Kamis, 14 Maret 2019

Khairum Mustofa

Khairum Mustofa

Maklah AHDB - Hukum Perdata dan Hukum Pidana (Khairum Mustofa)

MAKALAH
“HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERDAGANGAN”

 

KELOMPOK 7:

Khairum Mustofa (15060052)



Dosen pembimbing :
Dra. Mirna Tanjung M.S



PROGRAM STUDI S1 EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGRI PADANG
T.A 2015/ 2016

BAB II
Pembahasan

2.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan masyrakat.
Sistem Hukum yang terdapat di Indonesia
 Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda.Berikut Penjelasannya :
Hukum agama
Hukum agama adalah hukum yang berasalal dari kepercayaan masing-masing dari setiap masyrakat.seperti agama islam yang hukum nya berasal dari al-qur’an dan hadits.
Hukum adat
Hukum adat adalah hukum yang di dasarkan atas kebiasaan seseorang dari leluhurnya hingga sekarang yang masih di jaga dan dilaksanakan.
Hukum dari zaman Belanda

Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi (seperti BW, WvK, WvS) maupun tidak dikodifikasi (seperti RV, HIR). Namun ternyata Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Kemudian pada tahun 1917 Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamakan "penundukan diri". Dengan demikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai badan peradilan sendiri. Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial.
Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang berbeda antar satu dengan yang lain seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang homogen. Pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. Dengan banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup di masyarkat Indonesia. Kondisi pluralisme hukum yang ada di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik, sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku padanya. Pengertian pluralisme hukum sendiri senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Bahkan dengan dengan adanya globalisasi, hubungan tersebut menjadi semakin komplek karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional.

2.2 Tujuan Hukum
Berikut tujuan hukum menurut beberapa ahli:
Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H
Tujuan Hukum menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H adalah mengadakan   keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat.
Prof. Subekti, S.H.
   Tujuan hukum adalah mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat-nya.
Jadi dapat di simpulkan bahwa tujuan hukum adalah untuk mensejahterakan masyrakat agar tidak terjadinya ketimpangan dari segi apapun.

3.3 Pembagian Hukum
   Pembagian hukum terdiri dari beberapa aspek,antara lain :
a. Menurut sumbernya, hukum bisa dibagi :
Undang-undang, yakni hukum yang beradadidalam peraturan Perundang undangan
Kebiasian, yakni hukum yang ditemui suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau adat istiadat yang ditaati oleh anggota serta para masyarakat
Traktat, yakni hukum yang diselenggarakan oleh negara-negara berdasar pada suatu perjanjian.
Yurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk lantaran keputusan hakim

b.Menurut isinya hukum di bagi sebagai berikut :
   Hukum publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/'   jalinan hukum pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :.
Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur bentuk susunan/ struktur dari satu negara dan hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain serta hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
Hukum administrasi negara, yakni hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diselenggarakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan pekerjaan dan tugas istimewa mereka.
Hukum pidana, yakni total peraturan-peraturan yang memiliki kandungan larangan dengan ancarnan hukuman pada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut.
     c. Hukum menurut bentuknya, bisa dibagi :
Hukum tertulis, yakni hukum yang ada dalam naskah tertulis (ketentuan perundang-undangan) seperti UU serta Peraturan Pemerintah.
Hukum tak tertulis, yakni hukum yang hidup serta berkembang didalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).
     d. Hukum menurut waktu berlakunya, bisa dibagi :
lus constitutum, yakni hukum yang berlaku saat ini serta di daerah spesifik. Hukum ini kerap dimaksud sebagai hukum positif.
lus constituendum, yakni hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Hukum ini dimaksud juga sebagai hukum yang dicita-citakan.
lex naturalis (hukum alam), yakni nufum yang berlaku di tiap-tiap tempat serta pada setiap waktu. Hukum ini berlaku setiap saat serta dimana saja
      e. Hukum menutut sifatnya, bisa dibagi :
Hukum yang miliki sifat memaksa, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun tidak bisa dikesampingkan serta untuk orang-orang yang berkepentingan tak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Hukum ini memiliki paksaan yang mutlak.
Hukum yang miliki sifat mengatur, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun bisa dikesampingkan oleh perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Dapatmerampungkan permasalahan dengan peraturan yang di buat sendiri serta peraturan hukum yang terdapat di dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan.

     f. Hukum menurut tempat berlakunya, bisa dibagi :
Hukum lokal, yakni hukum yang berlaku didalam lingkup wilayah atau daerah spesifik saja.
Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku dalam satu negara.
Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
    g. Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, bisa dibagi :
Hukum material, yakni hukum yang berisi ketentuan peraturan yang mengaturkepentingan-kepentingan serta hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah serta larangan-larangan. Termasuk juga hukum material yaitu hukum pidana serta hukum perdata.
Hukum formal, yakni hukum yang mengatur bagaimanakah cara-cara memelihara,mempertahankan hukum material. Adapun yang tergolong hukum formal yaitu hukum acara pidana serta hukum acara perdata.







BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan masyrakat. Hukum dapat dibagi berdasarkan sumbernya, isinya, bentuknya, waktu berlakunya, tempat berlakuya, dan menurut isi dan cara pembentukannya.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya terdapat pada kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.


Saran
Huku yang ada saat ini masih perlu dipertegas lagi atau direvisi lagi, karna masih banyak hal atau permasalahan perdagangan atau bisnis yang belum terakomodir oleh kerangka undang-undang maupu peraturan-perauran yang berlaku. Untuk itu pihak yang berwenang dalam pembuatan undang-undang diharapkan untuk segera merevisi atau mengamandemen maupun menambahkan undang-undang baru khususnya undang-undang tentang perdagangan.







DAFTAR PUSTAKA

https://taksekedarmakalah.blogspot.com/



Makalah AHDB - Hak dan kewajiban warga negara dalam hukum (kHAIRUM MUSTOFA)


MAKALAH


“HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NERGARA DALAM HUKUM”


Oleh :

Khairum Mustofa (15060052)



Dosen pembimbing :
Dra. Mirna Tanjung M.S



PROGRAM STUDI S1 EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGRI PADANG
T.A 2015/ 2016

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1   Latar belakang Masalah
            Dalam kehudupan berbangsa dan bernegara tenunya tidak terlepas dari yang namanya hak dan kewajiban, setiap warga negara baik utu laki laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama di dalam hukum. Hukum berfungsi untuk mengatur hak maupun kewajiban setiap individu. Meskipun demikia terdapat beberapa perbean perbedaan anar hak laki-laki maupun perempuan.
            Dalam makalah ini tepatnya pada bab ke-2 kami membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam hukum, dengan beberapa sub topik diantaranya, contoh hak dan contoh kewajiban, orang sebagai subyek hukum, dan perbedaan antara hak laki-laki maupun hak perempua. Materi dalam makalah ni bersumber dari beberapa buku tentang hukum dan hak atau kewajiban. Setiap warga negara harus diberikan hak dan kewajiban yang sama agar tercipta keadilan sosial.
            Oleh karena itu hak dan kewajiban sangat perlu di atur alam hukum maupun diatur dalam beberapa ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku. Untuk itu setiap warga negara harus tau mengenai hak dan kewajibannya.

1.2   Rumusan Masalah
1.      Apasaja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara dalam hukum?
2.      Bagaimana manusia sebagai subyek hukum?
3.      Apa perbedaan antara hak laki-laki dan perempuan?

Tujua Makalah
1.      Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara dalam hukum
2.      Menjelaskan orang sebagai subyek hukum
3.      Menjelaskan perbedaan hak laki-laki dan perempuan

Manfaat Penulisan Makalah
1.      Dapat mengetahuai tentang hak maupun kewajiaban
2.      Dapat memahami orang sebagai subyek hukum
3.      Mengerti apa contoh hak dan kewajiban
4.      Mengetahuai perbedaan hak laki-laki dan perempuan

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Hak dan kewajiban warga negara dalam hukum
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga negara
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Sebagai warga negara, kita harus mengetahui mana itu hak, dan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia. Jika hak dan kewajiban terseebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan.adapun macam-macam hak dan kewajiban warga negara, antara lain :

Contoh Hak
1.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sama.
3.      Setiap warga negara indonesia sama kedudukannya di depan hukum.
4.      Setiap warga negara berhak untuk memilih agamanya, memeluk, dan menjalankan kepercayaan masing-masing. Tanpa adanya kepaksaan dari pihak manapun.
5.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
6.      Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7.      Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kewajiban

1.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3.      Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia
4.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.

2.2 Orang sebagai subjek hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

   dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.      Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

Namun ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1.      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah
2.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
3.      Badan Hukum (recht persoon)

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.





2.3 Perbedaan hak laki-laki dan perempuan

Hak Laki-Laki dan perempuan

Baik laki-laki maupun perempuan berhak menikmati hak sipil dan politik yang sama tanpa ada perbedaan,berikut beberapa hak tersebut :

1.      hak bebas dari perbudakan dan perdagangan.
2.      hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
3.      hak diperlakukan secara manusiawi dalam situasi apapun.
4.      hak diakui sebagai seorang pribadi dihadapan hukum.
5.      hak atas kebebasan berpikir,berkayinan dan beragama.
6.      hak dalam perkawinan.
7.      hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak mendapat perlakuan yang sama dalam perlindungan hukum.

Juga mempunyai hak yang sama untuk menikmati hak ekonomi, sosial, dan budaya .antara lain :
1.      hak menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan
2.      hak untuk membentuk serikat pekerja.
3.      hak atas jaminan sosial dan asuransi sosial.
4.      hak mendapatkan perlindungan khusus terhadap kehamilan.
5.      hak mendapat perilak yang nondiskriminatif.
6.      hak atas standar kehidupan yang layak.
7.      hak atas standar tertinggi kesehatan, hak atas pendidikan, hak berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya, hak mendapatkan perlindungan atas karya dan budaya.
8.      hak atas pendidikan
9.      hak berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya dan
10.  hak mendapatkan perlindungan atas karya dan budaya.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, untuk mencegah terjadinya kekacauan agar mencapainya kesejahteraan masyrakat. Hukum dapat dibagi berdasarkan sumbernya, isinya, bentuknya, waktu berlakunya, tempat berlakuya, dan menurut isi dan cara pembentukannya, di dalam hukum diatur hak dan kewajiban setiap warga negar, dalam memperoleh suatu benda tertentupun ada hukum yang mengaturnya.

Saran
            Hukum yang ada saat ini masih perlu dipertegas lagi atau direvisi lagi, karna masih banyak hal atau permasalahan perdagangan atau bisnis yang belum terakomodir oleh kerangka undang-undang maupu peraturan-perauran yang berlaku. Untuk itu pihak yang berwenang dalam pembuatan undang-undang diharapkan untuk segera merevisi atau mengamandemen maupun menambahkan undang-undang baru khususnya undang-undang tentang perdagangan.


 








DAFTAR PUSTAKA

taksekedarmakalah.blogspot.com


Postingan Populer