Kamis, 14 Maret 2019

Maklah AHDB - Hukum Perdata dan Hukum Pidana (Khairum Mustofa)

MAKALAH
“HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERDAGANGAN”

 

KELOMPOK 7:

Khairum Mustofa (15060052)



Dosen pembimbing :
Dra. Mirna Tanjung M.S



PROGRAM STUDI S1 EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGRI PADANG
T.A 2015/ 2016

BAB II
Pembahasan

2.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan masyrakat.
Sistem Hukum yang terdapat di Indonesia
 Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda.Berikut Penjelasannya :
Hukum agama
Hukum agama adalah hukum yang berasalal dari kepercayaan masing-masing dari setiap masyrakat.seperti agama islam yang hukum nya berasal dari al-qur’an dan hadits.
Hukum adat
Hukum adat adalah hukum yang di dasarkan atas kebiasaan seseorang dari leluhurnya hingga sekarang yang masih di jaga dan dilaksanakan.
Hukum dari zaman Belanda

Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi (seperti BW, WvK, WvS) maupun tidak dikodifikasi (seperti RV, HIR). Namun ternyata Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Kemudian pada tahun 1917 Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamakan "penundukan diri". Dengan demikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai badan peradilan sendiri. Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial.
Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang berbeda antar satu dengan yang lain seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang homogen. Pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. Dengan banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup di masyarkat Indonesia. Kondisi pluralisme hukum yang ada di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik, sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku padanya. Pengertian pluralisme hukum sendiri senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Bahkan dengan dengan adanya globalisasi, hubungan tersebut menjadi semakin komplek karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional.

2.2 Tujuan Hukum
Berikut tujuan hukum menurut beberapa ahli:
Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H
Tujuan Hukum menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H adalah mengadakan   keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat.
Prof. Subekti, S.H.
   Tujuan hukum adalah mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat-nya.
Jadi dapat di simpulkan bahwa tujuan hukum adalah untuk mensejahterakan masyrakat agar tidak terjadinya ketimpangan dari segi apapun.

3.3 Pembagian Hukum
   Pembagian hukum terdiri dari beberapa aspek,antara lain :
a. Menurut sumbernya, hukum bisa dibagi :
Undang-undang, yakni hukum yang beradadidalam peraturan Perundang undangan
Kebiasian, yakni hukum yang ditemui suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau adat istiadat yang ditaati oleh anggota serta para masyarakat
Traktat, yakni hukum yang diselenggarakan oleh negara-negara berdasar pada suatu perjanjian.
Yurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk lantaran keputusan hakim

b.Menurut isinya hukum di bagi sebagai berikut :
   Hukum publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/'   jalinan hukum pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :.
Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur bentuk susunan/ struktur dari satu negara dan hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain serta hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
Hukum administrasi negara, yakni hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diselenggarakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan pekerjaan dan tugas istimewa mereka.
Hukum pidana, yakni total peraturan-peraturan yang memiliki kandungan larangan dengan ancarnan hukuman pada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut.
     c. Hukum menurut bentuknya, bisa dibagi :
Hukum tertulis, yakni hukum yang ada dalam naskah tertulis (ketentuan perundang-undangan) seperti UU serta Peraturan Pemerintah.
Hukum tak tertulis, yakni hukum yang hidup serta berkembang didalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).
     d. Hukum menurut waktu berlakunya, bisa dibagi :
lus constitutum, yakni hukum yang berlaku saat ini serta di daerah spesifik. Hukum ini kerap dimaksud sebagai hukum positif.
lus constituendum, yakni hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Hukum ini dimaksud juga sebagai hukum yang dicita-citakan.
lex naturalis (hukum alam), yakni nufum yang berlaku di tiap-tiap tempat serta pada setiap waktu. Hukum ini berlaku setiap saat serta dimana saja
      e. Hukum menutut sifatnya, bisa dibagi :
Hukum yang miliki sifat memaksa, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun tidak bisa dikesampingkan serta untuk orang-orang yang berkepentingan tak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Hukum ini memiliki paksaan yang mutlak.
Hukum yang miliki sifat mengatur, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun bisa dikesampingkan oleh perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Dapatmerampungkan permasalahan dengan peraturan yang di buat sendiri serta peraturan hukum yang terdapat di dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan.

     f. Hukum menurut tempat berlakunya, bisa dibagi :
Hukum lokal, yakni hukum yang berlaku didalam lingkup wilayah atau daerah spesifik saja.
Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku dalam satu negara.
Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
    g. Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, bisa dibagi :
Hukum material, yakni hukum yang berisi ketentuan peraturan yang mengaturkepentingan-kepentingan serta hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah serta larangan-larangan. Termasuk juga hukum material yaitu hukum pidana serta hukum perdata.
Hukum formal, yakni hukum yang mengatur bagaimanakah cara-cara memelihara,mempertahankan hukum material. Adapun yang tergolong hukum formal yaitu hukum acara pidana serta hukum acara perdata.







BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan masyrakat. Hukum dapat dibagi berdasarkan sumbernya, isinya, bentuknya, waktu berlakunya, tempat berlakuya, dan menurut isi dan cara pembentukannya.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya terdapat pada kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.


Saran
Huku yang ada saat ini masih perlu dipertegas lagi atau direvisi lagi, karna masih banyak hal atau permasalahan perdagangan atau bisnis yang belum terakomodir oleh kerangka undang-undang maupu peraturan-perauran yang berlaku. Untuk itu pihak yang berwenang dalam pembuatan undang-undang diharapkan untuk segera merevisi atau mengamandemen maupun menambahkan undang-undang baru khususnya undang-undang tentang perdagangan.







DAFTAR PUSTAKA

https://taksekedarmakalah.blogspot.com/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer