSP tingkat sekunder sebesar Rp
45.000.000,00; sedangkan untuk mendirikan USP koperasi adalah sebesar Rp
9.000.000,00. Bukti modal minimal
disetor ini harus dilampirkan pada saat mengajukan pengesahan akta pendirian
kepada pemerintah.
4. Secara
umum syarat untuk mendirikan koperasi
harus memiliki syarat material, dalam hal ini koperasi primer yang
beranggotakan orang seorang harus dibentuk oleh sedikitnya 20 (dua puluh) orang
pendiri, koperasi sekunder yang beranggotakan Badan Hukum koperasi harus dibentuk
oleh sedikitnya 3 (tiga) badan hukum koperasi.
Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan
koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri sebagai anggota.
5. Selanjutnya,
para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan koperasi dengan acara antara lain menyusun Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi dan memilih Pengurus dan Pengawas
koperasi.
10.2. PELAKSANAAN
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Jika
tahap persiapan dan kelayakan sudah dilaksanakan dengan baik, maka selanjutnya
para pemrakarsa dan pendiri dapat melaksanakan rapat pembentukan koperasi. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan
dalam rapat pembentukan koperasi adalah:
1. Rapat
pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi
sekunder, dalam hal koperasi sekunder jumlah
orang peserta rapat sebagai representasi dari koperasi pendiri dapat
lebih dari satu orang untuk tiap koperasi sesuai kesepakatan dengan mempertimbangkan jumlah
keanggotaan koperasi pendiri dan jasa usaha-usaha koperasi secara
berimbang. Apabila diperlukan, rapat
pembentukan dapat mengundang pihak
pemerintah yang berwenang dalam membina koperasi, berfungsi sebagai peninjau sekaligus sebagai nara sumber apabila
diperlukan untuk memberikan petunjuk seperlunya
guna memperlancar jalannya rapat.
2.
Rapat pembentukan dipimpin
oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Kuasa
pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus
ditunjuk oleh pendiri untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi. Pemilihan pengurus dan pengawas dapat
dilakukan dengan tiga alternatif: 1) penunjukkan melalui musyawarah mufakat, 2)
pemungutan suara secara demokratis, dan 3) pemilihan pengurus melalui formatur
yang dibentuk atas kesepakatan anggota.
4. Pengurus
yang terpilih selanjutnya memproses pengajuan permintaan pengesahan akta
pendirian koperasi dan menanda tangani akta pendirian koperasi.
5. Dalam
rapat pembentukan perlu dibahas antara
lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri,
kepengurusan dan pengelolaan usaha serta
yang akan dituangkan dalam
penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar
koperasi sekurang-kurangnya memuat
Daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta
bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat
anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, jangka
waktu berdirinya, pembagian SHU
dan ketentuan mengenai sanksi.
6. Hasil
kesepakatan rapat harus dan wajib dituliskan dalam berita acara rapat
pembentukan ( Model format dapat dilihat pada lampiran).
10.3 PENGAJUAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Pengajuan Pengesahan
Akta Pendirian
a.
Para
pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada pemerintah c.q. Kantor menteri Negara Koperasi dan UKM untuk
koperasi tingkat Nasional, Kepala dinas yang membidangi koperasi propinsi untuk koperasi tingkat propinsi, dan
kepada kepala dinas yang membidangi koperasi kabupaten/kota untuk koperasi yang
wilayah kerjanya di tingkat kabupaten/kota. (sekarang berdasarkan Kepmen
KUKM…melalui notaris)
b.
Permintaan pengesahan tersebut
diajukan dengan melampirkan:
§ Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup. Bentuk akta
pendirian dapat dilihat pada lampiran.
§ Berita
acara rapat pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan
pengesahan bila menggunakan kuasa.
§ Surat
bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok untuk
koperasi non KSP, untuk koperasi KSP penyetoran modal diatur tersendiri
berdasarkan PP No: 9 tahun 1995 tentang pengelolaan kegiatan usaha simpan
pinjam sebagai mana telah dijelaskan di muka.
Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat
oleh pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya modal yang
telah disetor berupa copy kuitansi
pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib dan atau simpanan lainnya
dari calon anggota atau bukti penyetoran ke bank apabila jumlah modal yang
telah disetor tadi disimpan di bank.
§ Rencana
awal kegiatan usaha koperasi, rencana
awal kegiatan usaha koperasi yang dilampirkan adalah rencana kegiatan yang berkaitan
dengan usaha yang layak secara ekonomi yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
§ Pihak
pemerintah yang berwenang akan memberikan surat
tanda terima yang diberikan kepada pendiri atau kuasa pendiri apabila seluruh
persyaratannya telah dilengkapi.
Penelitian Anggaran Dasar Koperasi
1)
Pihak pemerintah yang membidangi
koperasi akan melakukan penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan pendiri atau kuasanya, terutama
mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan
dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
2)
Materi Anggaran Dasar tersebut tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun
1995 bagi KSP dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
3)
Apabila dari hasil penelitian tersebut
menunjukkan bahwa materi Anggaran Dasar tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun
1995 untuk pendirian KSP, dan ketertiban umum atau kesusilaan maka kantor
koperasi menyampaikan persetujuan untuk diproses lebih lanjut. Sebaliknya jika dari hasil penelitian
ternyata bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada maka kantor koperasi
dapat menolak permintaan pengesahan akta pendirian koperasi.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
1)
Berdasarkan pengajuan permintaan
pengesahan akta pendirian yang disampaikan, dan menurut penelitian memenuhi
persyaratan dengan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang
berlaku, maka kantor koperasi dapat mengesahkan akta pendirian koperasi. Pengesahan akta pendirian tersebut harus
ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya pengesahan secara lengkap.
2)
Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian
koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan hukum koperasi.
3)
Surat
keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dihimpun dengan cara
dicatat dalam buku daftar umum. Setiap
orang dapat memperoleh salinan akta pendirian koperasi maupun Anggaran Dasar
koperasi atas beban biaya sendiri.
4)
Surat
keputusan pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
biaya pengumumannya dibebankan kepada kantor menteri Negara Koperasi dan UKM.
5)
Surat
keputusan akta pendirian koperasi harus disampaikan kepada pendiri atau kuasa
pendiri dengan surat tercatat dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat
keputusan pengesahan ditetapkan.
6)
Dengan pengesahan akta pendirian tersebut,
akta pendirian koperasi yang bermaterai diserahkan kepada pendiri koperasi atau
kuasanya dan yang tidak bermaterai disimpan di kantor koperasi sebagai
pertinggal.
7)
Jika terdapat perbedaan antara kedua
akta pendirian tersebut, maka akta pendirian yang disimpan di kantor koperasi
yang di anggap benar.
Sumber : taksekedarmakalah.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)
Postingan Populer
-
MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) SUMBER AJARAN ISLAM SUNNAH DAN IJTIHAD Dosen pembimbing : Drs. Abd. Rahman L. ...
-
TUGAS PERKOPERASIAN PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI “ KSU IMPRES SEJAHTERA “ Di Susun Oleh, Nama : KHAIRUM MUSTOF...
-
Nama : KHAIRUM MUSTOFA Nim : 15060052 Prodi : Ekonomi Pembangunan Tugas : Pengantar Bisnis MANAJE...
-
MAKALAH AHDB “ PERSEKUTUAN ” Disusun Oleh : Khairum Mustofa (15060052) Dosen pembimbing : Dra. Mirna Tanjung ...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Indonesia merupakan negara dengan potensi ekonomi rakyat yang cukup besar, namun tidak mampu ...
-
HANDOUT PENGANTAR PERKOPERASIAN JILID 2 BAB 6. JATIDIRI KOPERASI Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau b...
-
Nama : Khairum Mustofa Hari, tgl lahir : Minggu, 23 November 1997 Agama : Islam Status : Mahasiswa FE UNP / 2015 WA : 08535615600...
-
MAKALAH “HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERDAGANGAN” KELOMPOK 7: Khairum Mustofa (15060052) Dosen pembimbing : Dra. Mirn...
-
MAKALAH “HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NERGARA DALAM HUKUM” Oleh : Khairum Mu...