Kamis, 10 November 2016

Makalah AHDB - Persekutuan Dagang

MAKALAH AHDB
PERSEKUTUAN





Disusun Oleh :
Khairum Mustofa (15060052)




Dosen pembimbing :
Dra. Mirna Tanjung M.S


PROGRAM STUDI S1 EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGRI PADANG
T.A 2015/ 2016


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang

Dalam dunia bisnis telah dikenal bentuk-bentuk badan usaha, baik itu yang perseorangan maupun yang bekerjasama (corporation). Badan usaha yang bekerjasama (corporation) juga dikelompok-kelompokan sesuai jenis dan macamnya seperti PT, CV, Firma dan lain sebagainya. Terkadang masih banyak orang yang bingung untuk membedakan  masing-masing jenis bentuk badan usaha corporation, salah satunya adalah CV. Masih banyak yang bingung mengenai pemegang kekuasaan, modal, pembagian keuntungan, peran dan tanggung jawab, dasar hukum dan lain sebagainya.

Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarka definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan, yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebtuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftardipemerintah da nada pula yang tidak Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Banyak bentuk-bentuk perusahaan seperti perusaahaan perseorangan, PT, CV, Firma, dll. Namun saat ini penyusun hanya akan membahas mengenai Persekutuan Komanditer (CV). Di Indonesia sendiri banyak perusahaan yang menggunakan bentuk CV, oleh sebab itu penting bagi kami untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai apa dan bagaimana CV, sehingga kami dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.





1.2       Rumusan Masalah
1.            Pengertian persekutuan?
2.            Syarat syarat persekutuan menurut KUHD?
3.            Prhubungan antar anggota?
4.            Benuk bentuk persekutuan?
5.            Berakhirnya persekutuan?

1.3       Tujuan Kajian
1.            Mengetahui pengertian persekutuan
2.            Mengetahui syarat-syarat persekutuan menurut KUHD
3.            Memahami perhubungan antar anggota
4.            Menegtahui benuk-bentuk persekutuan
5.            Menegtahui penyebab berakhirnya persekutuan






BAB II
PEMBAHASAN
“ PERSEKUTUAN “

2.1.      Pengertian persekutuan
                        Adalah suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Ciri-ciri Persekutuan :
1.            Berusaha bersama-sama (Mutual Agency).
2.            Jangka waktu terbatas (Limited Life).
3.            Penarikan modal atau kematian seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan.
4.            Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability).
                  Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah modal yang ditanam. Bila dalam keadaan-keadaan tertentu perusahaan tidak dapat membayar hutangnya karena kekayaannya tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah seorang dari anggota persekutuan tersebut.
5.            Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a partnership).
                  Anggota yang menanamkan kekayaannya pada persekutuan berarti sama dengan menyerahkan haknya untuk untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu dalam mencapai tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
6.            Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
                        Besaran jumlah keuntungan masing-masing anggota sesuai dengan kesepakatan para anggota. Bisa saja diantara anggota tidak memiliki modal di dalam persekutuan tetapi dia menyumbangkan tenaganya atau keahliannya juga mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai dengan kesepakatan.  Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.


2.2       Syarat-syarat persekutuan menurut KUHD
                        Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma (Fa) atau pun Persekutuan Komanditer (CV), yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.
                        Maatschap atau yang lebih dikenal sebagai persekutuan perdata /perkongsian/kompanyon diatur dalam Pasal 1618 hingga Pasal 1652 KUHPer dan diartikan sebagai: “suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)”.
Cara mendirikan Persekutuan Perdata (Maatschap) :
1.      Persekutuan didirikan atas dasar perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis, sehingga perjanjiannya bersifat konsensual. (Pasal 1618 KUHPerdata);
2.      Perjanjian mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna atau sejak saat yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata).
Adapun syarat-syarat pendirian dari Maatschap atas adanya Perjanjian  harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata ;
1.      Tidak dilarang oleh hukum;
2.      Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum; dan
3.      Harus merupakan keuntungan kepentingan bersama yang dikejar. 

2.3       Perhubungan antar anggota
Tanggung Jawab Sekutu
                   Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya tersebut, walaupun dia mengatakan melakukannya untuk kepentingan persekutuan.
       Perbuatan tersebut dapat mengikat sekutu lain apabila:
1.            Ada surat kuasa dari sekutu lain.
2.        Hasil perbuatannya dinikmati oleh sekutu lain.
       Apabila beberapa orang sekutu mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka dapat dipertanggungjawabkan secara merata walaupun pemasukan tidak sama, kecuali secara tegas ditetapkan imbangan tanggungjawab masing-masing sekutu.

Bentuk Pertanggungjawaban
Pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan:
1.        Pasal 1131 KUHPdt: segala bentuk kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tetap baik yang sudah ada maupun yang aka nada merupakan jaminan bagi seluruh perikatan.
2.        Pasal 1132 KUHPdt: harta benda tersebut merupakan jaminan bagi semua krediturnya, hasil penjualan harta benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditur kecuali bila diantara para kreditur ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan


2.4.      Bentuk bentuk persukutuan
Bentuk Persekutuan (Partnership)
1.      Persekutuan perdagangan (Trading Partnership), usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang-barang.
2.      Persekutuan jasa-jasa (Non Trading Partnership), tujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
3.      Persekutuan umum (General Partnership), adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
4.      Persekutuan terbatas (Limited Partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung –jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yang telah diberikannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
5.      Joint stock companies adalah bentuk persekutuan di mana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.

Bentuk-bentuk perusahaan persekutuan :

1.      Firma
            Firma adalah suatu bentuk persekutuan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Firma bukalah badan hukum sehingga akta pendiriannya tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 
2.      Persekutuan Komanditer / CV
            Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan.

3.      Perseroan Terbatas / PT
            Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

4.      Koperasi
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan(UU no. 25 tahun 1992). 

5.      Yayasan
            Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

6.      BUMN
            BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.


2.5.      Berakhirnya persekutuan
            Berakhirnya Atau Bubarnya Persekutuan Perdata (Maatschap) -Suatu Persekutuan Perdata akan berakhir karena :
1.      Lampaunya waktu yang diperjanjikan;
2.      Pengakhiran oleh salah satu sekutu;
3.      Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah;
4.      Selesainya perbuatan;
5.      Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan; dan
6.      Kematian salah satu sekutu.
Dalam Pasal 1646 Kitab Undang-Undang Hukum, dengan sendirinya bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini : 
1.      Lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap;
2.      Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok permitraan;
3.      Atas kehendak beberapa atau seseorang sekutu; dan
4.      Jika seorang sekutu ditempatkan dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Perikatan adalah suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Adapun ciri-ciri persekutuan yaitu:
v  Perjanjian antara 2 (dua) oang atau lebih; 
v  Memasukkan sesuatu (inbreng);
v  Tujuannya membagi keuntungan atau kemanfaatan.

Apabila kita hendak mendirikan sebuah persekutuan, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
v  Tidak dilarang oleh undang-undang;
v  Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;
v  Tujuannya adalah kepentingan bersama, untuk mencari keuntungan.






DAFTAR PUSTAKA

http://taksekedarmakalah.blogspot.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer