Senin, 03 April 2017

Maklah PAI - Sumber ajaran Islam Sunnah dan Ijtihad

MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SUMBER AJARAN ISLAM SUNNAH DAN IJTIHAD
Dosen pembimbing : Drs. Abd. Rahman L.









Di susun oleh :
 KHAIRUM MUSTOFA (15060052)





PROGRAM STUDI S1 EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGRI PADANG
T.A. 2016/2017




Kata Pengantar

Pertama kami mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan karunianya penulisan makalah tentang “Sumber ajaran Islam Sunnah dan Ijtihad” ini dapat kami selesaikan. Makalah ini membahas mengenai sumber ajaran Islam kedua dan ketiga yaitu Sunnah dan Ijtihad.
Tak lupa penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen Pendidikan Agama Islam bapak Drs. Abd. Rahman L. yang telah membimbing kami dalam Pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat menambah pemahaman dan pengetahuan kita tentang sumber-sumber ajara islam sunnah dan ijtihad dan mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif , bersifat membangun dari pembaca guna perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.


Padang,  Maret 2016

Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI………………………………………………………………….………………..ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………...…………………..…………..1
1.1. LatarBelakang…………………………………………………………………………..1
1.2. Rumusan Masalah………………………………………………………………..……..2
1.3. Tujuan………………………………………………………………….……...………..2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………….………………………..3
2.1. Sunnah / Hadist……………………………………………………………..…...……..3
2.1.1 Pengertian Sunnah / Hadist………………………………………………………..3
2.1.2 Macam-macam Sunnah / Hadist…………………………………………………..4
2.1.3 Fungsi dan Peranan Sunnah / Hadist……………………………………………...5
2.1.4 Perbedaan Al-Quran dan Sunnah………………………….………………………6
2.2. Ijtihad………………………………………………………………...………………..7
2.2.1. Pengertian dan Metode Ijtihad…………………………………………………...7
2.2.2. Metode Ijtihad…………………………………………………………………....7
2.2.3. Mazhab Shahabi………………………………………………………………....10
2.2.4. Sejarah Ijtihad……………………………………………………………….......11
BAB III PENUTUP………………………………………………………………….…….....13
3.1. Kesimpulan………………………………………………………………...………….13
3.2. Saran…………………………………………………………………………………..13
DAFTAR PUSTAKA..………..…………………………………………...……………..…..14





BAB 1
PENDAHULUAN

I.                        LATAR BELAKANG MASALAH

Dalam Islam yang menjadi sumber ajaran Islam adalah Al-Quran, Hadist, dan Ijtihad yang dijadikan sumber ajaran islam atau dasar hukum. Sumber hukum atau sumber ajaran Islam yang paling utama adalah Al Quran dan as sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman, oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama berijtihad  dalam mentukan hukum yang tidak ditemui di dalam Al-Quran dan Al-Hadist.
Islam berkembang sangat pesat ke seluruh penjuru dunia dengan kecepatan yang menakjubkan, yang sangat menarik dan perlu diketahui bahwa Dinul Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah suatu agama yang sekaligus menjadi pandangan atau pedoman hidup. Banyak sumber-sumber ajaran Islam yang digunakan mulai zaman muncul pertama kalinya Islam pada masa rasulullah sampai pada zaman modern sekarang ini. Sumber-sumber yang berasal dari agama Islam merupakan sumber ajaran yang sudah dibuktikan kebenarannya yaitu bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia, sumber-sumber ajaran Islam merupakan sumber ajaran yang sangat luas dalam mengatasi berbagai permasalahan seperti bidang akhidah, sosial, ekonomi, sains, teknologi dan sebagainya.
Islam sangat mendukung umatnya untuk mempelajari ilmu pengetahuan, terutama yang bersumber dari sumber ajaran Islam yaitu Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, Qiyas dan juga ijtihad. Begitu sempurna dan lengkapnya sumber-sumber ajaran Islam. Namun permasalahan disini adalah banyak umat Islam yang belum mengetahui betapa luas dan lengkapnya sumber-sumber ajaran Islam guna mendukung umat Islam untuk maju dalam bidang pengetahuan.




II.        RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja yang di jadikan dasar atau sumber ajaran dalam Islam?
2.      Bagaimana Sunnah dan Hadist menjadi sumber ajaran dalam Islam?
3.      Bagaimana Hadits sebagai sumber hukum kedua ajaran Islam?
4.       Bagaimana Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an dan Hadits?
5.       Apa perbedaan antara Al-Quran dan As-Sunnah?
6.       Bagaimana sejarah Ijtihad dalam Islam?


III.     TUJUAN PENULISAN
1)      Dapat mengetahuai kedudukan sunnah dan hadist sebagai sumber hukum kedua dalam ajaran Islam
2)      Dapat mengetahuai kedudukan ijtihat sebagai sumber ajaran ketiga dalam Islam
3)      Dapat mengetahui fungsi dan peranan sunah / hadist
4)      Dapat Memahami perbedaan sunah / hadist
5)      Dapat memahami apa itu sunnah dan hadis, macam-macam sunnah / hadist
6)      Dapat mengetahai apa yang dimaksud dengan ijtihad
7)      Dapat mengetahuai dasar hukum Istihsan, Istishab
8)      Dapat memahami tentang Syyar’u man qablana
9)      Dapat memahami tentang Mahzab Shahabi
10)   Dapat mengetahui sejarah ijtihad
 
BAB II
PEMBAHASAN
SUMBER AJARAN ISLAM SUNNAH DAN IJTIHAD
2.1. Sunah / Hadist
Merupakan sumber ajaran islam yang ke dua sesudah al-quran. Rasullullah Saw adalah suri terladan bagi umatnya dalam menjalani kehidupan yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Azhab ayat 21 yang terjemahannya sebagai berikut :
“sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari akhir dan orang yang banyak menyebut Allah.”
2.1.1 Pengertian Sunah/hadist
Sunah dan Hadist adalah dua istilah yang berbeda dari segi bahasa tetapi
memiliki substansi yang sama. Dari segi bahasa, sunah berarti jalan yang biasa dilalui atau cara yang senantiasa dilakukan. Rasulullah Saw bersabda : “ Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik di dalam islam, maka ia menerima pahalanya dan pahala orang-orang sesudahnya dan mengamalkannya (H.R.Muslim)”.
      Sedangkan hadis menurut bahasa berarti khabar atau berita. Hadis merupakan pemberitaan, maka ia terkait baik dengan si pembawa berita baik segi kemampuan daya ingat, sifat atau perilakunya, maupun proses atau penyampaian berita atau transmisi hadis itu sendiri. Atas dasar itulah muncul penilaian-penilaian tetang kesahihan sebuah hadis oleh para ulama hadis sesuai dengan metode yang sudah dibangun oleh para ulama terdahulu.
      Sunah menurut istilah adalah seluruh yang disandarkan kepada nabi Muhammad Saw. Sunah menurut ahli ushul fiqh adalah segala yag diriwayatkan dari nabi Muhammad Saw. Sunah menurut ahli fiqih adalah perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.




2.1.2 Macam macam Sunah/Hadis
1.      Dari segi bentuknya
a)      Sunah Qauliyah
Yaitu ucapan nabi Muhammad Saw yang didengar oleh sahabat beliau dan disampaikan kpada orang lain
b)      Sunah Fi’liyah
Yaitu perbuatanyang dilakukan nabi Muhammad saw yang dilihat atau diketahui oleh sahabat kemudian disampaikan kepada orang lain dengan ucapan.
c)      Sunah Taqririyah
Yaitu perbuatan sorang sahabat atau ucapannya dihadapan nabi atau sepengetahuan nabi yang idak ditanggapi atau dicegah oleh nabi.
2.      Dari segi kualitas
a)      Hadis Shahih
Ialah hadis yang bersambung sanadnya, yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil dan dhabith dari rawi yang lain juga adil dan dhabith sampai akhir sanad, dan hadis itu idak janggal serta tidak mengandung cacat.
Syarat-syarat hadis shahih yang maqbul ada 6 :
·         rawinya adil
·         rawinya dhabith
·         sanadnya bersambung
·         matannya tidakmengandung kerancuan(gharib) dari segi bahasa
·         tidak terdapat cacat yang menyebabkan rsaknya hadis tersebut,seperti isinya yang brtentangan dengan fakta sejarah.
Contoh hadis shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
b)      Hadis Hasan
Ialah hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatka oleh rawi yang adil, yang rendah tingkat kekuatan daya hafalnya, bahasanya tidak rancu dan tidak bercacar.
c)      Hadis dha’if
Ialah hadis-hadis shahih yang tidak memenuhi persyaratan hadis shahih dan hasan sebagaimana disebutkan sebelumnya.
3.      Dari segi jumlah orang yang meriwayatkannya
a)      Hadis Mutawatir
Adalah hadis yang disampaikan oleh banyak rawi yang tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta.
b)      Hadis Masyur
Adalah hadis yang memiliki sanad terbatas yang lebih dari dua, hadis masyur ada yang berkualitas shahih, hasan, dan ada juga yang dha’if.
c)      Hadis Ahad
Yaitu hadis yang diterima oleh nabi Muhammad saw secara orang perorangan sampai kepada rawinya yang terakhir.


2.1.3. Fungsi dan Peranan Sunah/Hadis
                     Al-quran adalah sumber ajaran pokok, sedangkan sunah sumber kedua setelah al-quran. Kandungan al-quran bersifat global memerlukan perincian dan penjelasan yang operasional dari ilahi. Keharusan menggunkan sunah banyak sekali  diungkapkan dalam al-quran seperti firman Allah dalam QS.Muhammad: 33 dan QS.Annisa : 59 , ayat-ayat tersebut berisi perintah untuk mentaati Allah dan Rasulnya.
                     Fungsi sunah terhadap Al-quran sebgai berikut :
1)      Fungsi taqrir, yaitu memperkokoh hukum yang sudah ditetapkan al-quran.
Misalnya Firman Allah QS Albaqarah 183 berisi perintahtentang kewajiban brpuasa bagi umat islam.
2)      Fungsi Tafsir/Tafshil yaitu menafsirkan atau merinci ayat ayat Al quran Yang mengandug pengertian secara global misalnya QS Al Baqarah 110 yang berisi tentang shalat dan membayarkan zakat.
3)      Fungsi taqyid yaitu memberikan batasan terhadap ayat ayat Al Quran yang mengandung pengertian secara mutlak. Misalnya QS Al Baqarah 180 yang berisi perintah tentang wajibnya seorang muslim yang sudah mendekati kematiannya untuk mewasiatkan harta kekayaannya kepada keluarganya.
4)      Fungsi istisna yaitu memberikan pengecualian terhadap peryataan Al Quran yang bersifat umum misalnya QS Al Maidah 3 tentang makanan yang di haramkan seperti bangkai,darah,daging babi dan sembelihan dengan menyebut nama selain Allah.
5)      Fungsi munsyi’ al-hukmu yaitu membentuk atau menambahkan hukum yang tidak di tetapkan dalam Al Quran.

2.1.4.   Perbedaan Al-quran dan Sunah
1)      Kebenaran Al-quran bersiat mutlak (qath’i) sedangkan sunah bersifat dzanni.
2)      Semua ayat al-quran wajib dijadikan pedoman hidup sedangkan hadis tidak semuanya.
3)      Semua ayat al-quran dijadikan pedoman hiup yang harus dilakukan oleh setiap muslim, sedangkan hadis yang dijadikan pedoman hidup dan sumber hukum adalah hadis yang shahih saja.
4)      Ayat al-quran bernilai otentik, sedangkan hadis tidak semuanya bernilai otentik.
5)      Al-quran adalah wahyu Allah yang redaksinya sesuai dengan yang dituturkan oleh malaikai jibril pada nabi Muhammad Saw, sedangkan hadis juga merupakan wahyu yang dating dari Allah dan disampaikan oleh nabi Muhammad Saw dengan redaksinya sendiri.





2.2. Ijtihad
2.2.1. Pengertian dan Metode Ijtihad
                     Ijtihad berasal dari bahasa jahdun yang artinya bersungguh sungguh. Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah ialah menggunakan seluruh kemampuan berpikir secara maksimal dan dengan sungguh sungguh unuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan mengistinbatkan dari Al Quran dan Sunnah Rasul SAW.

2.2.2.   Metode ijtihad
1)      Ijma’
Kata ijma’ secara bahasa berarti kesepakatan atau konsensus. Juga berarti dekat atau niat. Sedangkan ijma’ menurut istilah ulama ushul adalah kesepakatan semua imam mujtahid diantara umat islam pada suatu masa setelah wafatnya rasul, atau hokum syar’I mengenai suatu kejadian atau kasus.
Dalil ijma’ sebagai sumber hukum terdapat dalam QS. Annisa’ :  59 yang artinya “ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu…”.
2)      Qiyas
               Qiyas menurut bahasa berarti ukuran,sukatan,timbangan. Qiyas menurut ulama ushul fiqh dalam menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nash nya kepada suatu kejadian lain yang ada nash nya. Selanjutnya dihubungkan kesamaan illat hukum keduanya dan diputuskan hukumnya yang sama.
Dasar hukum qiyas:
a)      Al-quran, contohnya penyelesaian kasus hukum dengan metode qiyas adalah meminum khamar telah ditetapkan haram hukumnya berdasarkan nash QS. Al-Maidah : 90 kemudian ditetapkan hukum haramnya meminum minuman keras, narkoba, dan lainnya karena disamakan illatnya dengan khamar, yaitu sama-sama  memabukkan.
b)      Sunah, berdasarkan pada hadis Muaz bin Jabal, yakni ketetapan hukum oleh Muaz ketika ditanya oleh Rasullullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup didalamnya qiyas , karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.
3)      Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik sesuatu. Sedangkan menurut islilah dalam pendapat ulama ushul adalah berpalingnya seorang mujtahid dari tuntunan qiyas jail kepada qiyas khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istina’ (pengecualian) karena ada dahlil yang lebih kuat .
Jadi istihsan adalah menetapkan suatu hukum terhadap suatu persoalan atas dasar prinsip-prinsip kebaikan, keadilan, dan kasih saying, dan sebagainya dari Al-quran dan sunah.
Dasar hukum istihsan yaitu Al-quran QS.Azzumar : 18 yang terjemahannya “Orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang palig baik diantaranya.”
4)      Maslahah
Maslahah adalah cara untuk menetapkan hukum suatu masalah atau kejadian yang tidak terdapat ketentuannya baik di dalam Al-quran maupun dalam sunah tetapi penetapan hukum ini berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat dan kepentingan umum.
Sebagai contoh yang dapat dikemukakan adanya kemaslahatan bagi masyarakat unuk mencetak uang, mendirikan bank, mendirikan kantor-kantor pemerintahan.
Dari segi kualitas dan kepentingannya kemaslahatan itu dibagi menjadi :
·         Maslahah al-dharuriyah
·         Maslahah al-hajjiyah
·         Maslahah al-tahsiniyah
Maslahah dari segi kandungannya :
·         Maslahah al-amma
·         Maslahah al-khashash
5)      Istishab
               Istihab menurut bahasa berarti mencari sesuatu yang ada hubungannya. Menurut istilah adalah tetap berpegang pada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut.
Ditinjau dari segi timbulnya kaidah-kaidah istishab dapat dibagi kepada :
a)      Berdasarkan penetapan akal
         Berdasarkan qs. Al-Baqarah : 29 dapat ditetapkan bahwa semua yang diciptakan Allah dimuka bumi adalah unuk keperluan dan kepentingan manusia yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melaksanakan tugas kekhalifahan. Dengan demikian, segala sesuatu pada asasnya adalah boleh digunakan atau dimanfaatkan oleh manusia. Hukum boleh itu tetap berlaku sampai ada dalil yang mengubahya.
b)      Berdasarkan hukum syara’
         Sesuai dengan ketetapan syara’ bahwa apabila telah terjadiakad nikah yang dilakukan oleh seorang laki–laki dan seorang perempuan dan akad itu lengkap dengan rukun–rukun dan syarat- syaratnya, maka kedua suami istri itu halal atau mubah (boleh) hukumnya melakukan hubungan suami istri.
6)      Urf
                  Maksud urf adalah kebiasaan mayoritas masyarakat yang dianggap baik, dalam benuk perkataan maupun perbuatan. Urf terdiri dari dua macam : urf shahih dan urf fasid. Urf shahih maksudnya kebiasaan berulang-ulang dilakukan dan diterima oleh orang banyak, dan tidak bertentangan dengan agama, sopan santun dan budaya luhur. Urf fasid maksudnya kebiasaan yang berlaku disuatu tempat meskipun merata pelaksanannya tapi bertentangan dengan agama, undang-undang Negara dan sopan santun.
7)      Syar’u man qablana
                  Syar’u man qablana maksudnya sari’at yang sudh berlaku bagi umat-umat terdahulu melalui rasul-rasul yang diutus kepada umatnya, seperti, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, dan Nabi Isa. Syar’u man qablana dapat dijadikan dalil dalam islam sesuai dengan firman Allah swt dalam Qs Al-An’am ayat 142 yang artinya :
      “ Dan kepada orang yahudi, kami haramkan segala binatang yang berku Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.”
      Dan firman Allah dalam surat Asy-Syura ayat 13 yang arinya :
      “ Dia Allah telah menerangkan kepadamu sebagian(urusan) agama, apa yang ia ajibkan kepada Nuh dan yang kami wajibkan kepadamu dan apa yang kami wajibkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, (yaitu hendaklah kamu tetap menegakka urusan agama itu dan janganlah kamu bercerai-berai kepadanya…”

2.2.3.   Mazhab Shahabi
            Mahzhab Shahabi adalah pendapat sahabat rasulullah saw tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Quran dan sunnah Rasulullah saw. Yang dimaksud sahabat Rasulullah, seperti dikemukakan oleh Muhammad ajjaj al-Khatib, ahli hadist berkebagsaan Syiria, dalam karyanya Ushul al-Hadist adalah setiap orang muslim yang hidup bergaul bersama Rasulullah dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari Rasulullah. Misalnya Ummar bin Khattab, Aisya, dan Ali bin Abi Thalib. Mereka ini adalah diantara para sahabat yag banyak berfawta tentang islam
            Ulam berbeda pendapat tentang fatwa sahabat, beberapa pendapat itu dapat disimpulkan kepada dua pendapat, sebagai berikut.
1)      .Kalangan Hanafiah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan pendapat terkuat dari imam Ahmad bin Hambal, bahwa fatwa sahabat dapat dijadikan pegangan oleh generasi muda sesudahnya. Alasa mereka antar lain.
a)      Firman Allah dalam surat Ali-Imran ayat 110 yang artinya :
“ Kamu adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Alalah, sekiranya ahli kitab beriman, tentulah iu lebih baik bagi mereka,diantar mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”
b)      Sabda Rasulullah saw
“ Para sahabatku bagaikan binatang-binatang, siapapun diantara mereka yang kamu ikuti, maka kalian akan mendapat petunjuk” (HR. Ibnu Majah)
2)   Kalangan Mu’tazilah, Syiah dan salah satu pendapat imam Ahmad bin Hambal bahwa fatwa sahabat tidak mengikat geerasi seterusnya, alas an mereka diantaranya.
a)      Firman Allah surat Al-Hasyr ayat 2 yang artinya :
“ Maka (ambillah) kejadian itu untuk menjadi pelajara, hai orang-orang yang mempunyai pandangan”.
b)      Para sahabat bukanlah orang yang dijamin Allah maksun (bebas dari dosa dan kesalahan), sama dengan para mujtahid lainnya. Oleh karena itu mungkin saja fatwa mereka ada yang keliru.
2.2.4.   Sejarah Ijtihad
            Berdasarkan pendapat jumhur ulama, ijtihad sudah ada sejak zaman Rasulullahsaw yaitu yang dilakukan oleh Mu’as bin Jabal, dan Rasulullah mengajukan tiga pertanyaan kepadanya, “Whai Mu’as dengan apa engkau menetapkan hukum?. Mu’as menjawab, dengan kitab Allah swt. Bila tidak didapati di dalam kitab?. Mu’as menjawab, maka dengan sunnah Rasulnya. Bila tidak didapati di dalam hadist Rasulnya?. Mu’as menjawab, aku akan menggunakan segenap kemampuan pikiranku (Ijtihad). Kemudian Rasul menepuk bahu Mu’as dan berkata “ Alhamdulillahillazi wafaqa rasula rasulihi” (segala puji bagi Allah yang telah menyetujui utsan dari Rasulnya). Riwayat inilah yang dijadikan sebagai dasar bolehya menggunakan Ijtihad.

1)      Arti Ijtihad sebagai Dalil Hukum
      Ijtihad merupakan metode dan cara dalam menetapkan hukumsyara’, dan dapat dijadikan dalail hukum. Pada dasarnya ijtihad itu dilakukan dalam meghadapi masalah-masalah yang hukumnya tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadist Nabi. Hal ini sesuai dengan dasar dari dialog antara Nabi Muhammad saw dan Mu’az bin Jabal seperti yang disebutkan diatas.

2)      Cara-cara Ijtihad
      Cara-cara berijtihad adalah dengan memperhatikan dalil-dalil yang tinggi tingkatannya dan kemudian diurut pada tingkat berikutnya sebagai berikut : 1) nash Al-Quran; 2) hadis mutawatir; 3) hadis ahad; 4) zahir Al-Quran; 5) zahir hadist. Jika pada urutan tersebut tidak didpatkan hendaknya memperhatikan perbuatan Nabi atau taqrirnya.
      Jadi cara berijtihad mempunyai aturan-aturan yang ketat sehingga hanya orang-orag yang mempunyai kemampuan optimal yang mampu jadi mujtahid (Suryana, 1996:69).

3)      Pintu ijtihad selalu terbuka
      Masa kemunduran ijtihad atau masa taqlid (bekunya pemikiran hukum) yang panjang berdampak negatif terhadap kehidupan hukum islam dan fiqih. Mengembalikan hukum silam sebagai hukum positif (terapan) untuk mengatur kehidupan ummat silam secara menyeluruh sudah merupakan keinginan bersama. Namun untuk menjadikan hukum islam yang terhimpun dalam kitap-kitap fiqh karya mujtahid masa lalu itu menemukan kesulitan karena fiqh tersebut merupakan merupakan hasil ijtihad yang sesuai dengan kondisi dan situasi pada masa itu.
      Agar hukum Islam tetap actual untuk mengatur kehidupan umat islam dimasa kini, diperlukan hukum Islam dalam bentuk yang baru da tidak meski mengambil alih semua fiqih yang lama. Usaha reaktualisasi hukum islam melalui reformulasi fiqh teleah berlagsung di dunia Isalam semenjak akhir abad XIX dan semakin terlihat pada awal abad XX yang terus berlangsung hingga saat ini.



BAB III
PENUTUP
3.1.      Kesimpulan
            Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa sumber ajaran islam setelah Al-Quran adalah hadits dan ijtihad.  Al-qur’n sebagai sumber hukum Islam yang pertama yaitu Al-qu’an berisi tentang semua kehidupan yang ada di alam, perintah, akidah dan kepercayaan, akhlak yang murni, mengenai syari’at dan hukum dan sebagai petunjuk umat Islam. Sedangkan Hadits itu sebagai sumber ajaran islam karena dalam Dalil al-qur’an mengajarkan kita untuk mempercayai dan menerima apa yang telah disampaikan oleh Rasul untu dijadikan sebagai pedoman hidup. Selain itu dalam hadits juga terdapat pertnyataan bahwa berpedoman pada hadits itu wajib, bahkan juga terdapat dalam salah satu pesan Rasulullah berkenaan menjadikan hadist sebagai pedoman hidup setelah Al-qur’an sebagai sumber yang pertama. Ijtihad sebagai sumber ajaran karena melalui konsep ijtihad, setiap peristiwa baru akan didapatkan ketentuan hukumnya Dari pemaparan makalah kami tersebut kita tahu bahwa sumber ajaran islam sangat penting sebagai pedoman hidup, untuk itu hendaknya apabila kita melenceng dari salah satu sumber ajaran tersebut, maka akan menjadikan hal yang fatal.

3.2.      Saran
                        Kepada pelajar atau mahasiswa di harapkan lebih giat dalam mempelajari dan memahami sumber islam dan mempraktekkan ajaran islam dan menjadikan hukum Islam sebagai pedoman dalam menjalan kehidupan di zaman yang sudah modern ini, agar terhidar dari hal-hal Yang di larang Allah swt dan Rasulullah saw.
                        Kepada pemerintah juga diharapkan dalam menentukan suau hukum atau perkara hendaknya menggunakan sumber hukum (Ajaran) Islam atau hukum yang sudah di tetapkan dalam Islam agar, tercapainya ketertiban, kedamain dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
                        Masyarakat juga diharapkan memahami kembali apa yang menjadi dasar hukum atau sumber ajaran dalam Islam, karna dalam ajaran Islam sudah mencakup semua asfek kehidupan, baik tentang bagaimana aturan hubungan antara manusia dengan manuasia (hamlum minannas) dan hubungan manusia dengan tuhan (hablum Minallah).



DAFTAR PUSTAKA


Abd. Rahman, Dkk. 2014. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum. Padang: UNP Press.

Postingan Populer