Jumat, 28 Oktober 2016

Makalah Jatidiri Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan potensi ekonomi rakyat yang cukup besar, namun tidak mampu merubah kedudukan dan ketertinggalannya sejak jaman penjajahan Belanda hingga era kemerdekaan saat ini. Kondisi ini disebabkan Koperasi sebagai wadah kekuatan ekonomi belum mampu untuk berbuat banyak dalam perekonomian nasional. Bila ditinjau dari sejarahnya, koperasi Indonesia memang pernah mengalami masa kejayaannya pada masa pergerakan dimana koperasi digunakan sebagai kendaraan politik dalam perjuangan melawan penjajah oleh tokoh-tokoh pergerakan guna menarik simpati massa di zamannya.
Kemudian oleh Bung Hatta ditetapkan sebagai bagan yang tepat bagi pembangunan perekonomian nasional, yang digali berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia sendiri, di Indonesia walaupun dengan fundamental budaya yang telah berakar tersebut dan seiring dengan digalakkannya pembangunan koperasi justru tenggelam bersama ekonomi rakyat dan hingga kini kurang dapat berkembang
Sejalan dengan maraknya pemikiran tentang ekonomi kerakyatan yang mulai berkembang di era reformasi baik dari kalangan ahli maupun kalangan intelektual dan keterbukaan dewasa ini, sudah saatnya koperasi Indonesia berintrospeksi untuk kemajuan dan perkembangan perekonomian Indonesia.



1.2. Rumusan Masalah
1)      Apa yang di maksud dengan koperasi.?
2)      Bagaimana jatidiri koperasi.?
3)      Apa saja yang menjadi nilai-nilai koperasi.?
4)      Bagaimana prinsip koperasi.?
1.3. Tujuan Penulisan
1)      Mahasiswa dapat menjelaskan tentang karakter jatidiri koperasi sebagai bentuk sosial ekonomi yang terorganisir, serta peranannya dalam pengembangan ekonomi.
2)      Mahasiswa mampu menjelaskan tentang jatidiri, pengertian, nilai - nilai dan prinsip koperasi.
1.4. Manfaat Penulisan
1)      Untuk memahami perkoperasian di Indonesia dan dunia.
2)      Untuk mengetahui tentang jatidiri, pengertian, nilai dan prinsip koperasi.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Jatidiri Sebagai Sumber Keunggulan Koperasi
Keunggulan koperasi pada dasarnya bersumber dari jatidiri yang dimiliki koperasi. Jatidiri koperasi merupakan kepribadian atau karakteristik khusus yang membedakan antara identitas koperasi dengan identitas pelaku ekonomi lainnya (Munker, 1997 di dalam Marwan, 2013:18)
Jatidiri menjadi sebuah kekuatan atau keunggulan bagi gerakan koperasi itu sendiri. Koperasi sebagai organisasi sosial ekonomi dapat dilihat dari jati dirinya. Jati diri koperasi tidak muncul dengan tiba-tiba, akan tetapi mengalami proses yang panjang secara berkesinambungan selama satu setengah abad. Bapak koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan bahwa koperasi kuat karena cita-citanya dan cita-cita koperasi menjadi makin kuat karena praktek-prakteknya.
Demikian pula dengan jati diri koperasi ini yang makin kaya dan utuh karena praktek-praktek perkoperasian selama ini dan koperasi makin kokoh karena jati dirinya. Karena jati dirinya koperasi menjadi berbeda dari badan usaha lain dan perbedaan itu harus diakui dan diterima.
Secara berkala jati diri koperasi dikaji dan dirumuskan ulang oleh International Cooperative Alliance (ICA). Pada waktu ICA didirikan pada tahun 1895 di London prinsip-prinsip koperasi yang dianut adalah prinsip-prinsip koperasi Rochdale prinsip tersebut disempurnakan dalam kongres ICA di Paris tahun 1937, di Wina tahun 1966, dan Manchester tahun 1995. Perumusan jati diri koperasi oleh ICA di Manchester secara formal diberlakukan bagi seluruh koperasi seluruh dunia.
Dari pernyataan diatas secara sederhana dapat di simpulkan bahwa jatidiri koperasi adalah cirri khas yang dimiliki koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain.



2.2. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang - orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
a.       Landasan Idiil ( pancasila )
b.      Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
c.       Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita - cita rakyat itu, undang - undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat. (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)

Beberapa definisi koperasi  :
a. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. (Undang – undang No. 25 tahun 1992)
b. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
(ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman) memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
           
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Orang-orang bersatu secara sukarela. Motif orang secara sukarela masuk menjadi anggota koperasi adalah bukan untuk mencari keuntungan melainkan menolong diri sendiri melalui kerja sama (Hatta, 1987 di dalam Marwan, 2013)
d. Definisi Koperasi Menurut Drs. Chaniago
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. (Chaniago, 1984)
e. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong. (Munker, 2001)
f. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1.       Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
2.       Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
3.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
4.       Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
6.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
“Dari beberapa definisi diatas dapat di simpulkan bahwa “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum  yang  bekerja sama secara terorganisir dengan pengelolaan  yang demokratis berdasarkan prinsip kekeluargaan dan nilai-nilai ke-gotong royongan dengan tujuan memenuhi kesejahteraan anggotanya”.
2.3. Nilai – Nilai Koperasi
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dan nilai-nilai fundamenta (Marwan, 2013:20-22).
1)      Nilai etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan.
2)      Sedangkan nilai-nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong.

Nilai-nilai fundamental ini antara lain (Marwan, 2013:20-22) :
1.      Menolong diri sendiri (self-help).
2.      Tanggung jawab sendiri (self-responsibility).
3.      Demokrasi (democracy).
4.      Persamaan (equality).
5.      Keadilan (equity).
6.      Solidaritas (solidarity).
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong (self help) ini terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula hanya beranggotakan 28 orang, kini telah berkembang pesat sekali. Bidang usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke bidang sosial. (Marwan, 2013:20-22).



2.4. Prinsip - prinsip koperasi
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. (Marwan, 2013:23)
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. (Marwan, 2013:23)
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masinganggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4)      Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
5)      Kerjasama antar Koperasi
Koperasi melayani anggota mereka, paling berhasil dalam memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui lokal, nasiolanal, regional dan internasional. (Marwan, 2013:25)
BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Koperasi mempunyai jatidiri atau cirri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain, jatidiri koperasi dapat dilihat dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri, pengelolaan koperasi di jalankan berdasarkan prinsip tolong-menolong dan didasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan dan nilai-nilai gotong royong. Untuk kemajuan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia di perlukan dukungan dari semua pihak termasuk pihak pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Agar cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

3.2. Saran
Pemerintah di harapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap koperasi dengan cara melakukan penyuluhan langsung kemasyarakat dan memberikan pemahaman tentang jatidiri koperasi, prinsip-prinsip koperasi serta nilai-nilai perkoperasian agar masyarakat paham dan mengerti tentang perkoperasian yang tujuan akhirnya agar minat masyarakat terhadap perkoperasian semakin tinggi.
Masyarakat dan generasi muda termasuk pelajar dan mahasisiwa diharapkan lebih giat lagi mempelajiri Dan memahami jatidiri perkoperasian karna koperasi sangat penting untuk kemajuan perekonomian Indonesia dan untuk kesejahteraan masyarakat.




Daftar Pustaka

taksekedarmakalah.blogspot.com



Manajemen Resiko Dalam Bisnis

Nama     :   KHAIRUM MUSTOFA
Nim        :   15060052
Prodi      :   Ekonomi Pembangunan
Tugas     :   Pengantar Bisnis



MANAJEMEN RESIKO DALAM BISNIS

PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO
a.       Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
b.      Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
c.       Menurut William, et.al.,1995,p.27 Manajemen risiko juga merupakan suatu aplikasi dari manajemen umum yang mencoba untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menangani sebab dan akibat dari ketidakpastian pada sebuah organisasi.
d.      Dorfman, 1998, p. 9 Manajemen risiko dikatakan sebagai suatu proses logis dalam usahanya untuk memahami eksposur terhadap suatu kerugian.
    Tindakan manajemen resiko diambil oleh para praktisi untuk merespon bermacam-macam resiko. Responden melakukan dua macam tindakan manajemen resiko yaitu mencegah dan memperbaiki. Tindakan mencegah digunakan untuk mengurangi, menghindari, atau mentransfer resiko pada tahap awal proyek konstruksi. Sedangkan tindakan memperbaiki adalah untuk mengurangi efek-efek ketika resiko terjadi atau ketika resiko harus diambil (Shen, 1997).
    Manajemen resiko adalah sebuah cara yang sistematis dalam memandang sebuah resiko dan menentukan dengan tepat penanganan resiko tersebut. Ini merupakan sebuah sarana untuk mengidentifikasi sumber dari resiko dan ketidakpastian, dan memperkirakan dampak yang ditimbulkan dan mengembangkan respon yang harus dilakukan untuk menanggapi resiko (Uher,1996).
    Pendekatan sistematis mengenai manajemen risiko dibagi menjadi 3 stage utama, yaitu (Soeharto, 1999):
·         Identifikasi resiko
·         Analisa dan evaluasi resiko
·         Respon atau reaksi untuk menanggulangi resiko tersebut
    Jadi, manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
    Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
    Dalam perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi
·         Resiko sosial
·         Resiko Fisik.
·         Resiko ekoom

·         a) Resiko Sosial
     Sumber utama sosial adalah masyarakat , artinya tindakan orang orang menciptakan kejadian yang menyebabkan penyimpangan yang merugikan kita. Sulit jika tidak mungkin untuk mendata segala penyebab kerugian yang bersifat sosial ini , tetapi beberapa contoh dapat menggambarkan sifat dan peranan sumber resiko ini . dengan berkembangnya toko-toko swalayan , maka pengusaha pertokoan menghadapi resiko besarnya pencurian ( shoplifftin).Akan tetapi, tidak semua pencuri itu adalah orang luar melainkan kemungkinan penggelapan dan penyelahgunaan dilakukan oleh pegawai nya sendiri.
    Vandalisme ( perusakan) merupakan sumber resiko bagi    pemilik gedung. Rumah-rumah pemiliknya pergi berlibyr dan mobil-mobil yang di parkir merupakan jalan sasaran empuk para perusak ini. Ribuan rumah terbakar karena arson ( membakar ruamh sendiri untuk menagih asauransi ) setiap tahun .
b) Resiko fisik
    ada banyak sumber resiko fisik sebagian adalah bencana alam , sedangkan lainnya adlaah mereka sendiri/orang lain sehingga menyebabkan kerusakan harta yang besar .
a.       Kebakaran , kebakaran adalah penyebab utama cidera , kematian dan kerusakan harta.kebakaran terbesar dapat di sebabkan fisik seperti kabel yang cacat , atau keteledoran manusia.
b.      Cuaca , iklaim adalah resiko serius kadang kadang hujan terlalu begitu banyak sehingga panen terjadi banjir dan sungai meluap . banjir terjadi pada setiap tahun . yang beruba hanyalah lokasinya , malahan kadang kadang berulang pada lokasi yang sama . baniir menimbulkan kerugian jiwa dan jutaan rupiah kerusakan harta. Sebaliknya kekeringan juga menyebabkan kerugian besar karena kerusakan panen dan juga rusaknya tanah apabila di sertai oleh angin.
c.       Petir , yang menyebabkan kebakaran dan menyebakan kerusakan harta
d.      Tanah longsor , menyebabkan kerusakan harta , semakin padat daerah kota , semakin banyak pula rumah di bangun di atas tanah-tanah yang labil.
c) Resiko Ekonomi
     Banyak resiko perusahaan berfifat ekonomi , contoh resiko ekonomi adalah Inflasi,Fluktuasi Lokal , dan ketidakstabilan perusahaan individu , dan sebagainya.
    Selama periode Inflasi , daya beli uang merosot dan para pensiunan serta mereka yang berpenghasilan tetap tidak mungkin lagi memertaruhkan tigkat hidup yang biasa.
    Bahkan dalam periode ekonomi yang relatif stabil , daerah-daerah tertentu mungkin mengalami bom atau resesi. Keadaan ini menempatkan orang-orang dan pengusaha pada resiko yang sama dengan resiko pada fluktuasi umum kegiatan ekonomi.
    Keadaan masing-masing perusahaan itu tidak stabil. Ada yang sukses dan ada yang gagal,Para pemilik perusahaan kehilangan sebagian dan seluruh investasi dana, dan para pekerja terancam pengangguran bila perusahaan palit.
Jenis-jenis Risiko yang Ditangani Manajer Risiko
Manajer risiko menangani terutama risiko murni. Ia tidak menangani risiko spekulatif kecuali jika adanya risiko spekulatif memaksa manajer risiko untuk menghadapi risiko murni tertentu, misalnya perusahaan ini baru saja mengambil alih pabrik baru, karena itulah tercipta kerugian potensial untuk kebakaran.
Kerugian potensial yang bersifat ekonomi yang harus ditangani menajer risiko dapat dikategorikan atas:
·         kerugian terhadap harta.
·         tanggung jawab terhadap pihak lain.
·         kerugian personil.
Mengidentifikasikan Risiko
Sebelum memanajemeni risiko, maka harus dapat diketahui adanya risiko itu, berarti membangun pengertian tentang sifat risiko yang dihadapi dan dampaknya terhadap aktivitas perusahaan. Dalam keadaan tidak diidentifikasikan semua risiko, berarti perusahaan yang bersangkutan menanggung risiko tersebut secara tidak sadar.
Pengidentifikasian risiko merupakan proses penganalisisan untuk menemukan secara sistematis dan secara berkesinambungan risiko (kerugian yang potensial) Yang menentang perusahaan. Untuk itu diperlukan:
          Suatu checklist dari pada semua kerugian potensial yang mungkin bisa terjadi pada umumnya pada setiap perusahaan
          untuk menggunakan checklist itu diperlukan suatu pendekatan yang sistematik untuk menetukan mana dari kerugian potensial yang tercantum dalam checklist itu yang dihadapi oleh perusahaan yang sedang dianalisis.

    Manajer risiko seharusnya menjalankan sendirikedua langkah itu, kalau tidak, ia harus percaya saja pada jasa agen asuransi, broker, atau konsultan.
Klasifikasi Kerugian
   Salah satu alternatif system pengklasifikasian kerugia dalam suatu checklist adalah sebagai berikut:
A.    Kerugian Hak Milik (Property losses)
          Kerugian langssung yang dihubungkan dengan kebutuhan untuk mengganti atau reparasi atau kehilangan harta.
          Kerugian tidak langsung, seperti keharusan untuk menghancurkan sisa gedung yang rusak akibat kerugian langsung
          Kerugian pendapatan (net income), seperti penghentian kegiatan sementara yang disebabkan oleh suatu kerugian dimana tidak boleh ditempatinya ruangan kerja.
B.    Kewajiban Mengganti Kerugian Orang Lain (Liability Losses)
          Karena rusaknya hak milik orang lain atau terlukanya orang lain.
C.    Kerugian Personaia (Personnel Losses)
          Kerugian bagi perusahaan, karena kematian, cacat, atau mengundurkan dirinya pegawai, langganan atau pemilik.
          Kerugian bagi keluarga pegawai, yang disebabkan oleh kematian, cacat, atau pemberhentian.
Manfaat Manajemen Risiko
   Manfaat yang diperoleh dengan menerapkan manajemen resiko antara lain (Mok et al., 1996)
Berguna untuk mengambil keputusan dalam menangani masalah-masalah yang rumit.
          Memudahkan estimasi biaya.
          Memberikan pendapat dan intuisi dalam pembuatan keputusan yang dihasilkan dalam cara yang benar.
          Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi resiko dan ketidakpastian dalam keadaan yang nyata.
          Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk memutuskan berapa banyak informasi yang dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
          Meningkatkan pendekatan sistematis dan logika untuk membuat keputusan.
          Menyediakan pedoman untuk membantu perumusan masalah.
          Memungkinkan analisa yang cermat dari pilihan-pilihan alternatif.

   Menurut Darmawi, (2005, p. 11) Manfaat manajemen risiko yang diberikan terhadap perusahaan dapat dibagi dalam 5 (lima) kategori utama yaitu :
a.         Manajemen risiko mungkin dapat mencegah perusahaan dari kegagalan.
b.        Manajemen risiko menunjang secara langsung peningkatan laba.
c.         Manajemen risiko dapat memberikan laba secara tidak langsung.
d.        Adanya ketenangan pikiran bagi manajer yang disebabkan oleh adanya perlindungan terhadap risiko murni, merupakan harta non material bagi perusahaan itu.
e.         Manajemen risiko melindungi perusahaan dari risiko murni, dan karena kreditur pelanggan dan pemasok lebih menyukai perusahaan yang dilindungi maka secara tidak langsung menolong meningkatkan public image.

    Manfaat manajemen risiko dalam perusahaan sangat jelas, maka secara implisit sudah terkandung didalamnya satu atau lebih sasaran yang akan dicapai manajemen risiko antara lain sebagai berikut ini (Darmawi, 2005, p. 13).
a.         Survival
b.        Kedamaian pikiran
c.         Memperkecil biaya
d.        Menstabilkan pendapatan perusahaan
e.         Memperkecil atau meniadakan gangguan operasi perusahaan
f.         Melanjutkan pertumbuhan perusahaan
g.        Merumuskan tanggung jawab social perusahaan terhadap karyawan dan masyarakat.



Postingan Populer