Kamis, 14 Maret 2019

Makalah AHDB - Hak dan kewajiban warga negara dalam hukum (kHAIRUM MUSTOFA)


MAKALAH


“HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NERGARA DALAM HUKUM”


Oleh :

Khairum Mustofa (15060052)



Dosen pembimbing :
Dra. Mirna Tanjung M.S



PROGRAM STUDI S1 EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGRI PADANG
T.A 2015/ 2016

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1   Latar belakang Masalah
            Dalam kehudupan berbangsa dan bernegara tenunya tidak terlepas dari yang namanya hak dan kewajiban, setiap warga negara baik utu laki laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama di dalam hukum. Hukum berfungsi untuk mengatur hak maupun kewajiban setiap individu. Meskipun demikia terdapat beberapa perbean perbedaan anar hak laki-laki maupun perempuan.
            Dalam makalah ini tepatnya pada bab ke-2 kami membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam hukum, dengan beberapa sub topik diantaranya, contoh hak dan contoh kewajiban, orang sebagai subyek hukum, dan perbedaan antara hak laki-laki maupun hak perempua. Materi dalam makalah ni bersumber dari beberapa buku tentang hukum dan hak atau kewajiban. Setiap warga negara harus diberikan hak dan kewajiban yang sama agar tercipta keadilan sosial.
            Oleh karena itu hak dan kewajiban sangat perlu di atur alam hukum maupun diatur dalam beberapa ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku. Untuk itu setiap warga negara harus tau mengenai hak dan kewajibannya.

1.2   Rumusan Masalah
1.      Apasaja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara dalam hukum?
2.      Bagaimana manusia sebagai subyek hukum?
3.      Apa perbedaan antara hak laki-laki dan perempuan?

Tujua Makalah
1.      Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara dalam hukum
2.      Menjelaskan orang sebagai subyek hukum
3.      Menjelaskan perbedaan hak laki-laki dan perempuan

Manfaat Penulisan Makalah
1.      Dapat mengetahuai tentang hak maupun kewajiaban
2.      Dapat memahami orang sebagai subyek hukum
3.      Mengerti apa contoh hak dan kewajiban
4.      Mengetahuai perbedaan hak laki-laki dan perempuan

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Hak dan kewajiban warga negara dalam hukum
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga negara
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Sebagai warga negara, kita harus mengetahui mana itu hak, dan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia. Jika hak dan kewajiban terseebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan.adapun macam-macam hak dan kewajiban warga negara, antara lain :

Contoh Hak
1.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sama.
3.      Setiap warga negara indonesia sama kedudukannya di depan hukum.
4.      Setiap warga negara berhak untuk memilih agamanya, memeluk, dan menjalankan kepercayaan masing-masing. Tanpa adanya kepaksaan dari pihak manapun.
5.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
6.      Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7.      Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kewajiban

1.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3.      Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia
4.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.

2.2 Orang sebagai subjek hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

   dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.      Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

Namun ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1.      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah
2.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
3.      Badan Hukum (recht persoon)

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.





2.3 Perbedaan hak laki-laki dan perempuan

Hak Laki-Laki dan perempuan

Baik laki-laki maupun perempuan berhak menikmati hak sipil dan politik yang sama tanpa ada perbedaan,berikut beberapa hak tersebut :

1.      hak bebas dari perbudakan dan perdagangan.
2.      hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
3.      hak diperlakukan secara manusiawi dalam situasi apapun.
4.      hak diakui sebagai seorang pribadi dihadapan hukum.
5.      hak atas kebebasan berpikir,berkayinan dan beragama.
6.      hak dalam perkawinan.
7.      hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak mendapat perlakuan yang sama dalam perlindungan hukum.

Juga mempunyai hak yang sama untuk menikmati hak ekonomi, sosial, dan budaya .antara lain :
1.      hak menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan
2.      hak untuk membentuk serikat pekerja.
3.      hak atas jaminan sosial dan asuransi sosial.
4.      hak mendapatkan perlindungan khusus terhadap kehamilan.
5.      hak mendapat perilak yang nondiskriminatif.
6.      hak atas standar kehidupan yang layak.
7.      hak atas standar tertinggi kesehatan, hak atas pendidikan, hak berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya, hak mendapatkan perlindungan atas karya dan budaya.
8.      hak atas pendidikan
9.      hak berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya dan
10.  hak mendapatkan perlindungan atas karya dan budaya.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan masyrakat. Hukum dapat dibagi berdasarkan sumbernya, isinya, bentuknya, waktu berlakunya, tempat berlakuya, dan menurut isi dan cara pembentukannya, di dalam hukum diatur hak dan kewajiban setiap warga negar, dalam memperoleh suatu benda tertentupun ada hukum yang mengaturnya.

Saran
            Hukum yang ada saat ini masih perlu dipertegas lagi atau direvisi lagi, karna masih banyak hal atau permasalahan perdagangan atau bisnis yang belum terakomodir oleh kerangka undang-undang maupu peraturan-perauran yang berlaku. Untuk itu pihak yang berwenang dalam pembuatan undang-undang diharapkan untuk segera merevisi atau mengamandemen maupun menambahkan undang-undang baru khususnya undang-undang tentang perdagangan.


 








DAFTAR PUSTAKA

taksekedarmakalah.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer