Kamis, 14 Maret 2019

Khairum Mustofa

Khairum Mustofa

Maklah AHDB - Hukum Perdata dan Hukum Pidana (Khairum Mustofa)

MAKALAH
“HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERDAGANGAN”

 

KELOMPOK 7:

Khairum Mustofa (15060052)



Dosen pembimbing :
Dra. Mirna Tanjung M.S



PROGRAM STUDI S1 EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGRI PADANG
T.A 2015/ 2016

BAB II
Pembahasan

2.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan masyrakat.
Sistem Hukum yang terdapat di Indonesia
 Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda.Berikut Penjelasannya :
Hukum agama
Hukum agama adalah hukum yang berasalal dari kepercayaan masing-masing dari setiap masyrakat.seperti agama islam yang hukum nya berasal dari al-qur’an dan hadits.
Hukum adat
Hukum adat adalah hukum yang di dasarkan atas kebiasaan seseorang dari leluhurnya hingga sekarang yang masih di jaga dan dilaksanakan.
Hukum dari zaman Belanda

Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi (seperti BW, WvK, WvS) maupun tidak dikodifikasi (seperti RV, HIR). Namun ternyata Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Kemudian pada tahun 1917 Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamakan "penundukan diri". Dengan demikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai badan peradilan sendiri. Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial.
Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang berbeda antar satu dengan yang lain seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang homogen. Pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. Dengan banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup di masyarkat Indonesia. Kondisi pluralisme hukum yang ada di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik, sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku padanya. Pengertian pluralisme hukum sendiri senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Bahkan dengan dengan adanya globalisasi, hubungan tersebut menjadi semakin komplek karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional.

2.2 Tujuan Hukum
Berikut tujuan hukum menurut beberapa ahli:
Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H
Tujuan Hukum menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H adalah mengadakan   keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat.
Prof. Subekti, S.H.
   Tujuan hukum adalah mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat-nya.
Jadi dapat di simpulkan bahwa tujuan hukum adalah untuk mensejahterakan masyrakat agar tidak terjadinya ketimpangan dari segi apapun.

3.3 Pembagian Hukum
   Pembagian hukum terdiri dari beberapa aspek,antara lain :
a. Menurut sumbernya, hukum bisa dibagi :
Undang-undang, yakni hukum yang beradadidalam peraturan Perundang undangan
Kebiasian, yakni hukum yang ditemui suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau adat istiadat yang ditaati oleh anggota serta para masyarakat
Traktat, yakni hukum yang diselenggarakan oleh negara-negara berdasar pada suatu perjanjian.
Yurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk lantaran keputusan hakim

b.Menurut isinya hukum di bagi sebagai berikut :
   Hukum publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/'   jalinan hukum pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :.
Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur bentuk susunan/ struktur dari satu negara dan hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain serta hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
Hukum administrasi negara, yakni hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diselenggarakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan pekerjaan dan tugas istimewa mereka.
Hukum pidana, yakni total peraturan-peraturan yang memiliki kandungan larangan dengan ancarnan hukuman pada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut.
     c. Hukum menurut bentuknya, bisa dibagi :
Hukum tertulis, yakni hukum yang ada dalam naskah tertulis (ketentuan perundang-undangan) seperti UU serta Peraturan Pemerintah.
Hukum tak tertulis, yakni hukum yang hidup serta berkembang didalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).
     d. Hukum menurut waktu berlakunya, bisa dibagi :
lus constitutum, yakni hukum yang berlaku saat ini serta di daerah spesifik. Hukum ini kerap dimaksud sebagai hukum positif.
lus constituendum, yakni hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Hukum ini dimaksud juga sebagai hukum yang dicita-citakan.
lex naturalis (hukum alam), yakni nufum yang berlaku di tiap-tiap tempat serta pada setiap waktu. Hukum ini berlaku setiap saat serta dimana saja
      e. Hukum menutut sifatnya, bisa dibagi :
Hukum yang miliki sifat memaksa, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun tidak bisa dikesampingkan serta untuk orang-orang yang berkepentingan tak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Hukum ini memiliki paksaan yang mutlak.
Hukum yang miliki sifat mengatur, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun bisa dikesampingkan oleh perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Dapatmerampungkan permasalahan dengan peraturan yang di buat sendiri serta peraturan hukum yang terdapat di dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan.

     f. Hukum menurut tempat berlakunya, bisa dibagi :
Hukum lokal, yakni hukum yang berlaku didalam lingkup wilayah atau daerah spesifik saja.
Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku dalam satu negara.
Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
    g. Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, bisa dibagi :
Hukum material, yakni hukum yang berisi ketentuan peraturan yang mengaturkepentingan-kepentingan serta hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah serta larangan-larangan. Termasuk juga hukum material yaitu hukum pidana serta hukum perdata.
Hukum formal, yakni hukum yang mengatur bagaimanakah cara-cara memelihara,mempertahankan hukum material. Adapun yang tergolong hukum formal yaitu hukum acara pidana serta hukum acara perdata.







BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan masyrakat. Hukum dapat dibagi berdasarkan sumbernya, isinya, bentuknya, waktu berlakunya, tempat berlakuya, dan menurut isi dan cara pembentukannya.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya terdapat pada kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.


Saran
Huku yang ada saat ini masih perlu dipertegas lagi atau direvisi lagi, karna masih banyak hal atau permasalahan perdagangan atau bisnis yang belum terakomodir oleh kerangka undang-undang maupu peraturan-perauran yang berlaku. Untuk itu pihak yang berwenang dalam pembuatan undang-undang diharapkan untuk segera merevisi atau mengamandemen maupun menambahkan undang-undang baru khususnya undang-undang tentang perdagangan.







DAFTAR PUSTAKA

https://taksekedarmakalah.blogspot.com/



Makalah AHDB - Hak dan kewajiban warga negara dalam hukum (kHAIRUM MUSTOFA)


MAKALAH


“HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NERGARA DALAM HUKUM”


Oleh :

Khairum Mustofa (15060052)



Dosen pembimbing :
Dra. Mirna Tanjung M.S



PROGRAM STUDI S1 EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGRI PADANG
T.A 2015/ 2016

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1   Latar belakang Masalah
            Dalam kehudupan berbangsa dan bernegara tenunya tidak terlepas dari yang namanya hak dan kewajiban, setiap warga negara baik utu laki laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama di dalam hukum. Hukum berfungsi untuk mengatur hak maupun kewajiban setiap individu. Meskipun demikia terdapat beberapa perbean perbedaan anar hak laki-laki maupun perempuan.
            Dalam makalah ini tepatnya pada bab ke-2 kami membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam hukum, dengan beberapa sub topik diantaranya, contoh hak dan contoh kewajiban, orang sebagai subyek hukum, dan perbedaan antara hak laki-laki maupun hak perempua. Materi dalam makalah ni bersumber dari beberapa buku tentang hukum dan hak atau kewajiban. Setiap warga negara harus diberikan hak dan kewajiban yang sama agar tercipta keadilan sosial.
            Oleh karena itu hak dan kewajiban sangat perlu di atur alam hukum maupun diatur dalam beberapa ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku. Untuk itu setiap warga negara harus tau mengenai hak dan kewajibannya.

1.2   Rumusan Masalah
1.      Apasaja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara dalam hukum?
2.      Bagaimana manusia sebagai subyek hukum?
3.      Apa perbedaan antara hak laki-laki dan perempuan?

Tujua Makalah
1.      Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara dalam hukum
2.      Menjelaskan orang sebagai subyek hukum
3.      Menjelaskan perbedaan hak laki-laki dan perempuan

Manfaat Penulisan Makalah
1.      Dapat mengetahuai tentang hak maupun kewajiaban
2.      Dapat memahami orang sebagai subyek hukum
3.      Mengerti apa contoh hak dan kewajiban
4.      Mengetahuai perbedaan hak laki-laki dan perempuan

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Hak dan kewajiban warga negara dalam hukum
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga negara
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Sebagai warga negara, kita harus mengetahui mana itu hak, dan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia. Jika hak dan kewajiban terseebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan.adapun macam-macam hak dan kewajiban warga negara, antara lain :

Contoh Hak
1.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sama.
3.      Setiap warga negara indonesia sama kedudukannya di depan hukum.
4.      Setiap warga negara berhak untuk memilih agamanya, memeluk, dan menjalankan kepercayaan masing-masing. Tanpa adanya kepaksaan dari pihak manapun.
5.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
6.      Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7.      Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kewajiban

1.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3.      Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia
4.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.

2.2 Orang sebagai subjek hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

   dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.      Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

Namun ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1.      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah
2.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
3.      Badan Hukum (recht persoon)

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.





2.3 Perbedaan hak laki-laki dan perempuan

Hak Laki-Laki dan perempuan

Baik laki-laki maupun perempuan berhak menikmati hak sipil dan politik yang sama tanpa ada perbedaan,berikut beberapa hak tersebut :

1.      hak bebas dari perbudakan dan perdagangan.
2.      hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
3.      hak diperlakukan secara manusiawi dalam situasi apapun.
4.      hak diakui sebagai seorang pribadi dihadapan hukum.
5.      hak atas kebebasan berpikir,berkayinan dan beragama.
6.      hak dalam perkawinan.
7.      hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak mendapat perlakuan yang sama dalam perlindungan hukum.

Juga mempunyai hak yang sama untuk menikmati hak ekonomi, sosial, dan budaya .antara lain :
1.      hak menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan
2.      hak untuk membentuk serikat pekerja.
3.      hak atas jaminan sosial dan asuransi sosial.
4.      hak mendapatkan perlindungan khusus terhadap kehamilan.
5.      hak mendapat perilak yang nondiskriminatif.
6.      hak atas standar kehidupan yang layak.
7.      hak atas standar tertinggi kesehatan, hak atas pendidikan, hak berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya, hak mendapatkan perlindungan atas karya dan budaya.
8.      hak atas pendidikan
9.      hak berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya dan
10.  hak mendapatkan perlindungan atas karya dan budaya.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan masyrakat. Hukum dapat dibagi berdasarkan sumbernya, isinya, bentuknya, waktu berlakunya, tempat berlakuya, dan menurut isi dan cara pembentukannya, di dalam hukum diatur hak dan kewajiban setiap warga negar, dalam memperoleh suatu benda tertentupun ada hukum yang mengaturnya.

Saran
            Hukum yang ada saat ini masih perlu dipertegas lagi atau direvisi lagi, karna masih banyak hal atau permasalahan perdagangan atau bisnis yang belum terakomodir oleh kerangka undang-undang maupu peraturan-perauran yang berlaku. Untuk itu pihak yang berwenang dalam pembuatan undang-undang diharapkan untuk segera merevisi atau mengamandemen maupun menambahkan undang-undang baru khususnya undang-undang tentang perdagangan.


 








DAFTAR PUSTAKA

taksekedarmakalah.blogspot.com


Kamis, 07 September 2017

HANDOUT PENGANTAR PERKOPERASIAN JILID 2 (Prinsip-prinsip koperasi, ciri-ciri koperasi, pendirian koperasi)

HANDOUT PENGANTAR PERKOPERASIAN JILID 2

BAB 6. JATIDIRI KOPERASI
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian). Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional. Untuk memahami koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia, berikut dijelaskan mengenai pemahaman konsep perkoperasian,  jati diri koperasi, prinsip-prinsip, dan karakteristik koperasi.
6.1.  Pemahaman Koperasi
Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchester  (ICA Cooperative Identity Statement/ICS)
1.    Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang  yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
2.    Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3.    Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai)
1)    Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2)    Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3)    Partisipasi ekonomi anggota;
4)    Otonomi dan kebebasan;
5)    Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6)    Kerjasama diantara Koperasi;
7)    Kepedulian terhadap komunitas.
Yang disebut Jatidiri Koperasi adalah ketiga-tiganya; yaitu: definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
NILAI-NILAI KOPERASI
v Inti dari norma-norma atau aturan-aturan adalah nilai Koperasi, yaitu konsep-konsep atau pengertian-pengertian yang dipahami, dihayati, dan dianggap bermanfaat serta disepakati oleh sebagian besar anggota masyarakat Koperasi untuk dijadikan pengikat di dalam berperilaku kelompok koperasi.
v Nilai-nilai koperasi itu ada dua macam :
1)   Ide-ide dasar dan etika dasar; falsafah dasar koperasi
2)   Prinsip dasar, yaitu pedoman instrumental bagi praktek koperasi.
Adapun ide atau gagasan dasar Koperasi yang relatif permanen;
1)    Menolong diri sendiri dan solidaritas; menolong diri sendiri bukan dalam bentuk tindakan individual secara terpisah dari tindakan bersama, tetapi melalui kebersamaan atau joint action
2)    Demokrasi; satu orang satu suara
3)    Peranan modal yang terbatas; harus selalu dihindarkan adanya dominasi modal yang mengancam hilangnya sarana keadilan dan kemanusiaan.
4)    Ekonomi; koperasi itu bukan badan sosial, atau organisasi masa/politik, tetapi organisasi ekonomi di mana dinamika perkembangannya terkait erat dengan solidaritas sosial para anggotanya. Jadi intinya efisiensi, maka manfaat ekonomi koperasi akan dirasakan oleh anggotanya.
5)    Kebebasan; prakondisi bagi inidividu untuk mengembangkan aspirasinya tanpa tekanan.
6)    Keadilan; unsur sosial psikolgis yang harus selalu diperhatikan dalam koperasi.


ETIKA DASAR
Etika yang paling utama dan tak boleh diabaikan adalah :
1)    Kejujuran; sesuai dengan apa yang dipelajari/dimengerti, tidak ada manipulasi-manipulasi yang bisa memberi kesan lain
2)    Kepedulian; nilai yang mengantarkan kepada sikap kemanusiaan, artinya selalu sadar bahwa hidup itu tidak sendirian.
3)    Kemajemukan (pendekatan demokratis); kenyataan yang harus selalu disadari oleh para koperasiawan (insan Koperasi), kenyataan menunjukkan bahwa orang-orang yang menjalani nasib yang sama dalam tingkat kehidupan sosial-ekonomi memiliki latar belakang sosial yang berbeda-beda, tetapi mempunyai kesamaan kepentingan.
4)    Konstruktif (percaya kepada cara-cara koperasi); merasa yakin atas keampuhan koperasi berdasarkan karakteristiknya yang sudah dipahami dengan baik. Artinya harus memiliki kepercayaan bahwa permasalahan yang mereka hadapi (skala individual, kelompok lokal, regional, dan nasional)  dapat diatasi dengan cara-cara koperasi, artinya koperasi bukan hanya berbeda dengan yang lain akan tetapi juga memiliki keunggulan komparatif.
PRINSIP-PRINSIP DASAR KOPERASI
1)   Keanggotaan Sukarela dan Terbuka; Koperasi adalah organisasi sukarela, artinya menjadi dasar bagi orang-orang yang secara sukarela memilih untuk membuat komitmen terhadap koperasi mereka. Terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa diskriminasi mengenai jender, sosial, ras, politik ataupun agama.
2)   Pengendalian oleh Anggota-anggota secara Demokratis; demokrasi dalam Koperasi mencakup pertimbangan akan hak-hak dan tanggung jawab, dan juga menumbuhkembangkan semangat demokrasi dalam koperasi, artinya anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan dan pengambilan keputusan. Anggota-anggota mempunyai hak suara yang sama (vote dan voice). Swadaya (self-help) didasarkan pada kepercayaan bahwa semua orang dapat dan seharusnya berupaya keras mengendalikan nasibnya sendiri.
3)    Partisipasi Ekonomi Anggota; anggota-anggota menyumbang secara adil bagi dan mengendalikan secaa demokratis modal dari Koperasi mereka, di mana sebagian modal merupakan milik bersama dari Koperasi. Anggota-anggota menerima kompensasi yang terbatas, apabila ada, terhadap modal, dan anggota-anggota pun membagi surplus untuk tujuan-tujuan seperti pengembangan koperasinya, membentuk cadangan, pemberian manfaat kepada anggota sebanding dengan transaksi-transaksi mereka dengan koperasi, serta aktivitas-aktivitas yang disetujui anggota-anggota.
4)    Otonomi dan Kebebasan; Koperasi bersifat otonom, merupakan perlumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi apabila mengadakan kesepakatan dengan organisasi lain, hal tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengendalian oleh anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi Koperasi.
5)    Pendidikan, Pelatihan dan Informasi; Koperasi menyelenggarakan pendidikan, pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih (pengurus dan pengawas), manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda, dan pemimpin-pemimpin pembentuk opini masayarakat mengenai sifat dan kemanfaatan kerjasama. Pendidikan memperkuat pemikiran para anggota, pengurus dan pengawas, manajer dan karyawan, sedangkan pelatihan terkait dengan keterampilan yang dipersyaratkan supaya mereka dapat melaksanakan tanggung jawab mereka secara efektif.
6)    Kerjasama diantara Koperasi-koperasi; Koperasi dapat memberikan pelayanan yang paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur lokal, nasional, dan internasional. Artinya bahwa dengan kerjasama memberikan dampak terhadap keeratan dan kekokohan satu dengan yang lain secara sinergis.
7)    Kepedulian terhadap Komunitas; Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.
6.2. Ciri-Ciri Koperasi Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5. Pasal 5 menetapkan prinsip koperasi Indonesia, yang terdiri dari 7 (tujuh) butir yang dituangkan dalam 2 ayat, yaitu :
1)    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2)    Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3)    Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota;
4)    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5)    Kemandirian;
6)    Pendidikan perkoperasian;
7)    Kerjasama antar koperasi.
Ketujuh butir prinsip koperasi Indonesia di atas, bila dibandingkan dengan prinsip koperasi yang berlaku secara Internasional berdasarkan rumusan kongres ICA di Manchester 1995 pada dasarnya hampir sama (identik). Berdasarkan prinsip koperasi, Indonesia tidak memiliki hal yang spesifik dibandingkan yang berlaku Internasional, mungkin dalam penerapannya terdapat perbedaan walaupun tidak signifikan.
Ciri yang spesifik dari koperasi Indonesia dapat dilihat: (1) Landasan dan asas; (2) Tujuan; dan (3) Fungsi dan peran. Landasan dan asas koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 (Pasal 2), landasannya adalah Pancasila dan UUD 1945, dan asasnya kekeluargaan. Di sinilah ciri mendasar koperasi Indonesia dibanding koperasi di negara lain, karena sistem ekonomi dengan koperasi dituangkan dalam UUD 1945 pasa 33 ayat 1, artinya koperasi sebagai bagian dari cita-cita negara dan bangsa Indonesia. Sedangkan asas kekeluargaan adalah berangkat dari nilai dasar kehidupan atau budaya khas bangsa Indonesia.
Ciri spesifik kedua adalah tujuannya dan dituangkan dalam pasal 3 (UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992), yaitu : “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Hal inilah yang sering dijadikan bahan komentar para pakar atau akademisi termasuk gerakan koperasi sendiri karena rumusan tujuan tersebut mengandung multi dimensi, baik bentuk maupun objeknya. Bentuk kesejahteraan mengandung muatan lahir dan batin, dihubungkan dengan koperasi sebagai suatu perusahaan, secara langsung sulit untuk bisa mencapai kesejahteraan batin. Sedangkan dilihat dari objeknya, tujuan koperasi diarahkan baik untuk anggota maupun masyarakat luas (non-anggota).
Ciri spesifik ketiga mengenai fungsi dan peran koperasi Indonesia, yang dituangkan dalam pasal 4 (UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992) isi lengkapnya adalah :
1)    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial;
2)    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3)    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian  nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
4)    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
6.3. Ciri-ciri Organisasi Koperasi
Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik (berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya). Perbedaan itu :
1)   Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.  Misalnya
a.   Koperasi Konsumen, maka konsumen (anggota) harus diuntungkan dengan adanya koperasi
b.   Koperasi Produsen/Penjual, maka bisnis para produsen (anggota) dimajukan oleh koperasi.
2)   Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.
Keunikan Koperasi dapat pula dijelaskan dari ciri-cirinya, baik yang bersifat universal maupun lokal.
1.    Ciri-ciri universal ; berlaku secara universal, diterima di berbagai negara. 
2.    Ciri-ciri lokal ; bergantung pada Undang-undang atau peraturan di satu negara tertentu
Menurut pakar koperasi, ada 5 (lima)  ciri universal organisasi koperasi, yaitu:
1.   Terpenuhinya 4 ciri organisasi koperasi secara sosio-ekonomi;
2.   Organisasi yang memiliki 2 unit ekonomi (perusahaan) dengan dua sifat yang berbeda;
3.    Prinsip Identitas Ganda Anggota
4.   Bentuk umum organisasi koperasi.
5.   Adanya hak dan kewajiban anggota (partisipasi anggota);
Hans H. Muenkner menyatakan adanya ciri-ciri khusus Koperasi sebagai organisasi usaha, yaitu :
a.  Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama (kelompok Koperasi);
b.  Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi kebutuhan ekonomi (dan lain-lainnya) melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya);
c.  Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota (perusahaan koperasi)
d.  Adanya suatu hubungan atas pelayanan khusus antara perusahaan bersama dengan perusahaan atau rumah tangga para anggota, berupa pelaksanaan tugas khusus oleh perusahaan Koperasi guna meningkatkan dan bermanfaat bagi perusahaan atau rumah tangga para anggotanya (promosi anggota)
Gambar 1 : Organisasi Koperasi Sebagai Sistem Sosio Ekonomi
Dengan melihat gambar di atas, tugas koperasi adalah memajukan (promosi) anggota melalui pengadaan pelayanan yang diselenggarakan oleh perusahaan koperasi. 

6.4. Prinsip Identitas Ganda Anggota
Ciri-ciri organisasi koperasi secara sosio-ekonomi membentuk struktur organisasi koperasi yang unik dan menggambarkan suatu sistem sosio-ekonomi yang melibatkan anggota, perusahaan koperasi dan pasar sedemikian rupa dan membentuk sistem koperasi. Keunikan itu terletak pada posisi anggotanya di mana anggota koperasi adalah pemilik perusahaan koperasi dan sekaligus sebagai pengguna/pelanggan bagi koperasinya (lihat Gambar 1. Sebagai perbandingan, maka pemilik perusahaan kapitalistik tidak identik dengan pelanggannya. Status khusus anggota koperasi tersebut merupakan identitas koperasi di mana anggota memiliki  identitas ganda atau prinsip identitas ganda anggota (dual identity).  Pemilik perusahaan identik dengan pelanggan perusahaan. Apabila identitas ganda dari anggota koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya sebagai koperasi. Karena itu dalam koperasi berlaku prinsip-prinsip :
1)    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari koperasi;
2)    Satu anggota satu hak suara tanpa melihat besar kecilnya kontribusi modal masing-masing;
3)    Manajemen koperasi bersifat terbuka (tentunya terhadap anggotanya) serta dilengkapi dengan prinsip-prinsip koperasi lainnya untuk mempertegas identitas koperasi tersebut.
Kedudukan anggota sebagai pengguna barang dan jasa  koperasinya bergantung kepada jenis koperasi, sebagai ilustrasi dapat dilihat pada tabel  berikut ini.

Tabel . Kedudukan Anggota sebagai Pengguna dalam Berbagai Jenis Koperasi.
Jenis Koperasi
Kedudukan Anggota
Koperasi konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Produksi
Koperasi Simpan Pinjam
Pelanggan/Pembeli barang & jasa konsumsi
Pembeli bahan (input) & penjual produk (output)
Pekerja Koperasi
Penyimpan dan Peminjam

BAB 7. ORGANISASI KOPERASI

Menurut Stoner organisasi didefinisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan
§  Organisasi ; kesatuan (entity) yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atas sekelompok tujuan.
§   struktur organisasi menetapkan bagaimana tugas akan dibagi, siapa melapor kepada siapa, dan mekanisme koordinasi yang formal serta pola interaksi yang diikuti.
          semua organisasi memiliki karakteristik yang khas, semua organisasi memiliki hal-hal tertentu yang sama yaitu:
1)     Satu tujuan
2)     Satu struktur.
3)     Proses untuk mengkoordinasi kegiatan
4)     Orang-orang yang melaksanakan peran-peran yang berbeda.
4 komponen dasar Organisasi :
1)     Pekerjaan yang dibagi-bagi
2)     Orang-orang yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang dibagi-bagi
3)     Lingkungan di mana pekerjaan dilaksanakan
4)     Adanya hubungan antar orang-orang di dalam sebuah kelompok kerja dan juga hubungan antara kelompok kerja satu dengan kelompok kerja yang lain
Prinsip-prinsip Organisasi
1)     Harus mempunyai tujuan
2)     Adanya hirarki
3)     Kesatuan perintah
4)     Pelimpahan/pendelegasian wewenang
5)     Pertanggungjawaban
6)     Pembagian pekerjaan
7)     Jenjang/rentang pengendalian
8)     Fungsional
9)     Pemisahan
10)   Keseimbangan
11)   Fleksibilitas
Penyusunan Organisasi dapat dilakukan dengan menggunakan tahapan berikut :
1)    Analisis Jabatan menghasilkan deskripsi jabatan dan spesifikasi jabatan
2)    Penarikan Calon Karyawan/pekerja
3)    Pemilihan (seleksi) karyawan/pekerja
4)    Penempatan Karyawan
5)    Orientasi Karyawan/pekerja pada pekerjaan baru.
6)    Pelatihan dan pengembangan Karyawan

Dalam ilmu Ekonomi, Koperasi Modern, organisasi Koperasi didefinisikan sebagai suatu sistem sosial-ekonomi atau sosial-teknik, sistem ekonomi yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Suatu organisasi Koperasi (Hannel) ditinjau dari :
1)    Substansinya adalah suatu sistem sosial
2)    Hubungannya terhadap lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka
3)    Cara kerjanya adalah suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
4)    Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi
Sub-sub sistem suatu organisasi Koperasi :                                      
1)    Usaha-usaha ekonomi para angotanya, dalam bentuk perusahaan, atau rumah tangga masing-masing anggotanya
2)    Kelompok Koperasi
3)    Perusahaan Koperasi

ANGGOTA PERORANGAN DAN USAHA-USAHA EKONOMI ANGGOTA
          Para anggota yang bergabung dalam kelompok-kelompok Koperasi, berusaha mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan Koperasinya, agar mampu menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh setiap usaha-usaha ekonomi anggota.
          Kepentingan anggota terhadap barang dan jasa yang menunjang usaha-usaha ekonominya, juga kepentingan lain yang bersifat non-ekonomis.
          Kepentingan dan Motif para anggota Berkoperasi  (Maslow, Five Hierarchy of Needs ):
       Kebutuhan fisiologis
       Kebutuhan akan keamanan
       Kebutuhan sosial/kebutuhan cinta kasih
       Kebutuhan akan penghargaan
       Aktualisasi  diri
          Para anggota dapat mengharapkan "Promosi Khusus" dari kepentingan (interest) mereka. Dengan demikian setiap orang yang tertarik menjadi anggota koperasi atau tetap menjadi anggota koperasi disebabkan :
          Dalam pengertian yang sangat umum dapat dikatakan bahwa ada dua kondisi yang harus dipenuhi bagi suatu koperasi agar menjadi alternatif yang menarik bagi para anggota dan calon anggota, yaitu:
1)    Koperasi harus dapat menghasilkan paling sedikit kelebihan yang sama dengan perusahaan non koperasi. Koperasi harus menjadi pemenang dalam persaingan dan harus mempunyai potensi untuk memberikan "advantages" khusus atau keunggulan khusus pada para anggo­tanya.
2)    Bahkan sungguh pun koperasi dapat memenangkan persaingan dalam suatu kondisi khusus; tetapi para anggota tidak dapat berpartisipasi dalam keunggulan itu, mereka akan kehilangan interest mereka untuk tetap tinggal dalam koperasi. Para anggota harus mampu mengendali­kan manajemen koperasi dengan cara menuntut agar manajemen itu mampu dan bersedia mempromosikan interest para anggota.
Manfaat utama yang diharapkan dari keanggotaan koperasi adalah dukungan koperasi ter­hadap kelancaran / kestabilan usaha, dan atau kebutuhan konsumsi para anggota, seperti :
a.     Pemasaran hasil produksi para anggota dengan harga jual yang lebih tinggi dan atau lebih stabil.
b.     Pengadaan input untuk anggota dengan harga beli yang lebih rendah dan atau lebih stabil.
c.     Pengadaan kebutuhan konsumsi dengan harga, yang lebih murah dan atau stabil.
Efek koperasi = keuntungan dari koperasi - keuntungan dari non koperasi
Dengan kata lain efek koperasi merupakan hasil pengembangan anggota melalui koperasi.
Efek koperasi tidak akan terjadi secara otomatis, tetapi harus dihasilkan atau diperjuangkan oleh koperasi. Efek koperasi harus ditemukan dan diperoleh dan jika telah ditemukan, penemuan itu harus diperjuangkan atau dilaksanakan.
Menurut Ropke (1992), efek koperasi dianggap memiliki dua komponen, yaitu :
a.     Koperasi harus mampu bertahan melawan pesaing-pesaing (uji pasar)
b.     Koperasi harus mampu merangsang anggota untuk berpartisipasi dalam pencapaian prestasi (Uji partisipasi)

KOPERASI DALAM SEGI TIGA STRATEGIS
Untuk menganalisis keunggulan koperasi harus ada tiga pemain yang diperhitungkan. Ketiga pemain itu adalah koperasi itu sendiri (cooperative), para anggota atau anggota potensial (member or potential members) dan pesaing (competitor). Masing-masing dari komponen strategis tersebut sering disebut "The Third's C Strategic" (Customer/members, Cooperative and  Competitor).
Gambar: Segi Tiga Strategis
Kadang-kadang cara berpikir koperasi tradisional hanya dibangun di sekitar hubungan an­tara perusahaan koperasi dengan anggotanya dan kurang memperhatikan peranan pesaing dalam sistem pasar. Padahal sebenarnya untuk memberikan keunggulan kepada para anggota tidaklah cukup hanya dengan keberhasilan hidup (survival) dari suatu koperasi yang dibangun atas hubungan koperasi dengan anggotanya, tetapi koperasi itu harus mampu bersaing dengan or­ganisasi lain (pesaingnya).
Anggota koperasi seharusnya mendapat manfaat khusus dari koperasi karena sebagai pelanggan yang sekaligus sebagai pemilik anggota akan mendapat promosi khusus.
Kelayakan studi koperasi didasarkan kepada dapat menciptakannya manfaat khusus tersebut bagi anggota. Koperasi yang tidak dapat memberikan manfaat khusus bagi anggota tidak memenuhi kelayakan studi. Selanjutnya manfaat yang diperoleh dari koperasi harus senantiasa lebih besar dari pada manfaat yang dapat diperoleh, dari perusahaan non koperasi. Keadaan demikian menunjukkan koperasi telah lulus dari "cooperative test". Hal ini berarti pula bahwa koperasi telah lulus dari "market test", yakni koperasi dapat menghasilkan manfaat-manfaat yang setidak­-tidaknya sama dengan yang dihasilkan oleh perusahaan non koperasi. Di samping itu koperasi juga harus memenuhi "participation test", yakni manfaat itu harus dapat direalisasikan kepada anggotanya.
Namun seperti yang disinyalir oleh Yuyun Wirasasmita (1991), pada kebanyakan koperasi saat ini masih menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
a.   Fungsi dan tujuan koperasi tidak seperti yang diinginkan oleh anggota.
b.   Struktur organisasi dan proses pengambilan keputusan sukar dimengerti dan dikontrol, struktur organisasi dari sudut pandang anggota dianggap terlalu rumit.
c.   Tujuan koperasi dari sudut pandang anggota sering dianggap terlalu luas atau terlalu sempit.
d.   Perusahaan koperasi dengan para manajernya sangat tanggap terhadap arahan pengurus dan atau pemerintah tetapi tidak tanggap terhadap arahan anggota.
e.   Fasilitas koperasi terbuka juga bagi non anggota sehingga tidak ada perbedaan manfaat yang diperoleh anggota dan non anggota.

KELOMPOK KOPERASI
PERANGKAT ORGANISASI
Yang dimaksud perangkat organisasi koperasi menurut pasal 21 UU koperasi nomor 25 tahun 1992:
        Rapat Anggota
        Pengurus
        Pengawas
Tiga serangkai (tri partiet) inilah yang dikenal sebagai manajemen koperasi yang akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.

RAPAT ANGGOTA : merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Dimana rapat ini dihadiri oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 23, Rapat Anggota mempunyai kewenangan untuk menetapkan ;
1)     Anggaran Dasar
2)     Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
3)     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4)     Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5)     Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)     Pembagian sisa hasil usaha
7)     Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
PENGURUS : orang-orang yang dipercaya anggota yang dipilih dan diangkat anggota dalam Rapat Anggota untuk menjalankan kegiatan organisasi Koperasi. Tugas Pengurus (UU No. 25 tahun 1992 pasal 30) ;
1)     Mengelola Koperasi dan usahanya
2)     Menggajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
3)     Menyelenggarakan Rapat Anggota
4)     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5)     Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6)     Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengurus mempunyai wewenang ;
1)     Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2)     Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
3)     Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
PENGAWAS ; dipilih dan diangkat oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.  Pengawas ini bertugas (UU No. 25 Tahun 1992 pasal 39) ;
1)     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
2)     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
     Pengawas berwenang ;
1)     Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
2)     Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan Perusahaan Koperasi
            Promosi Anggota merupakan tugas Perusahaan Koperasi. Tugas utama perusahaan Koperasi adalah menunjang kegiatan (perusahaan) dan/atau rumah tangga para anggotanya dalam rangka meningkatkan kekuatan ekonominya melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan :
1)    Yang sama sekali tidak tersedia di pasar, atau
2)    Yang ditawarkan dengan harga, mutu, dan syarat-syarat yang lebih menguntungkan, ketimbang yang ditawarkan di pasar
Fungsi-fungsi Perusahaan Koperasi
Fungsi-Fungsi Manajerial Perusahaan Koperasi
*        Perencanaan ; menentukan kegiatan apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya.
*        Pengorganisasian ; adanya satuan-satuan  dan hubungan kerja yang harus dilakukan SDM dan  tergambar dalam bentuk sruktur organisasi.
*        Pengarahan ; upaya untuk menggerakkan SDM dalam mencapai sasaran dan tujuan perusahaan.
*        Pengkoordinasian ; usaha mengarahkan kegiatan seluruh aktivitas perusahaan secara optimal untuk mencapai tujuan.
*        Pengawasan ; mengevaluasi dan mengendalikan hasil kerja, apabila diperlukan melakukan tindakan-tindakan korektif agar hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang sudah diteapkan.
Fungsi-Fungsi Bisnis Perusahaan Koperasi
*        Pemasaran ; keseluruhan aktivitas perdagangan yang meliputi penjualan, pembelian, pergudangan, atau penyimpanan, dan promosi.
*        Produksi/Operasi ; melakukan aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan input, proses dan output baik berupa barang/jasa.
*        Pembelanjaan ; semua aktivitas perusahaan untuk mencari atau memperoleh dana yang dibutuhkan dan menggunakannya secara efisien.
*        Personalia/SDM ;suatu proses aktivitas pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan kerja
*        Administrasi Akuntansi ; sistem pelaporan administrasi yang berkaitan dengan neraca, laba rugi, anggaran, ikhtisar-ikhtisar biaya atau Cash Flow, rasio keuangan.
Menurut Rusidi (23,2002;23) bahwa koperasi terdiri dari tiga bagian yang saling terkait secara fungsional; di mana setiap bagiannya merupakan subsistem-subsistem, yaitu keanggotaan, kepengurusan, dan keusahaan.  Ketiga subsistem tersebut mempunyai keterkaitan yang erat, karena mempunyai hubungan yang timbal balik dalam pencapaian tujuan organisasi koperasi (promosi anggota); artinya masing-masing subsistem mempunyai fungsi atau peranan tersendiri, di mana subsistem yang satu dengan subsistem yang lain merupakan satu kesatuan, sehingga menjadi suatu sistem yang apabila terjadi subsistem yang tidak berfungsi, maka ada ketidaksinergisan dan hasilnya tidak optimal sesuai dengan harapan.
Jadi dalam menerapkan ketiga fungsi subsitem tersebut diperlukan adanya pengetahuan dan pemahaman yang jelas tentang konsep dasarnyaa. Konsep-konsep dasarnya menurut Rusidi (25-26;2002) ‘terukur’, artinya dapat diukur derajat fungsinya, dapat dianggap juga bahwa koperasi sebagai sistem organisasi terdiri dari tiga dimensi, yaitu :
1.     Dimensi keanggotaan dengan kosong dasar partisipasi anggota dalam koperasi (member participation)
2.     Dimensi kepengurusan dengan konsep dasar kepemimpinan koperasi (cooperative leadership)
3.     Dimensi keusahaan dengan konsep dasar keterampilan manajerial (managerial skill)
Tipe-tipe Manajer Koperasi (Hannel, berdasarkan kategori-kategori) :
1)    Manajer yang hanya diperbolehkan melaksanakan kegiatannya menurut ketentuan terinci yang dilaksanakan oleh Pengurus Koperasi yang dalam hal ini, bertanggung jawab penuh atas kegiatan perusahaan Koperasi.
2)    Manajer yang diberi tugas dan diperbolehkan melaksanakan beberapa kegiatan perusahaan Koperasi atas tanggung jawab sendiri, walaupun bidang usaha yang berada dalam jangkauan keputusannya mungkin dibatasi oleh peraturan-peraturan intern dan kadangkala, untuk beberapa hal tertentu, oleh petunjuk-petunjuk terinci dari Pengurus.
3)    Manajer yang diserahi tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung-jawabnya sendiri, sebagaimana berlaku pada manajer-manajer perusahaan lainnya. Para manajer ini, dalam batas-batas yang cukup luas, mengambil keputusan secara otonom mengenai tujuan-tujuan usaha Koperasi yang ingin dicapai, melaksanakan kebijakan-kebijakan bisnis yang diperlukan melalui pengarahan dan koordinasi kegiatan di kalangan karyawan koperasi, dan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan koperasi...Manajer sebagai Pengusaha Koperasi (Wirakoperasi).
¤  Pertumbuhan Koperasi ditentukan oleh      orang-orang (Anggota dan Pengelola) serta lingkungan
¤   Pengelola yang memahami koperasi dan    amanah dalam bekerja, artinya memiliki     karakteristik tertentu yang tidak dimiliki             individu lainnya atau disebut         WIRAKOPERASI
¤   Keunikan Koperasi terletak pada adanya    Dua Kelembagaan yaitu Kelembagaan         Anggota dan Perusahaan Koperasi

Wirakoperasi
Orang-orang atau kelompok (entitiy) yang memahami, menciptakan, mengasuh, dan melaksanakan program Koperasi.
ATAU
Orang individu atau kelompok yang meyakini tujuan koperasi dan bekerja serta berupaya keras mencapai tujuan koperasi tersebut dengan berpegang pada prinsip-prinsip koperasi.
Jenis Wirakoperasi
Kewirakoperasian
*        Memadukan antara Manajerial Ability dengan Community Organization Skills, artinya adanya keterpaduan dalam kemampuan mengelola dengan kemampuan komunitas organisasi Koperasi.
*        Kewirakoperasian dalam prosesnya menciptakan kekayaan (value added) sehingga wajar memperoleh imbalan jasa atau insentif.

BAB 8. PARTISIPASI ANGGOTA KOPERASI
8.1.         Partisipasi Anggota
Konflik antara anggota sebagai pemilik (principal) dengan pengelolaan (agent) yang sering disebut dengan istilah “masalah keagenan”, pada organisasi koperasi masalah keagenan dapat dikurangi apabila anggota dapat berpartisipasi aktif terhadap koperasinya baik sebagai pemilik maupun sebagai pengguna jasa, Wagner (1995) menyatakan bahwa: Parisipasi adalan keterlibatan seseorang baik secara mental maupun emosional dalam kelompoknya baik untuk berkontribusi kepada pencapaian tujuan kelompok dan ikut serta bertanggung  jawab. Dari definisi tersebut terdapat tiga ide penting yaitu, bahwa partisipasi meliputi keterlibatan, kontribusi dan pertanggungjawaban terhadap kelompok atau organisasi. Sebagai pemilik, anggota selain harus menyetorkan modal, juga harus secara aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap jalannya kegiatan koperasinya.
Partisipasi anggota diharapkan dapat memecahkan masalah keagenan, sebagaimana pendapat Röpke (2003) yang menyatakan bahwa alat utama untuk memecahkan masalah principal-agent ini adalah partisipasi anggota, yang dikendalikan oleh alat partisipasi (vote, voice, exit) yang demokratis. Masalah konflik kepentingan antara manajemen dengan pemilik dapat diminimumkan dengan suatu mekanisme pengawasan yang dapat mensejajarkan kepentingan. Namun mekanisme pengawasan akan menimbulkan biaya yang disebut sebagai biaya keagenan (Agency Cost)    Sedangkan keberhasilan organisasi koperasi tidak dapat hanya diukur dari kinerja finansial, dan manfaat yang diperoleh oleh anggota, tetapi yang terpenting adalah sampai sejauh mana anggota koperasi berpartisipasi aktif terhadap koperasinya, baik sebagai pemilik maupun sebagai pengguna jasa. Partisipasi anggota adalah pelaksanaan hak dan kewajiban seorang anggota terhadap koperasinya. Bentuk-bentuk partisipasi anggota koperasi menurut Ropke (1987) terdiri dari:
(1)  Berbicara dan bertindak atau disebut Voice;
(2)  Memberikan hak suara pada proses pengambilan keputusan atau disebut Vote; dan
(3)  Menyatakan ke luar dari keanggotaan koperasi atau disebut exit.
Sedangkan bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut A. Hannel (1992) dihubungkan dengan prinsip identitas ganda anggota yaitu :
(1)  Sebagai pemilik, anggota harus turut serta mengambil keputusan, evaluasi dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi yang biasanya dilakukan pada waktu rapat anggota;
(2)  Sebagai pemilik, anggota harus turut serta melakukan kontribusi modal melalui berbagai bentuk simpanan (simpanan yang menentukan kepemilikan dan simpanan yang tidak menentukan kepemilikan), untuk memodali jalannya usaha perusahaan koperasi;
(3)  Sebagai pemilik, anggota harus turut serta menanggung risiko usaha koperasi;
(4)  Sebagai pengguna/pelanggan/pekerja/nasabah, anggota harus turut serta memanfaatkan pelayanan barang dan jasa yang disediakan oleh koperasi. Dalam kedudukan sebagai pelanggan yang memanfaatkan pelayanan koperasinya, mengandung makna berpartisipasi dalam membiayai koperasinya. Nilai partisipasi anggota dalam kedudukan sebagai pengguna akan menentukan besar kecilnya manfaat koperasi bagi anggota (members benefit), dan sekaligus akan menentukan berhasil tidaknya koperasi dalam mencapai tujuannya.

8.2.         Partisipasi Anggota dan Profesionalisme Manajemen
Banyak pakar yang berpendapat bahwa, partisipasi anggota sebagai pilar keberhasilan koperasi, dapat dijadikan sebagai alat ukur keberhasilan koperasi. Artinya partisipasi anggota sebagai faktor yang dominan dalam menentukan keberhasilan koperasi. Hal ini sebagaimana hipotesis dari Ropke . J (1987) yang menyatakan bahwa , partisipasi anggota lebih menentukan kepada tingkat keberhasilan suatu koperasi dibandingkan dengan profesionalisme manajemen, secara lengkap dapat diilustrasikan pada tabel 6.1. sebagai berikut :

Tabel  : Matrik Partisipasi Anggota, Profesionalisme Manajemen dan Perkembangan Koperasi
Profesionalisme
Manajemen

Partisipasi
Anggota
Profesionalisme Manajemen Tinggi
Profesionalisme Manajemen Rendah
Partisipasi anggota tinggi
Koperasi berkembang pesat
(1)
Koperasi berkembang  lambat
(3)
Partisipasi anggota rendah
Koperasi tidak akan berkembang
(2)
Selamat meninggal dunia dengan selamat
(4)


Keberhasilan organisasi koperasi akan sangat ditentukan oleh tingginya partisipasi anggota dan dukungan dari manajemen yang profesional. Koperasi yang memperoleh dukungan partisipasi anggota yang tinggi dan memiliki profesionalisme manajemen yang tinggi, maka dipastikan koperasi tersebut akan berkembang dengan pesat  (kuadran 1). Apabila salah satu dari dua variabel tersebut tersebut rendah, misal partisipasi anggota rendah maka koperasi tersebut tidak akan berkembang (kuadran 2) walaupun koperasi memiliki profesionalisme manajemen yang tinggi, atau sebaliknya, partisipasi anggota tinggi, tetapi profesionalisme manajemen rendah, maka koperasi akan berkembang dengan lambat (kuadran 3) dan dapat dipastikan pula koperasi akan berhenti aktivitasnya, bila partisipasi anggota dan  profesionalisme manajemen rendah (kudran 4).

8.3.         Motivasi anggota berpartisipasi
Partisipasi anggota mempunyai hubungan sebab akibat dengan dampak koperasi atau manfaat yang diterima anggota. Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh motivasinya, dan motivasi anggota ditentukan oleh preferensi anggota terhadap manfaat koperasi sebagai anggota melalui tingkat kepuasannya. Sebagai ilustrasi dapat diperhatikan gambar berikut :


Gambar : Hubungan Members Participation, dengan Members Benefit
Anggota akan berpartisipasi aktif terhadap koperasinya, baik sebagai pemilik maupun sebagai pengguna jasa, bila anggota tersebut termotivasi (member’s motivation), karena anggota memperoleh kepuasan dari  bergabungnya dengan organisasi koperasi, hal ini akan terjadi bila koperasi mampu memberikan manfaat yang lebih dibandingkan dengan bila anggota bergabung dengan organisasi lainnya.

8.4.       Model Kesesuaian Partisipasi

Efektivitas dan kualitas partisipasi anggota di Koperasi akan tergantung pada 3 variabel berikut :
a.    Para anggota;
b.   Manajemen koperasi;
c.    Program koperasi.
Interaksi dari 3 variabel  di atas digambarkan dalam sebuah model kesesuaian partisipasi the fit models of participation (Ropke, 1998)

Gamber 2 :  Model Kesesuaian Partisipasi

Kesesuaian antara anggota dan pihak manajemen koperasi akan terjadi apabila anggota dengan sarana partisipasinya (vote, voice dan exit) mempunyai kemampuan dan motivasi untuk menyatakan hasrat, keinginan dan kritik kepada pihak manajemen. Sebaliknya pihak manajemen harus mampu membuat keputusan yang merefleksikan permintaan anggota. Selanjutnya harus ada kesesuaian antara manajemen dengan program-program pelayanan koperasi (dicerminkan dari unit-unit usaha yang ada) yang menjadi tugas utama manajemen yang didukung dengan kemampuan dan profesionalitas.
Terakhir harus ada kesesuaian antara program (sebagai output pelayanan) sebagai kegiatan usaha yang dipilih atau ditentukan oleh manajemen seperti penyediaan sarana produksi, penjualan barang konsumsi, serta penyediaan fasilitas perkreditan dengan kebutuhan anggota yang terus berkembang. Dalam hal ini secara konsisten para anggota harus menggunakan pelayanan yang telah diputuskan bersama.
Di mana partisipasi yang efektif dapat mencapai hasil-hasil sebagai berikut (Ropke, 2000;48) :
1)     Para anggota akan memutuskan jumlah fungsi koperasinya (fungsi tunggal atau multi fungsi/multiusaha)
2)     Para anggota akan memutuskan struktur koperasinya menjadi organisasi sederhana atau lebih komplek; dan juga koperasi tersebut akan menjadi multilevel yang lebih besar (dari lembaga primer menjadi organisasi tingkat dua atau tiga).
3)     Para anggota akan memutuskan tujuan dari koperasinya sendiri (menjadi organisasi yang murni ekonomis atau diperluas dengan tujuan sosial politik).

Menurut Ropke (2000;61)) bahwa “partisipasi dalam organisasi yang ditandai oleh hubungan identitas, dapat diwujudkan jika pelayanan yang diberikan oleh perusahaan koperasi sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan daripada anggotanya”. Juga masih menurut Ropke bahwa partisipasi sebagai alat mempunyai tiga konteks, yaitu :
1)     Partisipasi anggota dalam mengkontribusikan atau menggerakkan sumber-sumber dayanya.
2)     Partisipasi anggota dalam mengambil keputusan (perencanaan, implementasi/ pelaksanaan, evaluasi)
3)     Partisipasi anggota dalam menikmati manfaat.
Ketiga aspek tersebut saling berhubungan satu sama lain; di mana anggota yang tidak menikmati manfaat tidak akan mengkombinasikan sumber-sumber daya miliknya, manfaat koperasi tidak akan diberikan bagi anggota jika mereka tidak dapat atau pun tidak mau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pada koperasinya, dan digambarkan sebagai berikut :

Gambar. Jenis-Jenis Partisipasi (Ropke ; dalam Sri                Djatnika, 61-2000)
 
 












Pengertian Partisipasi menurut Ropke (2000;63): “sebagai suatu proses dimana sekelompok orang (anggota) menemukan dan mengimplementasikan ide-ide/gagasan-gagasan koperasi”. Dengan partisipasi ini anggota mengisyaratkan dan menyatakan kepentingannya, begitu juga dengan partisipasi sumber-sumber daya tersebut digerakkan dan keputusan-keputusan itu diimpelentasikan dan dievaluasi.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan apabila anggota berperan sebagai pemilik, yaitu :
1)     Kesediaannya untuk bekerjasama dan kesiapannya untuk mengubah perilaku tradisional serta keikutsertaannya dalam suatu organisasi swadaya yang inovatif dan berorientasi kepada anggota.
2)     Sumber daya yang tersedia padanya agar dapat memberi kontribusinya dalam pembentukan perusahaan koperasi, dan
3)     Tingkat pendidikannya dan informasi yang dibutuhkannya, agar mampu turut serta secara aktif dalam diskusi-diskusi dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penetapan sasaran perumusan kebijakan (usaha), dan pengendalian prestasi perusahaan koperasinya.

BAB 9. RAPAT ANGGOTA KOPERASI
1.  Kedudukan Rapat Anggota
Dalam organisasi koperasi Rapat Anggota merupakan salah satu perangkat organisasi koperasi disamping Pengurus dan Pengawas. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, oleh karenanya anggota sebagai pemilik koperasi harus menghadirinya untuk membuat keputusan-keputusan umum secara bersama-sama dengan anggota koperasi lainnya,rapat anggota koperasi  merupakan ;
·           Pertemuan untuk membahas usaha bersama di koperasi
·           Pertemuan untuk membahas rencana bersama pengembangan koperasi di masa yang akan datang.
·           Pertemuan untuk memilih Pengurus dan Pengawas
·           Pertemuan untuk membahas keputusan-keputusan penting berkenaan dengan koperasi.
Mengingat kedudukan Rapat Anggota merupakan bagian penting dalam koperasi, maka segala keputusan yang dihasilkan harus dengan cara demokratis, dalam arti keputusan dilakukan secara terbuka dan bersama, dari, oleh, dan untuk anggota. Rapat Anggota yang demokratis dicirikan antara lain dengan:
·           Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi, artinya pengurus, pengawas, pengelola(menejer, karyawan), termasuk tunduk dan patuh pada keputusan Rapat Anggota,setiap anggota memiliki hak bicara dan hak suara yang sama,
·           Pengurus dipilih oleh anggota dalam rapat anggota, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara secara rahasia sehingga anggota secara bebas bisa memilih siapa yang mereka kehendaki untuk menjadi pengurus.
·           Pengurus akan menjelaskan cara pembagian SHU, dibahas dan dijelaskan alokasinya;
·           Anggota merasa memiliki koperasi dan mereka peduli akan masa depan koperasi. Oleh karena itu mereka mau mendiskusikannya dalam Rapat Anggota.
·           Anggota dapat menyampaikan keberatannya atau menolak. jika Pengurus tidak menjalankan usaha koperasi dengan baik. Jika tidak senang dengan kepemimpinan Pengurus, anggota bisa mengajukan untuk dilakukannya pemilihan pengurus baru.
·           Terdapat rencana untuk pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas dan pengelola..
Secara tehnis Rapat Anggota dilakukan setiap akhir periode, yang disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Keputusan bersama yang dibuat dl RAT, meliputi :
·           Laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan koperasi oleh Pengurus, selama satu tahun buku.
·           Pengesahan atau penolakan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengurus.
·           Pengesahan atau Penolakan Anggaran yang disampaikan Pengurus.
·           Pembahasan masa depan koperasi, melalui Program Kerja.
·           Pemilihan Anggota Pengurus & Pengawas baru.
2.  Fungsi Rapat Anggota
Dalam Rapat Anggota/RAT, anggota berhak menyampaikan hak pilih (vote) dan hak suaranya (voice) dalam bentuk pemberian sumbangan pemikiran, gagasan dan saran-saran untuk kemajuan usaha anggota dan perusahaan koperasi. Berbagai gagasan atau saran dari anggota kemudian dirumuskan dalam bentuk keputusan sekaligus Hasil Rapat Anggota/RAT yang berfungsi sebagai pedoman kerja pada tahun Anggaran yang berjalan yang akan datang.
Agar fungsinya benar-benar terwujud maka perlu dipersiapkan 2 cara : Pertama, penyiapan penyelenggaraan meliputi : Catatan Rapat, Laporan Pengurus dan Pengawas, Tata Tertib atau ketentuan lainnya seperti masalah penentuan quarum dan sebagainya, peserta rapat dan absensi kehadiran peserta. Kedua, pelaksanaan RA/RAT, meliputi penunjukkan pimpinan rapat, pemeliharaan pemungutan suara dan menentukan nilai aktivitas RAT yang sekaligus memberikan jawaban untuk fungsi Rapat Anggota, antara lain: menetapkan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, kebijaksanaan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang No.25 tahun 1992,Rapat Anggota berfungsi menetapkan ;
a.          Anggaran Dasar
b.         kebijaksanaan umum di bidang organisasi,manajemen dan usaha koperasi,
c.          pemilihan,pengangkatan,pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
d.         rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperas,serta pengesahan laporan keuangan,
e.         pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan tugasnya,
f.           pembagian sisa hasil usaha
g.          penggabungan,peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota berdasrkan musyawarah untuk mencapai mufakat,apabila tidak diperoleh keputuan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.



3.         Macam Rapat Anggota
1.     Rapat Anggota Biasa
Rapat Anggota  Biasa merupakan rapat anggota yang diselengarakan secara rutin setiap akhir tahun untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pegurus dan atau untuk pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun dan paling lambat diselenggarakan 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
2.   Rapat Anggota Luar Biasa.
Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilakukan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Dan atas permintaan anggota koperasi atau atas kepurusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan,seperti;
-             Apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegitan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi,
-             Apabila permintaan teresbut dilakuakn sesuai ketentuan Anggaran Dasar,maka Pengurus harus memenuhinya.Rapat Anggta Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan koprasi.
4.             Pra RA/RAT (Rapat Anggota Tahunan)
Di beberapa koperasi yang jumlah anggotanya sangat banyak dan tersebar di beberapa lokasi yang berjauhan, memungkinkan pra RA/RAT perlu diadakan, semata-mata faktor efisiensi. Tetapi jika memungkinkan cukup diadakan RAT saja, dan itu lebih baik karena dengan demikian semua anggota bisa bertemu dan membuat keputusan bersama.
Bila Pra RAT diadakan, maka anggota harus tetap memiliki pengaruh dalam diskusi dan pengambilan keputusan pada saat RAT. Agenda pra RAT dan RAT harus sama, agar anggota yang menghadiri Pra RAT dapat mengetahui apa yang akan dibahas dan diputuskan dalam RAT. Caranya anggota pengurus harus dikirim ke Pra RAT untuk menjelaskan agenda dan laporan keuangan yang dibuat Pengurus.
5.            Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (sebelum, selama, sesudah)
Sebelum RAT
Tujuan RAT adalah untuk memfasilitasi dialog diantara anggota agar tercapai keputusan bersama, oleh karena itu perencanaan RA merupakan salah satu tugas penting yang harus dilakukan Pengurus.
Hal-hal yang harus dilakukan:
1.      Membaca Anggaran Dasar Koperasi dan mengadakan diskusi, kalau-kalau ada perubahan yang akan mereka usulkan pada RA nanti.
2.      Membuat agenda Rapat sesuai dengan Anggaran Dasar;
3.      Menyampaikan Agenda Rapat Anggota kepada Anggota sebelum RAT dimulai (dibatasi waktu penyampaiannya).
4.      Ketua Pengurus mempersiapkan laporan tertulis mengenai kegiatan tahun lalu dan menyampaikan serta menyerahkannya kepada anggota Pengurus sebelum RAT dimulai.
5.      Pengurus harus mempersiapkan Rencana Kegiatan Koperasi masa yang akan datang, dibantu manajer.
6.      Bendahara harus mempersiapkan laporan keuangan tahun sebelumnya berikut saran-saran mengenai SHU. Bendahara siap menjawab pertanyaan­-pertanyaan yang berhubungan dengan keuangan.
7.      Pengurus harus mempersiapkan anggaran untuk tahun yang akan datang termasuk usulan-usulan yang berkenaan dengan masalah keuangan yang akan/harus didiskusikan dan diputuskan dalam RAT.
8.      Mempersiapkan pemilihan pengurus. Pengurus bisa mengusulkan beberapa calon untuk mengikuti pemilihan pengurus.
9.      Mengusulkan seseorang untuk menjadi Pimpinan Rapat Anggota (yang memenuhi syarat).
10.    Memilih beberapa anggota untuk menjadi pelaksana teknis penyelenggaraan Rapat Anggota, kaitannya dengan tempat dan fasilitas persidangan lainnya, bertanggungjawab pada pengurus.
Secara rinci hal-hal yang harus disiapkan oleh panitia teknis, adalah :
·            Mempersiapkan peralatan, seperti :
Ø   palu atau bel untuk Pimpinan Rapat
Ø   kertas besar, kertas plano, overhead, papan tutis, dan sebagainya
Ø   kertassuara untuk anggota.
·       Mengirimkan undangan, khususnya kepada orang-orang penting, untuk memastikan mereka akan menghadiri RAT (misalnya : pejabat, akuntansi).
·       Memastikan anggota untuk menghadiri Rapat Anggota sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
11.    Mengusulkan siapa yang akan mencatat risalah rapat
12.    Mempersiapkan orientasi mengenai tugas dan tanggung jawab pengurus yang akan diadakan pada Rapat Pengurus dengan pengurus baru setelah RAT.
Selama RAT
Hal-hal yang dilakukan :
1.     Pimpinan Rapat dan Penghitung Suara yang telah terpilih membagikan kertas suara.
2.     Pimpinan Rapat menunjuk salah seorang untuk mencatat Risalah Rapat.
3.     Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada anggota yang ingin menyampaikan usulannya atas keputusan yang ditetapkan.
4.     Pimpinan Rapat adalah penanggung jawab rapat dan Pengurus harus membantu Pimpinan Rapat dalam melaksanakan jalannya rapat sesuai dengan Agenda Dasar.
5.     Notulen dan Pimpinan Rapat harus menandatangani Risalah Rapat apabila telah selesai dan menyerahkannya kepada Ketua Pengurus.
Setelah Rapat Anggota Tahunan:
Hal-hal yang harus dilakukan:
1.      Pemilihan posisi Pengurus, jika pada Rapat Anggota tidak ditiadakan pemilihan untuk menentukan posisi Pengurus.
2.      Pemilihan Anggota Pengurus untuk komisi dimana koperasi tersebut akan terlibat.
3.      Pengurus harus memberitahukan orang-orang yang dianggap perlu untuk mengetahui informasi, mengenai keputusan-keputusan yang telah diambil anggota pada saat RAT (perubahan AD dan pergantian Pengurus)
4.      Risalah Rapat harus dipersiapkan untuk seluruh anggota.

6.         Agenda Rapat Anggota yang Demokratis
Idealnya Agenda Rapat Anggota disusun oleh Pengurus, kemudian dibahas dan disepakati anggota melalui Rapat Anggota.
Agenda yang dimaksud adalah :
1.       Sambutan
Ketua Pengurus memberikan sambutannya pada Rapat Anggota secara singkat.
2.       Pemilihan Pimpinan Rapat Anggota
Anggota memilih seseorang untuk memandu jalannya rapat dan orang tersebut disebut Pimpinan Rapat Anggota. Hal ini dijabat oleh salah satu anggota, bertindak netral, mampu memimpin diskusi, memahami persoalan koperasi dan mampu memfasilitas ketika terjadi konflik.
3.       Notulen dan Penghitung Suara
Pimpinan Rapat memilih seorang notulen (biasanya sekretaris Pengurus) dan seorang penghitung suara.
4.       Membacakan Risalah Rapat
Risalah rapat yang dimaksud adalah berita acara Rapat Anggota tahun lalu, berisi tentang keputusan-kesepakatan yang dihasilkan RAT.
5.       Laporan dari Ketua Pengurus
Penyampaian laporan tahun lalu dan periode sekarang, dan menyampaikan secara singkat guna memotivasi anggota untuk bertanya.
6.       Laporan Keuangan Koperasi Disampaikan oleh Bendahara.
7.       Pembahasan Anggaran Koperasi
Untuk anggaran koperasi tahun yang akan datang, biasanya disampaikan oleh Bendahara.
8.       Diskusi dan Pengesahan Laporan Pengurus
Diskusi dan tanya jawab dilakukan untuk membahas laporan pengurus dan laporan keuangan yang disampaikannya.
9.       Usulan-usulan Anggota
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh mayoritas anggota dengan cara pemungutan suara secara rahasia.
10.     Pemilihan Pengurus
Pimpinan Rapat memandu jalannya pemilihan sesuai dengan Anggaran Dasar dan pedoman Pemilihan Pengurus.
11.     Pemilihan Pengawas
Pemilihan Pengawas disesuaikan dengan Anggaran Dasar.
12.     Lain-lain
Anggota bisa mendiskusikan hal-hal lain, kecuali perubahan Anggaran Dasar, Pimpinan Rapat bertindak sebagai fasilitator dalam diskusi ini.
13.     Penutupan Rapat Anggota
Penutupan Rapat Anggota dilakukan oleh Pimpinan Rapat dan Ketua Pengurus. Baik Pimpinan Rapat maupun Pengurus dalam hal ini memberikan sambutan singkat.

7.     Tahap Pelaksanaan Rapat Anggota.
a.   Pengisian Daftar Hadir:
Pengisian Daftar Hadir oleh para peserta dan undangan yang diharapkan kehadirannya dalam Rapat Anggota adalah demikian penting bagi koperasi yang bersangkutan, baik bagi pelaksanaan rapat anggota itu, selama pelaksanaan rapat, maupun setelah pelak­sanaan rapat. Oleh karena itu Buku Daftar Hadir dengan dilayani oleh seorang atau dua orang petugas ditempatkan di pintu ruangan masuk. Nilai penting dari terisinya Buku Daftar Hadir tersebut, antara lain :
(1)     Untuk menentukan perhitungan kuorum rapat;
(2)     Untuk kelengkapan bagi penyusunan Berita Acara rapat;
(3)     Untuk menghitung bahan-bahan/materi rapat yang diperlukan selama berlangsungnya rapat;
(4)     Untuk menentukan peralatan-peralatan/perlengkapan selama rapat, seperti meja, kursi, ruangan rapat kelompok, penyediaan makanan/minuman dan sebagainya.
b.   Pembukaan dan pengendalian rapat:
Setelah para anggota peserta rapat dan para undangan masuk ke dalam ruangan rapat, Ketua Panitia harus benar-benar memper­hatikan pembaca acara dan notulis agar dapat melakukan tugas kewajiban dan peranan masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Pembawa acara mulai aktif membawakan acara-acara rapat, sedang notulis aktif pula mencatat/merekam semua pembicaraan yang berlangsung selama rapat. Selama acara masih bersifat umum, pembawa acara terus mengendalikan sidang, mempersilahkan pem­bicaraan-pembicaraan untuk tampil ke muka mimbar. Acara yang bersifat umum biasa dikenal pula sebagai acara yang bersifat terbuka, yang dalam acara umum/terbuka dapat diikuti para peserta rapat (para anggota koperasi, pengurus, badan pemeriksa, pejabat koperasi) dan para undangan (pejabat pemcrintah lainnya dan undangan-undangan lain, seperti para tokoh masyarakat).
Pada acara yang bersifat khusus, yang hanya dihadiri oleh para peserta rapat saja, sedang undangan telah dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan rapat, maka peranan pembawa acara menjadi tidak aktif karena pengendalian rapat sudah saatnya diambil alih oleh pimpinan sidang/pengurus. Notulis, peranan dan tugas kewajibannya tetap aktif, mencatat semua pembicaraan dalam acara khusus ini. Notulen (hasil pencatatan notulis) akan merupakan bahan bagi penyusunan berita acara Rapat Anggota Tahunan, selain itu notulen bersifat sebagai dokumen penting, yang banyak kegunaannya untuk dikemudian hari.
c.   Pengumuman mengenai jumlah peserta yang hadir dan penetapan kuorum :
Dengan akan dimulainya acara khusus atau resmi, maka perlu diketahui jumlah para peserta rapat yang hadir, untuk ini sekretaris berperan mengumumkannya. Pengumuman ini sangat penting agar diketahui oleh para peserta rapat yang telah hadir apakah jumlah mereka telah mencapai kuorum atau belum. Sebagai telah dikemukakan pencapain kuorum itu demikian penting untuk men­sahkan rapat anggota tahunan tersebut.
Bila ternyata jumlah peserta rapat belum mencapai kuorum, rapat anggota ini terpaksa harus ditunda untuk jangka waktu yang tidak terlalu lama dan sesuai dengan ketentuan Angaran Dasar Koperasi,umumnya paling lama 7 hari. Dan apabila setelah penundaan itu, sidang berikutnya belum juga menca­pai kuorum, maka rapat anggota  dapat menetapkan berlangsungnya rapat anggota tersebut.
d.   Pembahasan dan pengesahan tata tertib rapat :
Pada acara pembahasan dan pengesahan tata tertib rapat, karena konsep tata tertib ini biasanya sudah disiapkan terlebih dahulu sebelum rapat dimulai, konsep tersebut hanya tinggal membahas saja.
Hal-hal yang disebutkan dalam tata tertib ini ialah hal-hal yang menyangkut aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta rapat selama berlangsungnya rapat tersebut.
(1)     Pimpinan rapat yang akan memimpin sidang dengan dibantu oleh sekretaris dan para notulis;
(2)     Semua pembicara yang akan mengemukakan buah pikirannya selama rapat ini berlangsung, harus melalui pimpinan sidang;
(3)     Yang diberikan hak untuk berbicara dan ikut di dalam pemungutan suara hanyalah para anggota yang nama-na­manya telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota (anggota penuh) sedang calon anggota belum berhak bersuara dalam pemungutan suara.
Setelah melakukan pembahasan, apabila semua peserta rapat tidak memerlukan lagi penjelasan-penjelasan, tibalah waktu bagi pimpinan sidang untuk menawarkan kepada para peserta apakah tata tertib tersebut dapat disahkan sebagai Tata Tertib Rapat Anggota Tahunan yang tengah berlangsung. Persetujuan para peserta akan mensahkan tata tertib tersebut.
e.   Pembacaan notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu.
Sebagai acara pertama, sekretaris akan membacakan notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu, yang berisikan segala materi rapat yang telah dicatat dan diputuskan, yang menyangkut bidang-bidang organisasi, usaha, permodalan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang ada hubungannya dengan kegiatan-kegiatan koperasi pada tahun yang lalu. Pengutaraan notulen/dokumen tersebut perlu dan penting, karena isi notulen/dokumen (apa yang telah dicatat dan diputuskan tahun lalu), apakah benar-benar dijadikan pedoman oleh Pengurus dan badan pemeriksa yang dalam rapat yang sekarang sedang dinilai pertanggung jawabannya, apakah mereka tidak me­lakukan penyimpangan-penyimpangan, dan lain-lain. Dalam pe­nilaian ini para peserta rapat akan memperhatikan atau mengaitkannya dengan Laporan Pertanggungjawaban pengurus yang sekarang.
f.    Pemandangan Umum atas pertanggungjawaban pengurus dan badan pemeriksa.
Pimpinan sidang segera akan membuka acara pemandangan umum, setelah para peserta mendengarkan laporan-laporan per­tanggungjawaban pengurus dan badan pemeriksa, acara ini untuk membahas laporan-laporan tersebut, apakah bisa diterima atau tidak.
Sekiranya diketahui, bahwa dalam laporan-laporan tersebut terdapat banyak persoalan yang harus dipecahkan, sidang biasanya memutuskan pembentukan komisi atau kelompok-kelompok yang akan membahas persoalan-persoalan tadi, hasil pembahasan (pe­rumusan)-nya akan berlaku sebagai pegangan dalam pemecahan persoalan-persoalan tersebut. Komisi yang dibentuk itu adalah Komisi Pembahas Laporan Pengurus dan Komisi Pembahas Laporan Badan Pemeriksa, yang masing-masing susunan personalianya ber­beda.
g.   Pengesahan Laporan/Pertanggungjawaban.
Hasil pembahasan/perumusan komisi-komisi dibawa ke muka persidangan, dalam hal ini masing-masing ketua akan membacakan perumusan dan mengemukakan kesimpulannya di muka para pe­serta. Setelah pembacaan-pembacaan itu selesai, pimpinan sidang menanyakan kepada para peserta, apakah laporan/pertanggung­jawaban Pengurus dan Badan Pemeriksa dapat diterima atau tidak, kalau semua peserta semufakat menyatakan "dapat diterima", maka persoalan-persoalan lainnya sudah tidak ada. Pimpinan sidang se­lanjutnya mengetuk palu, sambil menyatakan "Laporan/per­tanggungjawaban diterima".
Seandainya tidak semua peserta yang menyatakan dapat menerima, maka pimpinan sidang perlu melakukan sistem pemu­ngutan suara, sehingga pada akhimya dapat disimpulkan semua semufakat dapat menerimanya.
h.   Pembacaan keputusan-keputusan dan penutupan sidang.
Pimpinan sidang mempersilahkan sekretaris untuk mem­bacakan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam persidangan ini, pembacaan ini perlu agar semua peserta merasa puas atas hasil-hasil rapat yang telah dicapai dan berkesan bahwa Rapat Anggota Tahunan benar-benar mencerminkan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.dan nilai-nilai serta prinsip-prinsip koperasi.
Setelah acara terakhir ini selesai, pimpinan sidang tampil ke muka mimbar untuk menyatakan rapat telah selesai, mengucapkan terimakasih kepada para peserta, dan selanjutnya mengetuk palu tanda berakhirnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
8.      Penyelenggaraan Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Ba­dan Pemeriksa.
Penyelenggaraan Rapat Anggota dalam rangka pemilihan pengu­rus dan badan pemeriksa dapat diklasifikasikan sebagai Rapat Anggota Khusus yang kadang-kadang penyelenggaraannya dikaitkan dengan Rapat Anggota Tahunan. Keadaan seperti itu dapat terjadi karena ke­bctulan dengan diselenggarakannya Rapat Anggota Tahun bersamaan dengan habisnya masa jabatan pengurus dan badan pemeriksa. Jadi rapat anggota dalam rangka pemilihan pengurus dan badan pemeriksa meru­pakan Rapat Anggota tersendiri.
Masa kerja/masa jabatan pengurus dan badan pemeriksa telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi, kalau masa kerja itu telah terlampaui, praktis pengurus dan badan pemeriksa berada dalam keadaan demisioner dan secara yuridis formal sehubungan dengan kedemisionerannya itu telah terjadi kevakuman kepengurusan dan badan pemeriksa, karena pengurus dan badan pemeriksa yang telah demisioner itu dianggap tidak berwewenang lagi untuk mengadakan berbagai tindakan baru dalam pengelolaan koperasi, kecuali hanya menyelesaikan/membereskan tindakan-tindakan yang belum terselesai­kan sebelum kedemisionerannya berlaku, sambil menunggu terpilihnya pengurus dan badan pemeriksa baiu. Di sinilah pentingnya untuk segera melangsungkan pemilihan pengurus dan badan pemeriksa baru.
a.     Penunjukkan Pimpinan Sidang
Karena pengurus telah dinyatakan demisioner, maka untuk pimpinan sidang para Rapat Anggota ini ditawarkan kepada sidang (para peserta) siapakah kiranya yang akan memimpin sidang-sidang selanjutnya di dalam Rapat Anggota dalam rangka pemilihan peng­urus dan badan pemeriksa.
Di dalam hal ini sidang dapat menunjuk seorang pimpinan siding yang dipilih dari salah seorang anggota koperasi peserta RA/RAT atau dari salah seorang pengurus koperasi Ia yang terpilih sebagai pimpinan sidang yang baru, perlu didampingi oleh seorang anggota pengurus lama dan seorang anggota, untuk memimpin Sidang sampai selesai.
b.   Pengarahan Pejabat/Pembina Koperasi Setempat.
Sebelum pelaksanaan pemilihan pengurus baru dapat pula diminta atau diper­lukan adanya pengarahan dari pihak pembina perkopera­sian, yaitu dari. Pejabat Dinas Koperasi setempat. petuah dan pengarahan ini sangat penting, dimaksudkan agar:
(1)     pemilihan berlangsung dengan mengutamakan ' asas de­mokrasi Pancasila, nilai-nilai serta prinsip-prinsip koperasi dengan demikian maka mereka yang ter­pilih benar-benar dikehendaki oleh para anggota koperasinya;
(2)     mereka yang terpilih itu benar-benar berjiwa koperasi, mau mengabdi pada koperasi, mempunyai syarat moral/mental terpuji, berkemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan serta jujur dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakannya.
c.   Penentuan Sistem Pemilihan.
Pimpinan sidang selanjutnya mengajak para peserta sidang untuk menentukan cara-cara pemilihan dengan sistem langsung atau dengan sistem pemilihan secara formatur.
(1)     Sistem Pemilihan Langsung:
(a)     secara terbuka, yaitu langsung para anggota menentukan calon-calonnya, setelah mana kepada para calon itu diberikan kesempatan untuk menerima atau menolak pencalonannya itu, tentunya dengan alasan-alasan yang dapat diterima. Kalau terjadi penolakan perlu dilanjutkan dengan mencari calon yang lain, dan demikian seterusnya, sampai terdapat calon yang bersedia, yang berkemampuan untuk memimpin koperasi, cara ini memang praktis tetapi akan memakan waktu lama kalau terjadi penolakan demi penolakan.
(b)     secara rahasia, dengan cara ini masing-masing anggota/peserta rapat berhak mengajukan calonnya dengan raha­sia (nama calon ditulis di atas kertas, kemudian digu­lung), selanjutnya nama-nama calon yang diajukan di­tulis pada papan tulis (tanpa menyebutkan nama peng­ajunya), pimpinan sidang selanjutnya menawarkan kepada para peserta sidang untuk jabatan apa sebaiknya para calon tersebut, apakah untuk ketua, atau sekretaris, atau bendahara, dan lain-lain dan untuk badan pe­meriksa, dalam penentuan jabatan inipun dilakukan dengan berasaskan demokrasi Pancasila.
(2)     Sistem pemilihan secara formatur :
Pemilihan dengan sistem ini dimaksudkan untuk memilih calon-calon pengurus yang dikehendaki, dengan persyaratan­-persyaratan seperti yang telah digariskan oleh Pejabat Koperasi:
(a)  Pada tahap pertama memilih para formatur yang dipan­dang mampu untuk mencari calon-calon yang sesuai. Formatur dapat diambil dari orang-orang yang pernah menduduki jabatan pengurus/badan pemeriksa atau muka-muka yang baru sama sekali.
(b)  Setelah para formatur terpilih pimpinan sidang meng­ajak para anggota peserta sidang untuk memberikan kesempatan kepada formatur agar dapat melakukan tugas pembentukan pengurus dan badan pemeriksannya, dengan demikian sidang perlu diskor (diistirahatkan sementara). Pada kesempatan istirahat ini formatur dapat mengadakan pendekatan-pendekatan dengan calon-calon yang dituju atau mendekati Pejabat Ko­perasi untuk mendapatkan saran-saran untuk mengatasi kemungkinan timbulnya hal-hal yang negatif setelah pemilihan selesai.
Dalam sistem formatur dikenal : formatur dengan mandat penuh, formatur tidak dengan mandat penuh, formatur dapat didudukkan sebagai calon pengurus/badan pemeriksa, dan formatur yang tidak bolch didudukkan scbagai pengurus/badan pemeriksa.
(1)    Formatur dengan mandat penuh:
Formatur diberi wewenang untuk menunjuk dan menentukan anggota-anggota yang akan menduduki jabatan pengurus/ badan pemeriksa, susunan personalia dengan jabatannya harus diterima oleh para peserta sidang.
(2)    Formatur tidak dengan mandat penuh:
Di sini susunan personalia dan jabatan kepengurusan/badan pemeriksa masih harus ditawarkan kepada peserta sidang, apakah disetujui atau ditolak.
(3)    Formatur dapat duduk sebagai calon pengurus/badan pe­meriksa, jelas di sini formatur akan mengusahakan calon-­calon lainnya yang dapat bekerja sama dengannya.
(4)    Formatur yang tidak dapat duduk sebagai calon pengurus/ badan pemeriksa, jadi formatur diberi wewenang untuk me­nentukan calon-calon pengurus/badan pemeriksa tanpa men­dudukan dirinya dalam kepengurusan/badan pemeriksa, sete­lah selesai ia kembali menjadi anggota biasa.
Sejalan dengan asas demokrasi pemilihan pengurus sebaiknya dilaksanakan secara langsung.
d.   Pengesahan Pengurus Badan Pemeriksa Baru.
Pada koperasi seumumnya, dalam Rapat Anggota Pemilihan Pengurus/Pengawas, setelah formatur selesai menyusun pengurus/pengawas baru, maka sidang dinyatakan dimulai kembali, pada kesempatan ini wakil para formatur dipersilahkan untuk mengemukakan personalia dan jabatan dalam bentukan peng­urus/badan pemeriksa baru di muka sidang. Bila semua peserta sidang menyetujuinya, maka selesailah tugas-tugas para formatur tersebut. .
Dengan sahnya pengurus/pengawas baru terpilih, maka untuk memantapkan dan meyakinkan mereka dalam pengembanan tugas kepengurusan/pengawas yang harus dijalankannya dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab, dengan disaksikan oleh para peserta sidang mereka diharuskan mengucapkan sumpah/janji. .
e.   Penyerahan pimpinan sidang kepada pengurus baru.
Dengan telah terpilihnya pengurus/pengawas dan telah mengucapkan sumpah/janjinya di muka sidang, berarti pim­pinan sidang (yang statusnya sementara itu) sudah saatnya harus diserahterimakan kepada Ketua Pengurus baru, dan penyerahanpun dilakukan dengan khidmat dan penuh tanggung jawab dan dapat terjalinnya kerja sama yang lebih erat antara pengurus/pengawas dengan para anggota seluruhnya, demi perkembangan koperasi. .
9.      Teknik Penyelenggaraan Rapat Pembahasan Rencana Kerja.
Rencana kerja merupakan program kerja yang akan dilakukan pengurus selama tahun buku, oleh karena itu harus diketahui oleh para anggota dan mendapat persetujuannya. Dengan adanya pengesahan rencana kerja diharapkan pengurus/pengawas akan lancar dalam melakukan pengelolaan koperasi tanpa adanya pemborosan dan penyim­pangan-penyimpangan.
Sesungguhnya pembahasan rencana kerja ini dapat dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan, tetapi pembahasannya yang dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan, biasa­nya kurang mendetil, hal mana disebabkan :
a.   waktunya sangat minim dikarenakan hampir seluruh waktu tersita untuk penyelesaian RAT, jadi kurang leluasa.
b.   pengurus dan badan pemeriksa sudah banyak terkuras daya serta pikirannya dalam membahas pertanggungjawabannya di muka para anggota peserta RAT.
Dengan demikian perlu adanya rapat anggota yang khusus membahas rencana kerja dan untuk ini sebaiknya dilakukan sebelum Rapat Anggota Tahunan, sehingga pada penyelenggaraan RAT pemba­hasan lanjutan dapat berlangsung singkat atau tinggal menunggu penge­sahan saja.
a.     Penyusunan Rencana Kerja.
Yang menyusun rencana kerja, rencana anggaran belanja dan pendapatan, yaitu pengurus dengan pihak manajer, yang sudah disiapkan sebelum berlangsungnya rapat.
Sebagai diketahui, rencana kerja menyangkut bidang-bidang organisasi, usaha koperasi, permodalan dan pendidikan. Sebagai contoh, dapat dikemukakan tentang penyusunan rencana kerja ko­perasi yang sederhana.

BAB 10. PENDIRIAN ORGANISASI KOPERASI
10.1.     PERSIAPAN DAN KELAYAKAN PEMBENTUKAN
Pada tahap persiapan dan kelayakan pembentukan koperasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemrakarsa antara lain :
1.     Mempertimbangkan kelayakan orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan nantinya yang akan menjadi anggota koperasi, mereka hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.  Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan yang justru akan menghancurkan koperasi dan atau masuknya orang-orang yang tidak memiliki potensi ekonomi yang hendak dikerjasamakan dalam wadah koperasi.  Artinya tidak semua orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan adanya suatu kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan  ekonomi yang akan dijalankan.  Kegiatan ekonomi yang sama dapat diartikan  memiliki profesi, mata pencaharian atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.  Contoh, para peternak sapi perah mendirikan koperasi, karena ada satu kepentingan yaitu membutuhkan sarana produksi peternakan dengan harga yang murah dan kepentingan bagaimana memasarkan hasil susu sapi yang dihasilkan dari ternaknya setiap hari dengan pasar dan harga yang terjamin.  Dalam kasus BKM, kepentingan ekonomi yang sama seperti apa yang dapat dikerjasamakan melalui koperasi yang akan dibentuknya?  silakan diidentifikasi dan dipikirkan.
2.     Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.  Layak secara ekonomi  diartikan bahwa volume usaha/volume pelayanan koperasi akan menutupi seluruh pengeluaran dan biaya penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan koperasi.  Dan apabila masih terdapat Sisa Hasil Usaha (SHU), itu merupakan hasil dari efisiensi yang dijalankan oleh pihak manajemen koperasi.  Oleh karena itu sebelum mendirikan koperasi, para pemrakarsa dan para pendiri harus sudah mengidentifikasi jenis-jenis dan peluang usaha koperasi apa saja yang layak diselenggarakan untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
3.     Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.  Bagi pembentukan koperasi bukan KSP, tidak ada persyaratan minimal dari ketersediaan modal sendiri.  Tetapi bagi pembentukan koperasi Simpan Pinjam (KSP) baik Koperasi primer maupun sekunder dan pendirian Unit Simpan Pinjam koperasi (USP) koperasi ada ketentuan modal disetor yang diatur menurut Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pengelolaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.  Dalam ketentuan tersebut menetapkan bahwa modal disetor untuk mendirikan KSP primer adalah Rp 15.000.000,00; KSP tingkat sekunder sebesar Rp 45.000.000,00; sedangkan untuk mendirikan USP koperasi adalah sebesar Rp 9.000.000,00.  Bukti modal minimal disetor ini harus dilampirkan pada saat mengajukan pengesahan akta pendirian kepada pemerintah.
4.     Secara umum  syarat untuk mendirikan koperasi harus memiliki syarat material, dalam hal ini koperasi primer yang beranggotakan orang seorang harus dibentuk oleh sedikitnya 20 (dua puluh) orang pendiri, koperasi sekunder yang beranggotakan Badan Hukum koperasi harus dibentuk oleh sedikitnya 3 (tiga) badan hukum koperasi.  Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan  serta menyatakan diri sebagai anggota.
5.     Selanjutnya, para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan koperasi  dengan acara antara lain menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi dan memilih Pengurus dan Pengawas koperasi.

10.2.     PELAKSANAAN RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Jika tahap persiapan dan kelayakan sudah dilaksanakan dengan baik, maka selanjutnya para pemrakarsa dan pendiri dapat melaksanakan rapat pembentukan koperasi.  Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam rapat pembentukan koperasi adalah:
1.     Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder, dalam hal koperasi sekunder jumlah  orang peserta rapat sebagai representasi dari koperasi pendiri dapat lebih dari satu orang untuk tiap koperasi sesuai  kesepakatan dengan mempertimbangkan jumlah keanggotaan koperasi pendiri dan jasa usaha-usaha koperasi secara berimbang.  Apabila diperlukan, rapat pembentukan dapat mengundang pihak  pemerintah yang berwenang dalam membina koperasi,  berfungsi sebagai peninjau sekaligus sebagai nara sumber apabila diperlukan untuk memberikan petunjuk seperlunya  guna memperlancar jalannya rapat.
2.     Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3.     Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi.  Pemilihan pengurus dan pengawas dapat dilakukan dengan tiga alternatif: 1) penunjukkan melalui musyawarah mufakat, 2) pemungutan suara secara demokratis, dan 3) pemilihan pengurus melalui formatur yang dibentuk atas kesepakatan anggota.
4.     Pengurus yang terpilih selanjutnya memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menanda tangani akta pendirian koperasi.
5.     Dalam rapat pembentukan perlu dibahas  antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta  yang akan dituangkan dalam  penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar koperasi sekurang-kurangnya memuat  Daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian SHU dan ketentuan mengenai sanksi.
6.     Hasil kesepakatan rapat harus dan wajib dituliskan dalam berita acara rapat pembentukan ( Model format dapat dilihat pada lampiran).

10.3      PENGAJUAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian
a.    Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada pemerintah c.q. Kantor menteri Negara Koperasi dan UKM untuk koperasi tingkat Nasional, Kepala dinas yang membidangi koperasi  propinsi untuk koperasi tingkat propinsi, dan kepada kepala dinas yang membidangi koperasi kabupaten/kota untuk koperasi yang wilayah kerjanya di tingkat kabupaten/kota. (sekarang berdasarkan Kepmen KUKM…melalui notaris)
b.   Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:
§  Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup. Bentuk akta pendirian dapat dilihat pada lampiran.
§  Berita acara rapat pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan pengesahan bila menggunakan kuasa.
§  Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok untuk koperasi non KSP, untuk koperasi KSP penyetoran modal diatur tersendiri berdasarkan PP No: 9 tahun 1995 tentang pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam sebagai mana telah dijelaskan di muka.  Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat oleh pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya modal yang telah disetor berupa  copy kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib dan atau simpanan lainnya dari calon anggota atau bukti penyetoran ke bank apabila jumlah modal yang telah disetor tadi disimpan di bank.
§  Rencana awal kegiatan usaha koperasi,  rencana awal kegiatan usaha koperasi yang dilampirkan adalah rencana kegiatan yang berkaitan dengan usaha yang layak secara ekonomi yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
§  Pihak pemerintah yang berwenang akan memberikan surat tanda terima yang diberikan kepada pendiri atau kuasa pendiri apabila seluruh persyaratannya telah dilengkapi.
Penelitian Anggaran Dasar Koperasi
1)    Pihak pemerintah yang membidangi koperasi  akan melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan pendiri atau kuasanya, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
2)    Materi Anggaran Dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 bagi KSP dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
3)    Apabila dari hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materi Anggaran Dasar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 untuk pendirian KSP, dan ketertiban umum atau kesusilaan maka kantor koperasi menyampaikan persetujuan untuk diproses lebih lanjut.  Sebaliknya jika dari hasil penelitian ternyata bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada maka kantor koperasi dapat menolak permintaan pengesahan akta pendirian koperasi.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
1)    Berdasarkan pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian yang disampaikan, dan menurut penelitian memenuhi persyaratan dengan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, maka kantor koperasi dapat mengesahkan akta pendirian koperasi.  Pengesahan akta pendirian tersebut harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pengesahan secara lengkap.
2)    Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan hukum koperasi.
3)    Surat keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dihimpun dengan cara dicatat dalam buku daftar umum.  Setiap orang dapat memperoleh salinan akta pendirian koperasi maupun Anggaran Dasar koperasi atas beban biaya sendiri.
4)    Surat keputusan pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan biaya pengumumannya dibebankan kepada kantor menteri Negara Koperasi dan UKM.
5)    Surat keputusan akta pendirian koperasi harus disampaikan kepada pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat keputusan pengesahan ditetapkan.
6)    Dengan pengesahan akta pendirian tersebut, akta pendirian koperasi yang bermaterai diserahkan kepada pendiri koperasi atau kuasanya dan yang tidak bermaterai disimpan di kantor koperasi sebagai pertinggal.

7)    Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian tersebut, maka akta pendirian yang disimpan di kantor koperasi yang di anggap benar.

Sumber : taksekedarmakalah.blogspot.com

Postingan Populer