Jumat, 28 Oktober 2016

Makalah Jatidiri Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan potensi ekonomi rakyat yang cukup besar, namun tidak mampu merubah kedudukan dan ketertinggalannya sejak jaman penjajahan Belanda hingga era kemerdekaan saat ini. Kondisi ini disebabkan Koperasi sebagai wadah kekuatan ekonomi belum mampu untuk berbuat banyak dalam perekonomian nasional. Bila ditinjau dari sejarahnya, koperasi Indonesia memang pernah mengalami masa kejayaannya pada masa pergerakan dimana koperasi digunakan sebagai kendaraan politik dalam perjuangan melawan penjajah oleh tokoh-tokoh pergerakan guna menarik simpati massa di zamannya.
Kemudian oleh Bung Hatta ditetapkan sebagai bagan yang tepat bagi pembangunan perekonomian nasional, yang digali berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia sendiri, di Indonesia walaupun dengan fundamental budaya yang telah berakar tersebut dan seiring dengan digalakkannya pembangunan koperasi justru tenggelam bersama ekonomi rakyat dan hingga kini kurang dapat berkembang
Sejalan dengan maraknya pemikiran tentang ekonomi kerakyatan yang mulai berkembang di era reformasi baik dari kalangan ahli maupun kalangan intelektual dan keterbukaan dewasa ini, sudah saatnya koperasi Indonesia berintrospeksi untuk kemajuan dan perkembangan perekonomian Indonesia.



1.2. Rumusan Masalah
1)      Apa yang di maksud dengan koperasi.?
2)      Bagaimana jatidiri koperasi.?
3)      Apa saja yang menjadi nilai-nilai koperasi.?
4)      Bagaimana prinsip koperasi.?
1.3. Tujuan Penulisan
1)      Mahasiswa dapat menjelaskan tentang karakter jatidiri koperasi sebagai bentuk sosial ekonomi yang terorganisir, serta peranannya dalam pengembangan ekonomi.
2)      Mahasiswa mampu menjelaskan tentang jatidiri, pengertian, nilai - nilai dan prinsip koperasi.
1.4. Manfaat Penulisan
1)      Untuk memahami perkoperasian di Indonesia dan dunia.
2)      Untuk mengetahui tentang jatidiri, pengertian, nilai dan prinsip koperasi.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Jatidiri Sebagai Sumber Keunggulan Koperasi
Keunggulan koperasi pada dasarnya bersumber dari jatidiri yang dimiliki koperasi. Jatidiri koperasi merupakan kepribadian atau karakteristik khusus yang membedakan antara identitas koperasi dengan identitas pelaku ekonomi lainnya (Munker, 1997 di dalam Marwan, 2013:18)
Jatidiri menjadi sebuah kekuatan atau keunggulan bagi gerakan koperasi itu sendiri. Koperasi sebagai organisasi sosial ekonomi dapat dilihat dari jati dirinya. Jati diri koperasi tidak muncul dengan tiba-tiba, akan tetapi mengalami proses yang panjang secara berkesinambungan selama satu setengah abad. Bapak koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan bahwa koperasi kuat karena cita-citanya dan cita-cita koperasi menjadi makin kuat karena praktek-prakteknya.
Demikian pula dengan jati diri koperasi ini yang makin kaya dan utuh karena praktek-praktek perkoperasian selama ini dan koperasi makin kokoh karena jati dirinya. Karena jati dirinya koperasi menjadi berbeda dari badan usaha lain dan perbedaan itu harus diakui dan diterima.
Secara berkala jati diri koperasi dikaji dan dirumuskan ulang oleh International Cooperative Alliance (ICA). Pada waktu ICA didirikan pada tahun 1895 di London prinsip-prinsip koperasi yang dianut adalah prinsip-prinsip koperasi Rochdale prinsip tersebut disempurnakan dalam kongres ICA di Paris tahun 1937, di Wina tahun 1966, dan Manchester tahun 1995. Perumusan jati diri koperasi oleh ICA di Manchester secara formal diberlakukan bagi seluruh koperasi seluruh dunia.
Dari pernyataan diatas secara sederhana dapat di simpulkan bahwa jatidiri koperasi adalah cirri khas yang dimiliki koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain.



2.2. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang - orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
a.       Landasan Idiil ( pancasila )
b.      Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
c.       Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita - cita rakyat itu, undang - undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat. (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)

Beberapa definisi koperasi  :
a. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. (Undang – undang No. 25 tahun 1992)
b. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
(ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman) memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
           
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Orang-orang bersatu secara sukarela. Motif orang secara sukarela masuk menjadi anggota koperasi adalah bukan untuk mencari keuntungan melainkan menolong diri sendiri melalui kerja sama (Hatta, 1987 di dalam Marwan, 2013)
d. Definisi Koperasi Menurut Drs. Chaniago
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. (Chaniago, 1984)
e. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong. (Munker, 2001)
f. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1.       Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
2.       Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
3.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
4.       Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
6.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
“Dari beberapa definisi diatas dapat di simpulkan bahwa “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum  yang  bekerja sama secara terorganisir dengan pengelolaan  yang demokratis berdasarkan prinsip kekeluargaan dan nilai-nilai ke-gotong royongan dengan tujuan memenuhi kesejahteraan anggotanya”.
2.3. Nilai – Nilai Koperasi
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dan nilai-nilai fundamenta (Marwan, 2013:20-22).
1)      Nilai etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan.
2)      Sedangkan nilai-nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong.

Nilai-nilai fundamental ini antara lain (Marwan, 2013:20-22) :
1.      Menolong diri sendiri (self-help).
2.      Tanggung jawab sendiri (self-responsibility).
3.      Demokrasi (democracy).
4.      Persamaan (equality).
5.      Keadilan (equity).
6.      Solidaritas (solidarity).
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong (self help) ini terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula hanya beranggotakan 28 orang, kini telah berkembang pesat sekali. Bidang usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke bidang sosial. (Marwan, 2013:20-22).



2.4. Prinsip - prinsip koperasi
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. (Marwan, 2013:23)
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. (Marwan, 2013:23)
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masinganggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4)      Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
5)      Kerjasama antar Koperasi
Koperasi melayani anggota mereka, paling berhasil dalam memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui lokal, nasiolanal, regional dan internasional. (Marwan, 2013:25)
BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Koperasi mempunyai jatidiri atau cirri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain, jatidiri koperasi dapat dilihat dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri, pengelolaan koperasi di jalankan berdasarkan prinsip tolong-menolong dan didasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan dan nilai-nilai gotong royong. Untuk kemajuan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia di perlukan dukungan dari semua pihak termasuk pihak pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Agar cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

3.2. Saran
Pemerintah di harapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap koperasi dengan cara melakukan penyuluhan langsung kemasyarakat dan memberikan pemahaman tentang jatidiri koperasi, prinsip-prinsip koperasi serta nilai-nilai perkoperasian agar masyarakat paham dan mengerti tentang perkoperasian yang tujuan akhirnya agar minat masyarakat terhadap perkoperasian semakin tinggi.
Masyarakat dan generasi muda termasuk pelajar dan mahasisiwa diharapkan lebih giat lagi mempelajiri Dan memahami jatidiri perkoperasian karna koperasi sangat penting untuk kemajuan perekonomian Indonesia dan untuk kesejahteraan masyarakat.




Daftar Pustaka

taksekedarmakalah.blogspot.com



1 komentar:

  1. Assalamualaikum, Nama saya Siska wibobo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di internet , Sampai saya juga sudah di tipu di salah satu KSP on'line, tapi saya tidak pernah putus asa saya terus buka info di gogle dan saya melihat posting Bapak Suryanto tentang kisah cerita beliau dapat pinjaman di bank BI pusat jakarta tanpa di persulit beliau hanya melampirkan KK,KTP,AKTE lahir dan Jaminan Sertifikat RUMAH,dan saya
    Juga pun memberanikan diri menghubungi nomor WA yang diterapkan dalam postingan bapak suryanto yaitu nomor WA bpk arif kepala bagian transfer Bank Indonesia pusat WA beliau di 085321740123

    Dan beliau menjelaskan tabel pinjaman 25 juta sampai 500 juta dan waktu pinjaman hanya sampai 2 tahun itupun tidak di bayar perbulan penyampainan beliau , dana itu harus langsung di kembalikan pokok dan bunga uang'nya selama 2 tahun jadi kalau 200 juta nanti 2 tahun kemudian baru di kembalikan pokok dan bunga total 204.000.0000

    Penyampaian beliau ini program dana pinjaman covid 19 dari seluruh dunia

    Alhamdulillah setelah saya laporan semua berkas yang di butuhkan oleh bapak hj arif kurniawan, 5 jam kemudian saya dapat pesang singkat/sms bengking saldo saya bertambah 200 juta dari Bank indonesia alhamdulillah saya sangat bersyukur telah mendapat'kan bantuan pinjaman dana dari Bank Indonesia pusat sekali lagi terima kasih kepada bapak hj arif kurniawan yang telah membantu saya semoga bapak arif di beri umur panjang dan sukses selalu.amin


    > pinjaman 25 juta sampai 100 juta
    Bunga 1 juta pertahun

    Pinjaman 100 sampai 200 juta
    Bunga 2 juta pertahun

    Pinjaman 200 sampai 300 juta
    Bunga 3 juta pertahun

    Pinjaman 300 sampai 400 juta
    Bunga 4 juta pertahun

    Pinjaman 400 juta sampai 500 juta
    Bunga 5 juta pertahun

    BalasHapus

Postingan Populer