TUGAS PERKOPERASIAN
PROPOSAL PENDIRIAN
KOPERASI
“ KSU IMPRES SEJAHTERA
“
Di Susun Oleh,
Nama : KHAIRUM MUSTOFA
Nim : 15060052
Prodi ; Ekonomi
Pembangunan
Dosen Pembimbing :
Yuhendi Leo Vista S.Pd
EKONOMI PEMBANGUNAN, FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS NEGRI
PADANG (UNP)
PADANG, INDONESIA
TA 2015
KATA PENGANTAR
Pertama
sekali kami mengucapkan puji dan syukur kami kehadirat Allah SWT atas rahmat
dan karuniaNya lah kami dapat menyelesaikan pembuatan proposal ini. kami juga
menyampaikan terimakasih kepada semua pihak
yang membantu kami dalam pembuatan proposal pendirian koperasi ini
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen
Perkoperasiaan Bapak Yuhendri L Vista yang telah membimbing dan member kami
materi tentang proposal pendirian koperasi.
Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
semua pihak yang telah membaca proposal ini guna penyempurnaan proposal ini.
Padang, 20 Desember 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar…………………………………………………………………… i
Daftar
Isi…………………………………………………………………………. ii
Latar
belakang masalah………………………………………………………….. 1
Prinsip
…………………………………………………………………………… 2
Maksud
dan Tujuan……………………………………………………………… 2
Visi
&Misi…………………………………..………………………………….. 3
Jenis
kegiatan……………….…………………………………………………… 3
Sasaran…………………………………………………………………………… 3
Waktu
& tempat…………………………………………………………………. 4
Susunan
pengurus………………………………………………………………… 4
Rencana
anggaran………………………………………………………………… 6
Akta
pendirian……..……………………………………………………………. 8
Anggaran
dasar………………………………………………….………………. 9
Anggaran
rumah tangga………………………………………………………… 15
Berita
Acara Rapat……………………………………………………………… 18
Surat
Perizinan………………………………………………............................. 19
Lembar
pengesahan……………………………………………………………. 20
Penutup………………………...………………………………………………… 21
I.
LATAR BELAKANG
Dalam era globalisasi saat ini
masalah perekonomian samakin banyak dan kompleks dan juga karna akan adanya MEA
di tahun 2016 menyebabkan persaingan di bidang ekonomi akan semakin kompetitif
maka sangat dibutuhkan sitem ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat maka perkoperasian sangat di perlukan. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga
ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi
merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dasar kegiatan koperasi
adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan
yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila
koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara,
begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk
oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta
kesejahteraan mahasiswa. Pada akhirnya koperasi diharapkan mampu meningkatkan
kesejahtaraan masyarakat guna tercapainya kesejahteraan social.
II.
PRINSIP
Prinsip
– prinsip koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA :
1. keanggotaannya bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Partisipasi aktif dari seluruh
anggota koperasi
3. Pengelolaan secara Adil, Jujur dan demokratisis
4. Kerjasama antar koperasi dg bidang
usaha lain dan koperasi antar koperasi
5. Pendidikan kewirausahaan dan perkoperasian
6. Pembagian hasil sisa usaha (SHU) berdasarkan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota koperasi.
III.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan didirikannya
Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA:
1. Membantu menyediakan khususnya
kebutuhan anggota dan umumnya kebutuhan masyarakat
2. Mewujudkan pengelolaan keungan
koperasi yang baik.
3. Menciptakan anggota koperasi yang
memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4. Melatih anggota untuk berwirausaha
5. Mengembangkan kreatifitas anggota
dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukankoperasi
6. Mempererat hubunngan persudaraan
sesama anggota
7. Melatih kerjasama dan tanggung jawab
anggota
IV.
VISI dan MISI
VISI
Agar terciptanya Koperasi yang mampu
menyediakan kebutuhan masyarakat dan angotanya berdasarkan koperasi yang mandiri
guna meningkatkat kesejahteraan Bersama terutama kesejahteraan anggotanya.
MISI
1.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berkoperasi
2.
Mendidik dan mewujudkan anggota koperasi yang professional dalam koperasi.
3.
Mewujudkan koperasi yang mampu menjadi penunjang perekonomian anggota koperasi dan juga masyarakat
4. Menciptakanpengelolaan koperasi
yg mampu meningkatkan kinerja anggota koperasi
5. menyediakan kebutuhan anggota
koperasi dan kebutuhan masyarakat.
6. Menjadikan koperasi sebagai
organisasi yang bisa bersaing dengan bidang usaha lain.
7. Meningkatkan kualitas anggota
koperasi yang profesional, Jujur, dan kreatif.
V.
JENIS KEGIATAN
Koperasi
KSU IMPRES SEJAHTERA adalah koperasi dengan jenis kegiatan menjual dan membeli
hasil pertanian, simpan-pinjam, dan menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggotanya
VI.
SASARAN
Masyarakat yang berada di Jorong
Impres Dan Jororong Labuai dan sekitarnya, dan juga masyarakat Koto Balingka.
dan bagi mereka yang mau meningkatkat kesejahteraan nya dan memiliki komitmet
kerja keras dan pantang menyerah.
VII.
WAKTU DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat
keanggotaan koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA akan di laksanakan pada :
Hari
: Minggu
Tanggal
: 23 Desember 2015
Waktu
: 08.00 – Acara selesai
Tempat
: Aula Mesjid Al-Iman desa Jorong Impres.
VIII.
SUSUNAN
PENGURUS KOPERASI “KSU IMPRES SEJAHTERA”
1) Pelindung : Irfan Bachdim
2) Penanggung Jawab :
Bayu Gatra
3) Penasehat : Firman Utina
4) Ketua :
Evan Dimas
5) Sekertaris :
1. Zulkifli Syukur
2. Arthur Irawan
6) Bendahara :
1. Ravi Murdianto
2. Markus Maulana Horizon
7) Humas :
1. Perdinan Sinaga
2. Ahmad Bustomi
8) Anggota :
2. Paulo Sitanggang
3. Fatchurrohman
4. M. Hargianto
5. Maldini Pali
6. Ilham Udin Armayn
7. Hansamu Yama
8. Manahati Lestusen
9. Victor Igbonefo
10. Kim Kurnawan
11. Arif Suyono
12. Boaz Salossa
13. Petrrick Wanggai
14. Imanuel Wanggai
15. M. Ridwan
16. Cristian Gonzales
17. Atep
18. Syamsul Arif
19. Rizki Pelu
20. I Made Irawan
21. Okto Maniani
22. Bambang Pamungkas
23. Syamsul Arif
24. Hariono
25. Zulham Zamrun
IX.
RENCANA
ANGGARAN PENDAPATAN KOPERASI SIMPAN-PINJAm
NAMA ANGGOTA
|
JENIS SIMPANAN
|
JUMLAH SIMPANAN
|
POKOK
|
WAJIB
|
SUKARELA
|
1. Muchlis Hadi
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
300,000
|
Rp 1,500,000
|
2. Paulo Sitanggang
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
200,000
|
Rp 1,400,000
|
3. Fatchurrohman
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
400,000
|
Rp 1,600,000
|
4. M. Hargianto
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
100,000
|
Rp 1,300,000
|
5. Maldini Pali
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
200,000
|
Rp 1,400,000
|
6. Ilham Udin Armayn
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
500,000
|
Rp 1,900,000
|
7. Hansamu Yama
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
200,000
|
Rp 1,400,000
|
8. Manahati Lestusen
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
200,000
|
Rp 1,400,000
|
9. Victor Igbonefo
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
100,000
|
Rp 1,300,000
|
10. Kim Kurnawan
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
300,000
|
Rp 1,500,000
|
11. Arif Suyono
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
200,000
|
Rp 1,400,000
|
12. Boaz Salossa
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
400,000
|
Rp 1,600,000
|
13. Petrrick Wanggai
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
200,000
|
Rp 1,400,000
|
14. Imanuel Wanggai
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
400,000
|
Rp 1,600,000
|
15. M. Ridwan
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
100,000
|
Rp 1,300,000
|
16. Cristian Gonzales
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
100,000
|
Rp 1,300,000
|
17. Atep
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
100,000
|
Rp 1,300,000
|
18. Syamsul Arif
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
300,000
|
Rp 1,500,000
|
19. Rizki Pelu
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
300,000
|
Rp 1,500,000
|
20. I Made Irawan
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
200,000
|
Rp 1,400,000
|
21. Okto Maniani
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
400,000
|
Rp 1,600,000
|
22. BambangPamungkas
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
300,000
|
Rp 1,500,000
|
23. Syamsul Arif
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
400,000
|
Rp 1,600,000
|
24. Hariono
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
100,000
|
Rp 1,300,000
|
25. Zulham Zamrun
|
Rp
400,000
|
Rp
800,000
|
Rp
200,000
|
Rp 1,400,000
|
TOTAL
|
Rp
10,000,000
|
Rp
20,000,000
|
Rp
6,400,000
|
Rp 36,400,000
|
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “KSU IMPRES SEJAHTERA”
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
2.
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
3.
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Atas rapat
pembentukan Koperasi “KSU IMPRES SEJAHTERA“ yang diselenggarakan tanggal 24
Desember 2015 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk
pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA :
Dengan susunan sebagai berikut :
1. KETUA : Indra Syafri
2. SEKRETARIS : Nil
Mizar
3. BENDAHARA : Rhmat
Darmawan
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan KOPERASI KSU IMPRES
SEJAHTERA serta menanda tangani Anggaran Dasar Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA dengan
ketentuan sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “KSU IMPRES SEJAHTERA”
B A B I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Koperasi
serba usaha ini bernama “KSU IMPRES SEJAHTERA”
2.
KOPERASI
KSU IMPRES SEJAHTERA ini berlokasi atau berkedudukan
di :
a)
Jalan / Kelurahan : Labuai Block D jl. Labaui, Parit,
Pasaman Barat, Sumatra Barat..
b)
Kecamatan : Koto Balingka
c)
Kota :
Pasaman Barat
d)
Propinsi : Sumatra Barat
3.
Wilayah
keanggotaan koperasi KSU KSU IMPRES SEJAHTERA ini meliputi : Wilayah Pasaman
Barat dan sekitarnya.
4. KOPERASI KSU KSU IMPRES SEJAHTERA dapat
membuka cabang / perwakilan atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
B A B II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
KOPERASI KSU
IMPRES SEJAHTERA berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasarkan atas asas kekeluargaan, kebersamaan, niai kegotong royongan dan
Ketuhanan YME.
Pasal 3
1.
KOPERASI KSU IMPRES SEJAHTERA melakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip KOPERASI yaitu :
a) Membantu menyediakan khususnya
kebutuhan anggota dan umumnya kebutuhan masyarakat
b) Mewujudkan pengelolaan keungan
koperasi yang baik.
c) Menciptakan anggota koperasi yang
memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
d) Melatih anggota untuk berwirausaha
e) Mengembangkan kreatifitas anggota
dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukankoperasi
f) Mempererat hubunngan persudaraan
sesama anggota
g) Melakukan pendidikan PerKoperasian.
h) Melatih kerjasama dan tanggung jawab
anggota
2.
KOPERASI KSU KSU IMPRES SEJAHTERAsebagai
badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip
KOPERASI seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi
B A B III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
didirikan KSU IMPRES SEJAHTERA adalah untuk :
1.
Merpermudah
anggota mendapatkan barang kebutuhan sehari-hari
2.
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah
kerja pada umumnya.
3.
Menjadi
gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
4.
Mermermudah
anggota mendapatkan pelayanan jasa simpan pinjam
Pasal 5
Agar tujuan
koperasi tercapai sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI KSU IMPRES
SEJAHTERA menyelenggarakan kegiatan usaha :
1.
Menyediakan
Barang atau kebutuhan sehari-hari anggota
2.
Membeli
hasil pertanian dari anggota koperasi
3.
Menyediakan
alat-alat pertanian bagi anggota
4.
Melakukan
kegiatan usaha Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha
lainnya:
a)
Menghimpun simpanan berjangka dan
tabungan KOPERASI KSU IMPRES SEJAHTERA dari anggota dan calon anggotanya,
Koperasi lain dan atau anggotanya.
b)
Memberikan pinjaman uang kepada
anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
5.
Melaksanakan
kegiatan usaha pemasaran / distribusi hasil pertanian
6.
Melaksanakan
kegiatan usaha jasa
7.
Mengadakan
pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan
pengembangan usaha anggota.
8.
Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, KOPERASI KSU KSU
IMPRES SEJAHTERAdapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
9.
Dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai
dengan ayat (6), KOPERASI KSU KSU IMPRES SEJAHTERAdapat melakukan kerjasama
dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar
wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
10.
KOPERASI
KSU IMPRES SEJAHTERA dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain,
baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan
Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu,
Kantor Kas di wilayah keanggotaannya.
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota KOPERASI KSU KSU IMPRES SEJAHTERAadalah sebagai berikut :
1.
Menyatakan
kesanggupan secara tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
sebesar yang sudah ditentukan
2.
Harus
warga negara Indonesia
3.
Memiliki
kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha KOPERASI KSU IMPRES
SEJAHTERA
4.
Memiliki
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian
dan pengampuan).
5.
Bersedia
membayar simpanan pokok sebesar Rp. 400.000,00 dan simpanan wajib yang besarnya
ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.
6.
Menyetujui
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku
pada Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA.
7.
Bersedia
berpartisipasi dalam segala kegiatan usaha koperasi
Pasal 7
1.
Keanggotaan
KOPERASI KSU IMPRES SEJAHTERAtidak dapat dipindah tangankan kepada Keanggotaan
KOPERASI KSU IMPRES SEJAHTERA diperoleh jika seluruh persyaratan telah
dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan
telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA.
2.
Pengertian
keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.siapapun
dengan cara apapun.
3.
KOPERASI
KSU KSU IMPRES SEJAHTERAsecara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai
Anggota Luar Biasa.
4.
Pengurus
harus member jawaban atas diterima atau ditolak nya permohonan dalam jangka
waktu 10 hari
Pasal 8
Hak anggota koperasi KSU IMPRES
SEJAHTERA :
1.
Menghadiri
dan berbicaran dalam Rapat Anggota.
2.
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi KSU IMPRES
SEJAHTERA Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
3.
Memperoleh
pelayanan dari Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA
4.
Memilih
dan dipilih menjadi Pengurus dan atau Pengawas.
5.
Memiliki
hak suara yang sama.
Pasal 9
Adapu kewajiban Angota koperasi adalah :
1.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA
2.
Mentaati
ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA
3.
Memelihara
serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA
4.
Membayar
Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
atau diputuskan Rapat Anggota.
Pasal 10
1.
Calon
anggota memiliki hak :
a) Memperoleh pelayanan dari Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA
b) Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c) Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta
kemajuan Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA
2.
Bagi
mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara
formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menanda tangani
buku daftar anggota dan atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk
simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam ART berstatus sebagai
calon anggota.
3.
Setiap calon anggota mempuyai
kewajiban :
a) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi KSU IMPRES
SEJAHTERA.
b) Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan
dalam Rapat Anggota.
Pasal 11
1.
Keanggotaan berakhir, apabila :
a) Meninggal dunia.
b) Berhenti atas kehendak sendiri /
permintaan sendiri
c) Koperasi KSU KSU IMPRES SEJAHTERAmembubarkan
diri atau dibubarkan oleh pemerintahan
d) Berhenti atas permintaan sendiri,
atau
e) Diberhentikan oleh pengurus karena
tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan
Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku
dalam Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA
f) Tidak sanggu membayar simpanan pokok
dan simpanan wajib
2. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang
diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
3. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta
pertimbangan dalam Rapat Anggota.
B A B V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.
Rapat
Anggota KOPERASI KSU IMPRES SEJAHTERA dilaksanakan untuk menetapkan:
a)
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah
Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b)
Kebijaksanaan umum dibidang
organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA
c)
Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d)
Rencana Kerja, Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa
Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e)
Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan
ini bila KOPERASI KSU KSU IMPRES SEJAHTERAmengangkat Pengawas tetap.
f)
Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g)
Penggabungan, peleburan, pembagian
dan pembubaran Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA
2.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi KSU KSU IMPRES
SEJAHTERA
Pasal 14
1.
Apabila
pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum
tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah
serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu
per tiga) dari jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir.
2.
Apabila
qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota
tersebut ditunda untuk waktupaling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan
diadakan pemanggilan kedua kali
3.
Rapat
anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota KOPERASI KSU IMPRES SEJAHTERAdan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar ini.
Pasal 16
1.
Anggota
koperasi KSU KSU IMPRES SEJAHTERAdapat juga mengambil keputusan terhadap
sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota
KOPERASI KSU KSU IMPRES SEJAHTERAharus diberitahu secarat tertulis dan seluruh
anggota KOPERASI KSU IMPRES SEJAHTERA memberikan persetujuan mengenai hal
(usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
2.
Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang
hadir pada rapat anggota tersebut.
3.
Keputusan
rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimin
rapat.
4.
Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri
orang, dilakukan secara tertutup.
5.
Dalam
hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
6.
Dalam
hal dilakukan pemungutan sura, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
7.
Pengambilan
keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 17
Tempat, acara, tata tertib dan bahan
materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Rapat Anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOPERASI
“KSU IMPRES SEJAHTERA”
Menimbang : Bahwa
dalam sebuah koperasi dibutuhkan anggran rumah tangga (ART). Untuk berjalannya
koperasi dengan baik.
Mengingat : 1.
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Anggaran Dasar Koperasi KSU I MPRES SEJAHTERA
Mendengarkan :
Saran dan masukan dari Anggota dalam Rapat Khusus Pembahasan ART koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA dan penapat
dari pembina koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA.
Memutuskan :
Menetapkan
: Anggaran Rumah Tangga Koperasi KSU
KSU IMPRES SEJAHTERA sebagai berikut
Pembukaan
Bahwa
berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA ada pasal- pasal yang perlu dijelaskan dalam
bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya
anggaran rumah tangga koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA.
Bahwa ART
ii merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mngatur tata kerja untuk
memberikan pedoman kepada pengurus
dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi mahasiswa cemerlang, sehingga tujuan yang dicita-citakan
dapat terwujud.
Pasa l9
Pelayanan terhadap anggota koperasi
Pelayanan
yang didapatkan anggota koperasi :
1. Menyediakan dana/ modal yang bisa di
pinjam anggota koperasi
2. Menyediakan kebutuhan anggota
koperasi
3. Membeli dan memasarkan product atau barang
dari anggota
4. Menyediakan alat-alat pertanian dan
pupuk, benih untuk anggota dan masyarakat
Pasal 20
Keanggotaan
Keanggotaan
berakhir bilaman anggota :
1. Tidak berpartisipasi alam kopeerasi
2. Melanggar ketetappan yang telah di setujuai
bersama
3. Diberhentikan oleh rapat angggota
atau pen gurus koperasi :
a) Karna tidak berperan aktif dalam
kerasi
b) Tidak ikut berpartisipasi terhadap
koperasi selama 6 bulann dan tidak menjalankan kewajibannya sesua AD/ART
koperasis
Pasal
27
Manager
dan Karyawan
1.
Tata cara dan persyaratan mengangkat
manager :
a)
Manager yang dipilih harus mempunyai
kredibilitas tentang perkoperasian.
b)
Manager harus mempunyai jaminan
kepada koperasi.
c)
Besarnya jaminan harus sebanding
dengan asset.
d)
Manager dapat diberhentikan
olehbpengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah
disepakati bersama.
e)
Gaji manager dapat diperhitungkan
dengan system prosentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan
RA/RAT.
2.
Tata cara pengangkatan karyawan :
a)
Pegawai berhak mengangkat dan
memberhentikan karyawan.
b)
Karyawan yang diangkat harus
mendapat persetujuan RA/RAT.
c)
Gaji karyawan sesuai dengan
kemampuan organisasi.
Pasal
28
1.
Setiap anggota harus menyimpan atas
namanya pada koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA, dengan simpanan pokok sebesar Rp.
250.000,00.
2.
Jenis simpanan yang dapat diambil
adalah :
a)
Simpanan sukarela.
b)
Simpanan berjangka.
3.
Bagi anggota yang menyimpan di
koperasi KSU KSU IMPRES SEJAHTERAminimal Rp. 250.000,00 akan jasa 0,25% per-bulan.
4.
Simpanan penyertaan usaha :
a)
Simpanan penyertaan usaha besarnya
ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b)
Besarnya simpanan disesuaikan dengan
kegiatan yang akan dilaksanakan.
c)
Setiap anggota yang menyimpan jenis
ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum
masuk dalam SHU koperasi KSU IMPRES SEJAHTERA.
5.
Simpanan lain disesuaikan dengan
situasi dan kondisi organisasi.
Pasaman Barat, 18 November 2013
PENGURUS
KOPERASI KSU IMPRES SEJAHTERA
1) Penanggung Jawab :
Bayu Gatra
2) Penasehat :
Firman Utina
3) Ketua :
Evan Dimas
4) Sekertaris :
1. Zulkifli Syukur
2. Arthur Irawan
5) Bendahara :
1. Ravi Murdianto
2. Markus Maulana Horizon
6) Humas :
1. Perdinan Sinaga
2. Ahmad Bustomi
7) Anggota :
1. Muchlis Hadi
2. Paulo Sitanggang
3. Fatchurrohman
4. M. Hargianto
5. Maldini Pali
6. Ilham Udin Armayn
7. Hansamu Yama
8. Manahati Lestusen
9. Victor Igbonefo
10. Kim Kurnawan
11. Arif Suyono
12. Boaz Salossa
13. Petrrick Wanggai
14. Imanuel Wanggai
15. M. Ridwan
16. Cristian Gonzales
17. Atep
18. Syamsul Arif
19. Rizki Pelu
20. I Made Irawan
21. Okto Maniani
22. Bambang Pamungkas
23. Syamsul Arif
24. Hariono
25. Zulham Zamrun
BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI SERBA USAHA “KSU IMPRES SEJAHTERA”
Hari Minggu
tanggal 23 november 2015 koperasi impress sejahtera telah meylenggarakan
Rapat Pendirian Koperasi Serba Usaha ‘
KSU IMPRES SEJAHTERA” yang telah dihadiri 25 anggota, Hasil keputusan Rapat anggota
tersebut adalah :
SURAT PENDIRIAN KOPERASI
1) Mentapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
a) Nama : Koperasi Serba Usha “KSU IMPRES
SEJAHTERA”
b) Berkedudukan : Jln. Impres, Jorong Labuai, Kec. Koto Balingka, Kab.
Pasaman Barat, Propinsi Sumatra Barat, Indonesia.
c) Jenis Kegiatan : Koperasi Serba Usaha.
2) Demikian surat
perizinan Koperasi ini kami buat untuk mendirikan Koperasi serba usaha yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, Kami berharap
Pemerintah, atau pejabat perkoperasian yang berwenang member kami izin untuk
mendirikan koperasi ini :
Ketua : Indra Syafri
Bendahara : Nil Maizar
Sekretaris : Rahmat Darmawann
Pasaman Barat,
23 Desember 2015
Yang menerima izin Yang Memberi izin
Indra Syafri Setya
Novanto
Jika di beri izin Kami akan Melengkapi persyaratan dan
memproses akta pendirian Koperasi Serba Usaha “KSU IMPRES SEJAHTERA” sampai
memeperoleh status berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut
perizinan sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan agar nantinya
koperasi kami berjalan dengan baik.
Demikian Acara Rapat Pendirian Koperasi Serba Usaha
(KSU) “KSU IMRES SEJAHTERA”
Pasaman Bart, 23 Desember 2015
Pengurus Koperasi
Serba Usaha (KSU) “KSU IMRES SEJAHTERA “
Ketua Sekretaris Bendahara
Indra Syafri Rahmat
Darmawann Nil
Maizar
LEMBAR PENGESAHAN
Dengan ini kami mengajukan permemohonan untuk
mendirikan sebuah Koperasi Serba Usaha (KSU) “KSU IMRES SEJAHTERA “ Denagn
tujuan menningkatkan Kesejahteraan Anggota dan masyarakat.Koperasiini bergerak
di bidang ::
Nama Koperasi :
KSU IMPRES SEJAHTERA
Kegiatan
Koperasi : Menyediakan alat-alat pertanian,
Membeli dan memasarkan hasil pertanian, Simpan Pinjam, Menyediakan kebutuhan
sehari-hari angota.
Demikian surat perizinan kami buat untuk mendirikan Koperasi. Semoga yang
berwenang member kami izin.
Ketua Sekretaris
Indra Syafri Rahmat
Darmawann
Bendahara
Yang memberi izin
Nil Maizar Setya Novanto
PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun
dengan permohonan pendirian koperasi kepada pihak yang berwenang agar member
kami izin mendirikan koperasi. Koperasi bertujuan u tuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan membantu masyarakat kecil menengah unuk menunjunag
perekonomiannya. Jika koperasi dikelola dengan baik ,maka koperasi bisa
bersaing dengan bidang usaha lain dan bahkan bisa bersaing di dunia bisnis
internasional, Untuk itu dukungan dari pemerintah dan semua pihak sangat
dibutuhkan agar perkoperasian dapat berkembang denagn baik.
Kami berharap kritik dan sarandari
semua pihak yang bersipat membangun guan enyempurnaan makalah ini. Kami
mengicapkan terima kasih pada semua pihak yang telah berperan atau membantu
dalam penyelesain penyusunan proposal ini. Sekian proposal ini kami buat, akhir
kata kami mengucapkan terima kasih..
Pasaman Barat, 23 November 2015
Ketua
Sekretaris
Indra Syafri Nil Maizar
DAFTAR PUSTAKA
taksekedarmakalah.blogspot.com