BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan potensi ekonomi rakyat yang cukup
besar, namun tidak mampu merubah kedudukan dan ketertinggalannya sejak jaman
penjajahan Belanda hingga era kemerdekaan saat ini. Kondisi ini disebabkan Koperasi
sebagai wadah kekuatan ekonomi belum mampu untuk berbuat banyak dalam
perekonomian nasional. Bila ditinjau dari sejarahnya, koperasi Indonesia memang
pernah mengalami masa kejayaannya pada masa pergerakan dimana koperasi
digunakan sebagai kendaraan politik dalam perjuangan melawan penjajah oleh
tokoh-tokoh pergerakan guna menarik simpati massa di zamannya.
Kemudian oleh Bung Hatta ditetapkan sebagai bagan yang tepat bagi
pembangunan perekonomian nasional, yang digali berdasarkan nilai-nilai luhur budaya
bangsa Indonesia sendiri, di Indonesia walaupun dengan fundamental budaya yang
telah berakar tersebut dan seiring dengan digalakkannya pembangunan koperasi
justru tenggelam bersama ekonomi rakyat dan hingga kini kurang dapat berkembang
Sejalan dengan maraknya pemikiran tentang ekonomi kerakyatan yang mulai
berkembang di era reformasi baik dari kalangan ahli maupun kalangan intelektual
dan keterbukaan dewasa ini, sudah saatnya koperasi Indonesia berintrospeksi
untuk kemajuan dan perkembangan perekonomian Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
1)
Apa yang di maksud dengan koperasi.?
2)
Bagaimana jatidiri koperasi.?
3)
Apa saja yang menjadi nilai-nilai
koperasi.?
4)
Bagaimana prinsip koperasi.?
1.3. Tujuan Penulisan
1)
Mahasiswa dapat menjelaskan
tentang karakter jatidiri koperasi sebagai bentuk sosial ekonomi yang
terorganisir, serta peranannya dalam pengembangan ekonomi.
2)
Mahasiswa mampu menjelaskan
tentang jatidiri, pengertian, nilai - nilai dan prinsip koperasi.
1.4. Manfaat Penulisan
1)
Untuk memahami perkoperasian di
Indonesia dan dunia.
2)
Untuk mengetahui tentang jatidiri,
pengertian, nilai dan prinsip koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Jatidiri Sebagai Sumber
Keunggulan Koperasi
Keunggulan koperasi pada dasarnya bersumber dari jatidiri yang dimiliki
koperasi. Jatidiri koperasi merupakan kepribadian atau karakteristik khusus
yang membedakan antara identitas koperasi dengan identitas pelaku ekonomi
lainnya (Munker, 1997 di dalam Marwan, 2013:18)
Jatidiri menjadi sebuah kekuatan atau keunggulan bagi gerakan koperasi
itu sendiri. Koperasi sebagai organisasi sosial ekonomi dapat dilihat dari jati
dirinya. Jati diri koperasi tidak muncul dengan tiba-tiba, akan tetapi
mengalami proses yang panjang secara berkesinambungan selama satu setengah
abad. Bapak koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan bahwa koperasi kuat
karena cita-citanya dan cita-cita koperasi menjadi makin kuat karena
praktek-prakteknya.
Demikian pula dengan jati diri koperasi ini yang makin kaya dan utuh karena
praktek-praktek perkoperasian selama ini dan koperasi makin kokoh karena jati
dirinya. Karena jati dirinya koperasi menjadi berbeda dari badan usaha lain dan
perbedaan itu harus diakui dan diterima.
Secara berkala jati diri koperasi dikaji dan dirumuskan ulang oleh
International Cooperative Alliance (ICA). Pada waktu ICA didirikan pada tahun
1895 di London prinsip-prinsip koperasi yang dianut adalah prinsip-prinsip
koperasi Rochdale prinsip tersebut disempurnakan dalam kongres ICA di Paris
tahun 1937, di Wina tahun 1966, dan Manchester tahun 1995. Perumusan jati diri
koperasi oleh ICA di Manchester secara formal diberlakukan bagi seluruh
koperasi seluruh dunia.
Dari pernyataan diatas secara sederhana dapat di simpulkan bahwa jatidiri
koperasi adalah cirri khas yang dimiliki koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lain.
2.2. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari
kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang - orang
untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
a. Landasan Idiil ( pancasila )
b. Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
c. Landasan Struktural dan gerak ( UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1 )
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita - cita rakyat itu, undang - undang
tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan
usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat. (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Beberapa definisi koperasi :
a. Definisi Koperasi Menurut Undang
– Undang No. 25 Tahun 1992
“Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. (Undang – undang No. 25 tahun
1992)
b. Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
(ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman) memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum yang bertujuan untuk
perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Orang-orang bersatu secara sukarela.
Motif orang secara sukarela masuk menjadi anggota koperasi adalah bukan untuk
mencari keuntungan melainkan menolong diri sendiri melalui kerja sama (Hatta,
1987 di dalam Marwan, 2013)
d. Definisi Koperasi Menurut Drs. Chaniago
“Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
(Chaniago, 1984)
e. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong. (Munker, 2001)
f. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of
limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end thorough the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association
of persons ).
2.
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (
Voluntarily joined together ).
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a
common economic end ).
4.
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan
usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
( making equitable contribution to the capital required )
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
“Dari
beberapa definisi diatas dapat di simpulkan bahwa “ Koperasi adalah kumpulan
orang – orang atau badan hukum yang bekerja sama secara terorganisir dengan
pengelolaan yang demokratis berdasarkan
prinsip kekeluargaan dan nilai-nilai ke-gotong royongan dengan tujuan memenuhi
kesejahteraan anggotanya”.
2.3. Nilai – Nilai
Koperasi
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian,
kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah
satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin
dengan budaya gotong royong.
Nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai
etis dan nilai-nilai fundamenta (Marwan, 2013:20-22).
1) Nilai
etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para
perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan.
2) Sedangkan
nilai-nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari
semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip
tolong-menolong.
Nilai-nilai
fundamental ini antara lain (Marwan, 2013:20-22) :
1. Menolong
diri sendiri (self-help).
2. Tanggung
jawab sendiri (self-responsibility).
3. Demokrasi
(democracy).
4. Persamaan
(equality).
5. Keadilan
(equity).
6. Solidaritas
(solidarity).
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi
prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong (self help) ini
terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale Inggris
mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula hanya beranggotakan 28 orang,
kini telah berkembang pesat sekali. Bidang usahanya tidak hanya konsumsi,
tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke bidang sosial. (Marwan,
2013:20-22).
2.4. Prinsip - prinsip
koperasi
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
AD/ART Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. (Marwan,
2013:23)
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan
Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota
itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(Marwan, 2013:23)
3) Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masinganggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi.
Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan.
4) Pemberian
jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan
tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
5) Kerjasama
antar Koperasi
Koperasi melayani anggota mereka, paling berhasil
dalam memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui lokal, nasiolanal,
regional dan internasional. (Marwan, 2013:25)
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Koperasi mempunyai jatidiri atau cirri khas yang
membedakannya dengan badan usaha lain, jatidiri koperasi dapat dilihat dari
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri, pengelolaan koperasi di
jalankan berdasarkan prinsip tolong-menolong dan didasarkan pada nilai-nilai
kekeluargaan dan nilai-nilai gotong royong. Untuk kemajuan dan perkembangan perkoperasian
di Indonesia di perlukan dukungan dari semua pihak termasuk pihak pemerintah,
swasta, maupun masyarakat. Agar cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
dapat tercapai.
3.2. Saran
Pemerintah di harapkan dapat meningkatkan minat
masyarakat terhadap koperasi dengan cara melakukan penyuluhan langsung
kemasyarakat dan memberikan pemahaman tentang jatidiri koperasi,
prinsip-prinsip koperasi serta nilai-nilai perkoperasian agar masyarakat paham
dan mengerti tentang perkoperasian yang tujuan akhirnya agar minat masyarakat
terhadap perkoperasian semakin tinggi.
Masyarakat dan generasi muda termasuk pelajar dan
mahasisiwa diharapkan lebih giat lagi mempelajiri Dan memahami jatidiri perkoperasian
karna koperasi sangat penting untuk kemajuan perekonomian Indonesia dan untuk kesejahteraan
masyarakat.
Daftar
Pustaka
taksekedarmakalah.blogspot.com
Assalamualaikum, Nama saya Siska wibobo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di internet , Sampai saya juga sudah di tipu di salah satu KSP on'line, tapi saya tidak pernah putus asa saya terus buka info di gogle dan saya melihat posting Bapak Suryanto tentang kisah cerita beliau dapat pinjaman di bank BI pusat jakarta tanpa di persulit beliau hanya melampirkan KK,KTP,AKTE lahir dan Jaminan Sertifikat RUMAH,dan saya
BalasHapusJuga pun memberanikan diri menghubungi nomor WA yang diterapkan dalam postingan bapak suryanto yaitu nomor WA bpk arif kepala bagian transfer Bank Indonesia pusat WA beliau di 085321740123
Dan beliau menjelaskan tabel pinjaman 25 juta sampai 500 juta dan waktu pinjaman hanya sampai 2 tahun itupun tidak di bayar perbulan penyampainan beliau , dana itu harus langsung di kembalikan pokok dan bunga uang'nya selama 2 tahun jadi kalau 200 juta nanti 2 tahun kemudian baru di kembalikan pokok dan bunga total 204.000.0000
Penyampaian beliau ini program dana pinjaman covid 19 dari seluruh dunia
Alhamdulillah setelah saya laporan semua berkas yang di butuhkan oleh bapak hj arif kurniawan, 5 jam kemudian saya dapat pesang singkat/sms bengking saldo saya bertambah 200 juta dari Bank indonesia alhamdulillah saya sangat bersyukur telah mendapat'kan bantuan pinjaman dana dari Bank Indonesia pusat sekali lagi terima kasih kepada bapak hj arif kurniawan yang telah membantu saya semoga bapak arif di beri umur panjang dan sukses selalu.amin
> pinjaman 25 juta sampai 100 juta
Bunga 1 juta pertahun
Pinjaman 100 sampai 200 juta
Bunga 2 juta pertahun
Pinjaman 200 sampai 300 juta
Bunga 3 juta pertahun
Pinjaman 300 sampai 400 juta
Bunga 4 juta pertahun
Pinjaman 400 juta sampai 500 juta
Bunga 5 juta pertahun