MAKALAH AHDB
“PERSEKUTUAN”
Disusun Oleh :
Khairum Mustofa (15060052)
Dosen pembimbing :
Dra. Mirna Tanjung M.S
PROGRAM STUDI S1
EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGRI
PADANG
T.A 2015/ 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam dunia bisnis telah dikenal
bentuk-bentuk badan usaha, baik itu yang perseorangan maupun yang bekerjasama
(corporation). Badan usaha yang bekerjasama (corporation) juga
dikelompok-kelompokan sesuai jenis dan macamnya seperti PT, CV, Firma dan lain
sebagainya. Terkadang masih banyak orang yang bingung untuk membedakan
masing-masing jenis bentuk badan usaha corporation, salah satunya adalah CV.
Masih banyak yang bingung mengenai pemegang kekuasaan, modal, pembagian
keuntungan, peran dan tanggung jawab, dasar hukum dan lain sebagainya.
Secara umum perusahaan artinya
tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi
untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang
menguntungkan. Berdasarka definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur
penting dalam sebuah perusahaan, yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi,
kebtuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang
terdaftardipemerintah da nada pula yang tidak Bagi perusahaan yang terdaftar di
pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini
adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.
Banyak bentuk-bentuk perusahaan
seperti perusaahaan perseorangan, PT, CV, Firma, dll. Namun saat ini penyusun
hanya akan membahas mengenai Persekutuan Komanditer (CV). Di Indonesia sendiri
banyak perusahaan yang menggunakan bentuk CV, oleh sebab itu penting bagi kami
untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai apa dan bagaimana CV, sehingga kami
dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin
membuka suatu usaha.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Pengertian persekutuan?
2.
Syarat syarat persekutuan menurut KUHD?
3.
Prhubungan antar anggota?
4.
Benuk bentuk persekutuan?
5.
Berakhirnya persekutuan?
1.3 Tujuan Kajian
1.
Mengetahui pengertian persekutuan
2.
Mengetahui syarat-syarat persekutuan
menurut KUHD
3.
Memahami perhubungan antar anggota
4.
Menegtahui benuk-bentuk persekutuan
5.
Menegtahui penyebab berakhirnya
persekutuan
BAB
II
PEMBAHASAN
“
PERSEKUTUAN “
2.1. Pengertian persekutuan
Adalah suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau
lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan
tujuan untuk memperoleh laba.
Ciri-ciri
Persekutuan :
1.
Berusaha bersama-sama (Mutual
Agency).
2.
Jangka waktu terbatas (Limited
Life).
3.
Penarikan modal atau kematian
seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan.
4.
Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited
Liability).
Tanggung
jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah modal yang ditanam. Bila dalam
keadaan-keadaan tertentu perusahaan tidak dapat membayar hutangnya karena
kekayaannya tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah seorang dari
anggota persekutuan tersebut.
5.
Memiliki suatu bagian/hak di dalam
persekutuan (Ownership of an Interest in a partnership).
Anggota
yang menanamkan kekayaannya pada persekutuan berarti sama dengan menyerahkan
haknya untuk untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu dalam mencapai
tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak
yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha
persekutuan.
6.
Pengambilan bagian keuntungan
persekutuan
Besaran
jumlah keuntungan masing-masing anggota sesuai dengan kesepakatan para anggota.
Bisa saja diantara anggota tidak memiliki modal di dalam persekutuan tetapi dia
menyumbangkan tenaganya atau keahliannya juga mendapatkan bagian dari
keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk
membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
2.2 Syarat-syarat persekutuan menurut KUHD
Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma (Fa) atau pun Persekutuan Komanditer (CV), yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang
berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk
kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur
hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.
Maatschap atau yang lebih dikenal sebagai persekutuan
perdata /perkongsian/kompanyon diatur dalam Pasal 1618 hingga Pasal 1652 KUHPer
dan diartikan sebagai: “suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (Pasal 1618 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata)”.
Cara mendirikan Persekutuan Perdata (Maatschap) :
1.
Persekutuan didirikan atas dasar
perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis, sehingga perjanjiannya
bersifat konsensual. (Pasal 1618 KUHPerdata);
2.
Perjanjian mulai berlaku sejak saat
perjanjian itu menjadi sempurna atau sejak saat yang ditentukan dalam
perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata).
Adapun syarat-syarat pendirian dari Maatschap atas adanya
Perjanjian harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata ;
1.
Tidak dilarang oleh hukum;
2.
Tidak bertentangan dengan kesusilaan
dan ketertiban umum; dan
3.
Harus merupakan keuntungan kepentingan
bersama yang dikejar.
2.3 Perhubungan
antar anggota
Tanggung Jawab Sekutu
Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak
ketiga, maka sekutu yang bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang
dilakukannya tersebut, walaupun dia mengatakan melakukannya untuk kepentingan
persekutuan.
Perbuatan tersebut dapat mengikat sekutu lain apabila:
1.
Ada surat kuasa dari sekutu lain.
2.
Hasil perbuatannya dinikmati oleh
sekutu lain.
Apabila beberapa
orang sekutu mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka dapat
dipertanggungjawabkan secara merata walaupun pemasukan tidak sama, kecuali
secara tegas ditetapkan imbangan tanggungjawab masing-masing sekutu.
Bentuk Pertanggungjawaban
Pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan:
1.
Pasal 1131 KUHPdt: segala bentuk
kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tetap baik yang sudah ada
maupun yang aka nada merupakan jaminan bagi seluruh perikatan.
2.
Pasal 1132 KUHPdt: harta benda
tersebut merupakan jaminan bagi semua krediturnya, hasil penjualan harta benda
itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang
masing-masing kreditur kecuali bila diantara para kreditur ada alasan-alasan
yang sah untuk didahulukan
2.4. Bentuk bentuk
persukutuan
Bentuk
Persekutuan (Partnership)
1.
Persekutuan perdagangan (Trading
Partnership), usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan
barang-barang.
2.
Persekutuan jasa-jasa (Non
Trading Partnership), tujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
3.
Persekutuan umum (General Partnership),
adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama
perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban terhadap
kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
4.
Persekutuan terbatas (Limited
Partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu
dibatasi dan sebaliknya tanggung –jawab masing-masing anggota ini dibatasi
sampai jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yang telah
diberikannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
5.
Joint
stock companies adalah bentuk persekutuan di
mana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan.
Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas
usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak
terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
Bentuk-bentuk perusahaan persekutuan :
1.
Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya. Firma bukalah badan hukum sehingga akta pendiriannya tidak
memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan
pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
2.
Persekutuan
Komanditer / CV
Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan usaha
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan
jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan.
3.
Perseroan
Terbatas / PT
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi
/ Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
4.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan(UU no. 25 tahun 1992).
5.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota.
6.
BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai
negeri.
2.5. Berakhirnya
persekutuan
Berakhirnya Atau Bubarnya
Persekutuan Perdata (Maatschap) -Suatu
Persekutuan Perdata akan berakhir
karena :
1.
Lampaunya waktu yang diperjanjikan;
2.
Pengakhiran oleh salah satu sekutu;
3.
Pengakhiran berdasarkan alasan yang
sah;
4.
Selesainya perbuatan;
5.
Hancurnya benda yang menjadi objek
persekutuan; dan
6.
Kematian salah satu sekutu.
Dalam Pasal 1646 Kitab Undang-Undang Hukum, dengan
sendirinya bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini :
1.
Lewatnya waktu yang ditentukan dalam
perjanjian maatschap;
2.
Musnahnya barang atau
diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok permitraan;
3.
Atas kehendak beberapa atau
seseorang sekutu; dan
4.
Jika seorang sekutu ditempatkan
dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perikatan
adalah suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki
dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh
laba.
Adapun ciri-ciri
persekutuan yaitu:
v Perjanjian antara 2 (dua) oang atau lebih;
v
Memasukkan sesuatu
(inbreng);
v
Tujuannya membagi
keuntungan atau kemanfaatan.
Apabila kita hendak
mendirikan sebuah persekutuan, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,
yaitu :
v
Tidak dilarang oleh
undang-undang;
v
Tidak bertentangan
dengan tata susila dan ketertiban umum;
v
Tujuannya adalah
kepentingan bersama, untuk mencari keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
http://taksekedarmakalah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar